← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

35132 - Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik

Kelompok ini mencakup konversi energi listrik menjadi suatu energi yang dapat disimpan, penyimpanan energi listrik, dan konversi ulang energi tersebut menjadi energi listrik, seperti pengoperasian fasilitas penyimpanan pompa (pump storage), fasilitas penyimpanan udara bertekanan (compressed air storage), atau fasilitas penyimpanan baterai.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

35112 - Transmisi Tenaga Listrik, 35113 - Distribusi Tenaga Listrik, 35112

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Kewenangan: Gubernur

2

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 35132?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

35132

Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 35132: Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35132.

Pengertian KBLI 35132

KBLI 35132 berjudul Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik. Menurut data resmi, kelompok ini mencakup konversi energi listrik menjadi suatu energi yang dapat disimpan, penyimpanan energi listrik, dan konversi ulang energi tersebut menjadi energi listrik. Contoh fasilitas yang disebutkan secara eksplisit adalah fasilitas penyimpanan pompa (pump storage), fasilitas penyimpanan udara bertekanan (compressed air storage), dan fasilitas penyimpanan baterai.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35132

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi tiga tahap utama: (1) konversi energi listrik menjadi bentuk energi yang dapat disimpan, (2) penyimpanan energi listrik dalam fasilitas atau sistem penyimpanan, dan (3) konversi ulang energi yang tersimpan menjadi energi listrik. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 35132

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengoperasian dan kegiatan terkait fasilitas penyimpanan energi, antara lain:

  • Pengoperasian fasilitas penyimpanan pompa (pump storage).
  • Pengoperasian fasilitas penyimpanan udara bertekanan (compressed air storage).
  • Pengoperasian fasilitas penyimpanan baterai.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data menunjukkan padanan dengan kode KBLI sebelumnya yang perlu dibedakan dari kegiatan penyimpanan. Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 35112 - Transmisi Tenaga Listrik
  • 35113 - Distribusi Tenaga Listrik

Karena padanan tersebut merujuk pada transmisi dan distribusi tenaga listrik, kegiatan-kegiatan tersebut harus dibedakan dari Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik yang fokus pada konversi dan penyimpanan energi sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Pengoperasian fasilitas penyimpanan pompa (pump storage) untuk menyimpan energi dalam bentuk potensi air dan mengembalikan energi listrik saat diperlukan.
  • Pengoperasian fasilitas penyimpanan udara bertekanan (compressed air storage) sebagai metode menyimpan energi mekanis/tekanan yang dapat dikonversi kembali menjadi listrik.
  • Pengoperasian fasilitas penyimpanan baterai untuk menampung energi listrik dan memasok kembali energi listrik sesuai kebutuhan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perlu dicatat bahwa data menunjukkan semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang dikategorikan sebagai tinggi; penjelasan teknis atau pembagian risiko lanjut tidak tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35132 adalah:

  • Izin - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum

Penulisan perizinan di atas mengikuti data resmi dan dicantumkan persis sesuai yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 14 Hari. Informasi ini merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus atau skala usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang disebutkan dalam data adalah:

  • 35112 - Transmisi Tenaga Listrik
  • 35113 - Distribusi Tenaga Listrik

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI ini adalah: Pecah Kode. Keterangan lebih lanjut mengenai implikasi administratif dari perubahan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan atau memilih KBLI 35132, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: konversi energi listrik menjadi energi yang dapat disimpan, penyimpanan, dan konversi ulang menjadi listrik.
  2. Periksa bahwa kegiatan yang direncanakan bukan merupakan kegiatan transmisi atau distribusi tenaga listrik, karena padanan KBLI 2020 menunjukkan perbedaan kategori tersebut.
  3. Perizinan berusaha yang relevan tercantum sebagai Izin - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum. Informasi rinci prosedur atau dokumen yang diperlukan tidak tercantum dalam data ini.
  4. Informasi mengenai mekanisme pendaftaran, sistem OSS, penerbitan NIB, atau persyaratan teknis/standar tidak disediakan dalam data; untuk hal-hal tersebut, data ini tidak memuat keterangan lebih lanjut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 35132?

KBLI 35132 berjudul Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik dan mencakup konversi energi listrik menjadi energi yang dapat disimpan, penyimpanan energi listrik, serta konversi ulang energi tersebut menjadi energi listrik, sesuai uraian resmi.

Contoh fasilitas apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Contoh fasilitas yang disebutkan dalam uraian resmi adalah: pengoperasian fasilitas penyimpanan pompa (pump storage), fasilitas penyimpanan udara bertekanan (compressed air storage), dan fasilitas penyimpanan baterai.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah Izin - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum. Rincian persyaratan administratif tidak tercantum dalam data ini.

Berapa tingkat risiko untuk usaha penyimpanan tenaga listrik?

Data menyatakan bahwa semua skala usaha — mikro, kecil, menengah, dan besar — memiliki tingkat risiko dikategorikan sebagai Tinggi. Penjelasan lebih detail tentang indikator risiko tidak tersedia dalam data.