Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik termasuk jasa konservasi energi listrik, namun tidak tercakup dalam kelompok 35151 s.d. 35152, seperti jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
35129 - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya, 35129
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator
Daftar kelengkapan peralatan penunjang
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator
Daftar kelengkapan peralatan penunjang
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator
Daftar kelengkapan peralatan penunjang
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator
Daftar kelengkapan peralatan penunjang
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
35159
Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35159.
KBLI 35159 berjudul Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya. Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, termasuk jasa konservasi energi listrik, namun tidak tercakup dalam kelompok 35151 s.d. 35152, seperti jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah jasa penunjang yang berkaitan langsung dengan tenaga listrik. Ini mencakup layanan yang mendukung penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta kegiatan konservasi energi listrik, sepanjang tidak termasuk dalam kelompok 35151 sampai 35152.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kegiatan yang termasuk dalam kelompok 35151 s.d. 35152 tidak tercakup dalam KBLI 35159. Oleh karena itu, kegiatan yang tergolong ke dalam 35151 sampai 35152 harus dibedakan dari kegiatan yang dicakup oleh 35159.
Contoh-contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi penyediaan jasa pencatatan meteran, pelaksanaan pemberian tagihan kepada pengguna tenaga listrik, serta penyediaan jasa konservasi energi listrik yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan tenaga listrik.
Data KBLI 35159 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Semua skala usaha pada KBLI 35159 dalam data ini diberi tingkat risiko "Menengah Rendah". Informasi ini disajikan persis sesuai data KBLI dan tidak menambahkan interpretasi prosedural di luar data tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 35159 adalah: Sertifikat Standar. Keterangan ini diambil langsung dari data yang tersedia.
Dalam data KBLI 35159, bagian jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-" yang menunjukkan bahwa informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi ini bukan jaminan penerbitan dan tidak memuat estimasi waktu penerbitan.
Padanan untuk KBLI 35159 pada KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang dicatat pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Ini menandakan perubahan kode dibandingkan versi sebelumnya sesuai data yang tersedia.
Hal-hal yang perlu diperhatikan berdasarkan data KBLI 35159 meliputi:
KBLI 35159 berjudul "Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya" dan mencakup jasa yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, termasuk jasa konservasi energi listrik, sesuai uraian resmi.
Contoh kegiatan yang termasuk menurut uraian resmi adalah jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan, jasa konservasi energi listrik, dan jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan dalam kelompok 35151 s.d. 35152 tidak tercakup dalam KBLI 35159 dan oleh karenanya perlu dibedakan.
Data menyebutkan bahwa untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar, tingkat risikonya adalah "Menengah Rendah".
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35159 adalah "Sertifikat Standar".