← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

35401 - Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Tenaga Listrik

Kelompok ini mencakup kegiatan broker dan agen penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain. Kelompok ini juga mencakup - penjualan token listrik; - kegiatan agen penjualan untuk pengoperasian tenaga listrik, pertukaran kapasitas distribusi dan transmisi untuk tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup - penyimpanan dan distribusi atau penyediaan tenaga listrik kepada pengguna (melalui sistem utama) oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 351.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

35129 - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 35129

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha Jasa Konservasi Energi

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator

2

Daftar kelengkapan peralatan penunjang

3

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE

4

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan

5

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan

Kewajiban
1

Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan

2

Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator

2

Daftar kelengkapan peralatan penunjang

3

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE

4

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan

5

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan

Kewajiban
1

Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan

2

Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator

2

Daftar kelengkapan peralatan penunjang

3

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE

4

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan

5

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan

Kewajiban
1

Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan

2

Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator

2

Daftar kelengkapan peralatan penunjang

3

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE

4

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan

5

Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan

Kewajiban
1

Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan

2

Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun

Ruang Lingkup 2

Seluruh, selain Usaha Jasa Konservasi Energi

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 35401?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

35401

Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Tenaga Listrik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 35401: Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Tenaga Listrik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35401.

Pengertian KBLI 35401

KBLI 35401 berjudul Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Tenaga Listrik dan mengacu pada kegiatan perantara (broker) dan agen yang melakukan penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi KBLI.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35401

Ruang lingkup KBLI 35401 ditetapkan oleh uraian resmi yang menekankan peran perantara dan agen dalam penjualan tenaga listrik melalui sistem distribusi yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Uraian resmi juga merinci beberapa aktivitas penjualan dan perantara yang termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 35401

  • Broker dan agen penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain.
  • Penjualan token listrik.
  • Kegiatan agen penjualan untuk pengoperasian tenaga listrik.
  • Pertukaran kapasitas distribusi dan transmisi untuk tenaga listrik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 35401: penyimpanan dan distribusi atau penyediaan tenaga listrik kepada pengguna (melalui sistem utama) oleh produsen (milik sendiri). Kegiatan tersebut dikategorikan berbeda dan dirujuk untuk dilihat pada golongan 351.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi agen atau broker yang melakukan penjualan token listrik kepada konsumen, agen yang melakukan penjualan terkait pengoperasian tenaga listrik atas nama pihak lain, serta aktivitas agen yang memfasilitasi pertukaran kapasitas distribusi atau transmisi tenaga listrik.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 35401. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha ini tersedia dalam data KBLI dan dapat menjadi acuan dalam penilaian perizinan berusaha sesuai mekanisme klasifikasi risiko yang berlaku.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35401 adalah sebagai berikut:

  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar perizinan tersebut diambil langsung dari data KBLI; mekanisme teknis penerbitan dan persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai informasi berikut:

  • 3 Hari
  • 7 Hari

Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian tentang waktu penerbitan perizinan dalam praktik.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data untuk KBLI 35401 adalah:

  • 35129 - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya
  • 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 35401 adalah: Gabung Kode. Informasi ini diambil langsung dari data dan disajikan tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi administratifnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 35401; fokus pada peran broker/agen yang menjual listrik melalui sistem distribusi yang dioperasikan pihak lain.
  2. Perhatikan kegiatan yang secara tegas tidak termasuk, yaitu penyimpanan, distribusi, atau penyediaan tenaga listrik oleh produsen milik sendiri melalui sistem utama.
  3. Periksa daftar perizinan yang tercantum (Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, Sertifikat Standar) karena informasi ini tercantum dalam data.
  4. Tinjau tingkat risiko sesuai skala usaha yang tercantum dalam data untuk memahami klasifikasi risiko yang relevan bagi usaha Anda.
  5. Catat jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data, namun ingat bahwa data tidak menjamin waktu penerbitan dalam praktik.
  6. Perhatikan padanan KBLI 2020 dan status perubahan yang ada dalam data saat melakukan verifikasi administratif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 35401?

KBLI 35401 adalah kategori aktivitas broker dan agen penjualan tenaga listrik yang meliputi broker dan agen yang menjual listrik melalui sistem distribusi yang dioperasikan oleh pihak lain, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 35401?

Kegiatan yang termasuk antara lain penjualan token listrik, kegiatan agen penjualan untuk pengoperasian tenaga listrik, serta pertukaran kapasitas distribusi dan transmisi untuk tenaga listrik, selain broker/agen penjualan melalui sistem distribusi pihak lain.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 35401?

Yang tidak termasuk adalah penyimpanan dan distribusi atau penyediaan tenaga listrik kepada pengguna melalui sistem utama oleh produsen milik sendiri; kegiatan tersebut dirujuk pada golongan 351 menurut uraian resmi.

Perizinan apa saja yang diperlukan menurut data?

Data menyebutkan tiga perizinan: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, dan Sertifikat Standar.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu 3 Hari dan 7 Hari. Informasi ini bersifat keterangan dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan dalam praktik.