Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan broker dan agen penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain. Kelompok ini juga mencakup - penjualan token listrik; - kegiatan agen penjualan untuk pengoperasian tenaga listrik, pertukaran kapasitas distribusi dan transmisi untuk tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup - penyimpanan dan distribusi atau penyediaan tenaga listrik kepada pengguna (melalui sistem utama) oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 351.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
35129 - Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 35129
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator
Daftar kelengkapan peralatan penunjang
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator
Daftar kelengkapan peralatan penunjang
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator
Daftar kelengkapan peralatan penunjang
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki 1 orang atau lebih ahli konservasi energi yang dibuktikan dengan sertifikat auditor energi dan/atau verifikator
Daftar kelengkapan peralatan penunjang
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktur Jenderal EBTKE
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kemampuan keuangan untuk melaksanakan usaha jasa konservasi energi dan
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan
Melaporkan pelaksanaan usaha konservasi energi pada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap akhir tahun
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
35401
Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Tenaga Listrik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35401.
KBLI 35401 berjudul Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Tenaga Listrik dan mengacu pada kegiatan perantara (broker) dan agen yang melakukan penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi KBLI.
Ruang lingkup KBLI 35401 ditetapkan oleh uraian resmi yang menekankan peran perantara dan agen dalam penjualan tenaga listrik melalui sistem distribusi yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Uraian resmi juga merinci beberapa aktivitas penjualan dan perantara yang termasuk dalam kelompok ini.
Uraian resmi menyatakan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 35401: penyimpanan dan distribusi atau penyediaan tenaga listrik kepada pengguna (melalui sistem utama) oleh produsen (milik sendiri). Kegiatan tersebut dikategorikan berbeda dan dirujuk untuk dilihat pada golongan 351.
Contoh-contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi agen atau broker yang melakukan penjualan token listrik kepada konsumen, agen yang melakukan penjualan terkait pengoperasian tenaga listrik atas nama pihak lain, serta aktivitas agen yang memfasilitasi pertukaran kapasitas distribusi atau transmisi tenaga listrik.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 35401. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Informasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha ini tersedia dalam data KBLI dan dapat menjadi acuan dalam penilaian perizinan berusaha sesuai mekanisme klasifikasi risiko yang berlaku.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35401 adalah sebagai berikut:
Daftar perizinan tersebut diambil langsung dari data KBLI; mekanisme teknis penerbitan dan persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai informasi berikut:
Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian tentang waktu penerbitan perizinan dalam praktik.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data untuk KBLI 35401 adalah:
Status perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 35401 adalah: Gabung Kode. Informasi ini diambil langsung dari data dan disajikan tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi administratifnya.
KBLI 35401 adalah kategori aktivitas broker dan agen penjualan tenaga listrik yang meliputi broker dan agen yang menjual listrik melalui sistem distribusi yang dioperasikan oleh pihak lain, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk antara lain penjualan token listrik, kegiatan agen penjualan untuk pengoperasian tenaga listrik, serta pertukaran kapasitas distribusi dan transmisi untuk tenaga listrik, selain broker/agen penjualan melalui sistem distribusi pihak lain.
Yang tidak termasuk adalah penyimpanan dan distribusi atau penyediaan tenaga listrik kepada pengguna melalui sistem utama oleh produsen milik sendiri; kegiatan tersebut dirujuk pada golongan 351 menurut uraian resmi.
Data menyebutkan tiga perizinan: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, dan Sertifikat Standar.
Data mencantumkan jangka waktu 3 Hari dan 7 Hari. Informasi ini bersifat keterangan dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan dalam praktik.