Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas atau stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik seperti mobil, sepeda motor, skuter, dan sepeda listrik atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tidak terintegrasi dengan pembangkit; - pengoperasian fasilitas pengisian daya untuk peralatan listrik, seperti telepon genggam atau laptop. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit, lihat kelompok 35140.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
35112 - Transmisi Tenaga Listrik, 35113 - Distribusi Tenaga Listrik, 35112
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Kewenangan: Gubernur
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Kewenangan: Gubernur
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Kewenangan: Gubernur
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
35133
Pengoperasian Fasilitas atau Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan dan Peralatan Listrik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35133.
KBLI 35133 berjudul "Pengoperasian Fasilitas atau Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan dan Peralatan Listrik". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas atau stasiun pengisian daya untuk berbagai jenis kendaraan listrik dan untuk peralatan listrik portabel.
Ruang lingkup KBLI 35133 meliputi pengoperasian fasilitas atau stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik seperti mobil, sepeda motor, skuter, dan sepeda listrik, termasuk stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tidak terintegrasi dengan pembangkit. Selain itu, ruang lingkup juga mencakup pengoperasian fasilitas pengisian daya untuk peralatan listrik berupa perangkat portabel seperti telepon genggam atau laptop.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok 35140.
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi pengoperasian SPKLU yang berfungsi sebagai stasiun pengisian untuk mobil listrik dan sepeda motor listrik, pengoperasian stasiun pengisian untuk skuter dan sepeda listrik, serta pengoperasian fasilitas pengisian daya yang disediakan khusus untuk peralatan listrik portabel seperti telepon genggam atau laptop.
Data menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 35133 sebagai berikut:
Semua kombinasi skala usaha yang tercantum dalam data ini memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35133 adalah: "Izin - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum".
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 14 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data untuk KBLI 35133 adalah:
Status perubahan yang dicatat pada data untuk KBLI 35133 adalah "Pecah Kode".
Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 35133, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi: pastikan kegiatan yang akan didaftarkan benar-benar termasuk dalam ruang lingkup KBLI 35133 (misalnya pengoperasian SPKLU yang tidak terintegrasi dengan pembangkit atau fasilitas pengisian untuk peralatan portabel). Jika fasilitas pengisian terintegrasi dengan pembangkit, kegiatannya perlu dibedakan karena tidak termasuk dalam KBLI ini dan dirujuk ke kelompok lain yang disebutkan dalam uraian.
Perhatikan pula kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data, serta perizinan yang dicantumkan untuk KBLI ini. Informasi jangka waktu penerbitan yang tersedia dalam data juga dicantumkan untuk referensi, dengan catatan bahwa data tersebut bukan jaminan penerbitan.
KBLI 35133 adalah klasifikasi untuk pengoperasian fasilitas atau stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik (mobil, sepeda motor, skuter, sepeda listrik) dan untuk peralatan listrik portabel seperti telepon genggam atau laptop, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pengoperasian SPKLU yang terintegrasi dengan pembangkit tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan (lihat kelompok 35140).
Data menyebutkan perizinan: "Izin - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum".
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 14 Hari. Ini adalah informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan penerbitan.