Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup konversi energi listrik menjadi suatu energi yang dapat disimpan, penyimpanan energi listrik, dan konversi ulang energi tersebut menjadi energi listrik, seperti pengoperasian fasilitas penyimpanan pompa (pump storage), fasilitas penyimpanan udara bertekanan (compressed air storage), atau fasilitas penyimpanan baterai.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
35112 - Transmisi Tenaga Listrik, 35113 - Distribusi Tenaga Listrik, 35112
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Kewenangan: Gubernur
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Kewenangan: Gubernur
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Kewenangan: Gubernur
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
35132
Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35132.
KBLI 35132 berjudul Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik. Menurut data resmi, kelompok ini mencakup konversi energi listrik menjadi suatu energi yang dapat disimpan, penyimpanan energi listrik, dan konversi ulang energi tersebut menjadi energi listrik. Contoh fasilitas yang disebutkan secara eksplisit adalah fasilitas penyimpanan pompa (pump storage), fasilitas penyimpanan udara bertekanan (compressed air storage), dan fasilitas penyimpanan baterai.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi tiga tahap utama: (1) konversi energi listrik menjadi bentuk energi yang dapat disimpan, (2) penyimpanan energi listrik dalam fasilitas atau sistem penyimpanan, dan (3) konversi ulang energi yang tersimpan menjadi energi listrik. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengoperasian dan kegiatan terkait fasilitas penyimpanan energi, antara lain:
Data menunjukkan padanan dengan kode KBLI sebelumnya yang perlu dibedakan dari kegiatan penyimpanan. Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Karena padanan tersebut merujuk pada transmisi dan distribusi tenaga listrik, kegiatan-kegiatan tersebut harus dibedakan dari Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik yang fokus pada konversi dan penyimpanan energi sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi.
Contoh penerapan yang langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Data resmi menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa data menunjukkan semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang dikategorikan sebagai tinggi; penjelasan teknis atau pembagian risiko lanjut tidak tercantum dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35132 adalah:
Penulisan perizinan di atas mengikuti data resmi dan dicantumkan persis sesuai yang tersedia.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 14 Hari. Informasi ini merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus atau skala usaha.
Padanan KBLI 2020 yang disebutkan dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI ini adalah: Pecah Kode. Keterangan lebih lanjut mengenai implikasi administratif dari perubahan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan atau memilih KBLI 35132, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:
KBLI 35132 berjudul Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik dan mencakup konversi energi listrik menjadi energi yang dapat disimpan, penyimpanan energi listrik, serta konversi ulang energi tersebut menjadi energi listrik, sesuai uraian resmi.
Contoh fasilitas yang disebutkan dalam uraian resmi adalah: pengoperasian fasilitas penyimpanan pompa (pump storage), fasilitas penyimpanan udara bertekanan (compressed air storage), dan fasilitas penyimpanan baterai.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah Izin - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum. Rincian persyaratan administratif tidak tercantum dalam data ini.
Data menyatakan bahwa semua skala usaha — mikro, kecil, menengah, dan besar — memiliki tingkat risiko dikategorikan sebagai Tinggi. Penjelasan lebih detail tentang indikator risiko tidak tersedia dalam data.