← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

35159 - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik termasuk jasa konservasi energi listrik, namun tidak tercakup dalam kelompok 35151 s.d. 35152, seperti jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

35129 - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya, 35129

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha Jasa Konservasi Energi

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator

2

Daftar kelengkapan peralatan penunjang

3

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE

4

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan

5

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan

Kewajiban
1

Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan

2

Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator

2

Daftar kelengkapan peralatan penunjang

3

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE

4

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan

5

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan

Kewajiban
1

Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan

2

Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator

2

Daftar kelengkapan peralatan penunjang

3

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE

4

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan

5

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan

Kewajiban
1

Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan

2

Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator

2

Daftar kelengkapan peralatan penunjang

3

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE

4

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan

5

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan

Kewajiban
1

Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan

2

Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun

Ruang Lingkup 2

Seluruh, selain Usaha Jasa Konservasi Energi

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 35159?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

35159

Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 35159: Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35159.

Pengertian KBLI 35159

KBLI 35159 berjudul Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya. Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, termasuk jasa konservasi energi listrik, namun tidak tercakup dalam kelompok 35151 s.d. 35152, seperti jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35159

Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah jasa penunjang yang berkaitan langsung dengan tenaga listrik. Ini mencakup layanan yang mendukung penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta kegiatan konservasi energi listrik, sepanjang tidak termasuk dalam kelompok 35151 sampai 35152.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 35159

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Jasa pencatatan meteran;
  • Pemberian tagihan;
  • Jasa konservasi energi listrik;
  • Jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kegiatan yang termasuk dalam kelompok 35151 s.d. 35152 tidak tercakup dalam KBLI 35159. Oleh karena itu, kegiatan yang tergolong ke dalam 35151 sampai 35152 harus dibedakan dari kegiatan yang dicakup oleh 35159.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi penyediaan jasa pencatatan meteran, pelaksanaan pemberian tagihan kepada pengguna tenaga listrik, serta penyediaan jasa konservasi energi listrik yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan tenaga listrik.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 35159 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Semua skala usaha pada KBLI 35159 dalam data ini diberi tingkat risiko "Menengah Rendah". Informasi ini disajikan persis sesuai data KBLI dan tidak menambahkan interpretasi prosedural di luar data tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 35159 adalah: Sertifikat Standar. Keterangan ini diambil langsung dari data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data KBLI 35159, bagian jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-" yang menunjukkan bahwa informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi ini bukan jaminan penerbitan dan tidak memuat estimasi waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan untuk KBLI 35159 pada KBLI 2020 adalah:

  • 35129 - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Ini menandakan perubahan kode dibandingkan versi sebelumnya sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Hal-hal yang perlu diperhatikan berdasarkan data KBLI 35159 meliputi:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yakni jasa yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, serta kegiatan konservasi energi listrik jika termasuk.
  • Perhatikan bahwa kegiatan yang tercakup dalam kelompok 35151 s.d. 35152 tidak termasuk dalam KBLI 35159 dan harus dibedakan.
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar" sebagaimana tercantum dalam data.
  • Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; data hanya menyajikan simbol "-" pada bagian tersebut.
  • Perubahan kode tercantum sebagai "Recoding/Pindah Kode", sehingga padanan dari KBLI 2020 tersedia pada data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 35159?

KBLI 35159 berjudul "Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya" dan mencakup jasa yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, termasuk jasa konservasi energi listrik, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 35159?

Contoh kegiatan yang termasuk menurut uraian resmi adalah jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan, jasa konservasi energi listrik, dan jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.

Apakah KBLI 35159 sama dengan 35151 atau 35152?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan dalam kelompok 35151 s.d. 35152 tidak tercakup dalam KBLI 35159 dan oleh karenanya perlu dibedakan.

Apa tingkat risiko untuk KBLI 35159 pada berbagai skala usaha?

Data menyebutkan bahwa untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar, tingkat risikonya adalah "Menengah Rendah".

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 35159?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35159 adalah "Sertifikat Standar".