← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

35131 - Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik

Kelompok ini mencakup - pengoperasian sistem transmisi yang menyalurkan listrik dari fasilitas pembangkit ke sistem distribusi atau menyalurkan tenaga listrik antar sistem melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d. 245 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (lebih besar dari 245 kilovolt), termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain; - pengoperasian sistem distribusi (seperti saluran, tiang, meteran, dan kabel) yang menyalurkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistem transmisi ke konsumen akhir biasanya bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt), termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain; - penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi tenaga listrik; - distribusi tenaga listrik melalui jaringan listrik; - penjualan listrik ke konsumen dengan aset jaringan transmisi/ distribusi milik sendiri; - pengoperasian pertukaran kapasitas listrik dan transmisi tenaga listrik, kecuali melalui perantara; - menyalurkan tenaga listrik yang disimpan melalui jaringan listrik. Kelompok ini tidak mencakup - penjualan listrik melalui jaringan milik pihak lain, lihat kelompok 35401; - produksi listrik bukan hasil penyimpanan, lihat subgolongan 3511, 3512; - pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit, lihat kelompok 35140.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

35112 - Transmisi Tenaga Listrik, 35113 - Distribusi Tenaga Listrik, 35114 - Penjualan Tenaga Listrik

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Kewenangan: Gubernur

2

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 35131?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

35131

Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 35131: Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35131.

Pengertian KBLI 35131

KBLI 35131 berjudul "Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan operasional yang berkaitan langsung dengan penyaluran tenaga listrik melalui sistem transmisi dan/atau distribusi, termasuk kegiatan penyaluran listrik yang berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain, serta layanan terkait jaringan distribusi dan pertukaran kapasitas listrik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35131

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pengoperasian sistem transmisi bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d. 245 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (lebih besar dari 245 kilovolt) termasuk gardu induk; pengoperasian sistem distribusi yang menyalurkan tenaga listrik biasanya bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) termasuk gardu distribusi; penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi tenaga listrik; distribusi tenaga listrik melalui jaringan; penjualan listrik ke konsumen dengan aset jaringan transmisi/distribusi milik sendiri; pengoperasian pertukaran kapasitas listrik dan transmisi tenaga listrik (kecuali melalui perantara); serta penyaluran tenaga listrik yang disimpan melalui jaringan listrik.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 35131

  • Pengoperasian sistem transmisi tenaga listrik bertegangan tinggi (35–245 kV) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (>245 kV), termasuk gardu-gardu induk.
  • Pengoperasian sistem distribusi tenaga listrik (saluran, tiang, meteran, kabel) untuk menyalurkan listrik dari fasilitas pembangkit atau sistem transmisi ke konsumen akhir (biasanya <35 kV), termasuk gardu distribusi.
  • Penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi tenaga listrik.
  • Distribusi tenaga listrik melalui jaringan listrik milik penyelenggara.
  • Penjualan listrik ke konsumen menggunakan aset jaringan transmisi/distribusi milik sendiri.
  • Pengoperasian pertukaran kapasitas listrik dan transmisi tenaga listrik secara langsung (kecuali melalui perantara).
  • Menyalurkan tenaga listrik yang disimpan melalui jaringan listrik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan dengan KBLI lain, yaitu:

  • Penjualan listrik melalui jaringan milik pihak lain (lihat kelompok 35401).
  • Produksi listrik bukan hasil penyimpanan (lihat subgolongan 3511 dan 3512).
  • Pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit (lihat kelompok 35140).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi antara lain:

  • Pengoperasian jaringan transmisi bertegangan 150 kV termasuk pengelolaan gardu induk yang menyalurkan listrik antar sistem.
  • Pengelolaan jaringan distribusi lokal (saluran, tiang, meteran, kabel) untuk menyalurkan listrik ke konsumen rumah tangga atau bisnis dengan tegangan di bawah 35 kV.
  • Penyewaan jaringan distribusi kepada pihak lain untuk tujuan penyaluran tenaga listrik.
  • Penjualan listrik langsung ke konsumen dengan menggunakan aset jaringan distribusi atau transmisi milik penyelenggara tersebut.
  • Pengoperasian pertukaran kapasitas listrik antar pihak tanpa perantara dan penyaluran listrik yang sebelumnya disimpan melalui jaringan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, setiap skala usaha pada KBLI 35131 dapat terkait dengan lebih dari satu tingkat risiko. Seluruh kombinasi yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi ini mencatat semua tingkat risiko yang terkait dengan masing-masing skala usaha sebagaimana tercantum dalam data. Data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; sebaliknya beberapa skala memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35131 adalah:

  • Izin
  • Izin - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
  • Sertifikat Standar - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) Khusus

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut:

  • 14 Hari
  • 5 Hari

Informasi jangka waktu ini berasal dari data yang diberikan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 35112 - Transmisi Tenaga Listrik
  • 35113 - Distribusi Tenaga Listrik
  • 35114 - Penjualan Tenaga Listrik

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 35131 dalam data adalah: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 35131, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: cocokkan uraian resmi dengan aktivitas usaha yang akan dijalankan, periksa daftar kegiatan yang termasuk dan yang tidak termasuk, perhatikan tingkat risiko sesuai skala usaha yang tercantum, dan tinjau perizinan berusaha yang tercantum pada data. Jika uraian menyebut kegiatan yang perlu dibedakan, rujuk ke KBLI yang relevan sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 35131?

KBLI 35131, berjudul "Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik", adalah kelompok kegiatan yang mencakup pengoperasian sistem transmisi dan distribusi tenaga listrik, penyewaan/peminjaman jaringan distribusi, penjualan listrik dengan aset jaringan sendiri, pengoperasian pertukaran kapasitas listrik (kecuali melalui perantara), dan penyaluran tenaga listrik yang disimpan melalui jaringan, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 35131?

Kegiatan termasuk antara lain pengoperasian transmisi (35–245 kV dan >245 kV) dan distribusi (<35 kV) termasuk gardu, penyewaan/peminjaman jaringan distribusi, distribusi melalui jaringan, penjualan listrik dengan aset jaringan sendiri, pertukaran kapasitas listrik tanpa perantara, dan penyaluran listrik yang disimpan melalui jaringan.

Apa saja yang tidak termasuk dalam KBLI 35131?

Yang tidak termasuk: penjualan listrik melalui jaringan pihak lain (lihat 35401), produksi listrik bukan hasil penyimpanan (lihat subgolongan 3511 dan 3512), dan pengoperasian SPKLU yang terintegrasi dengan pembangkit (lihat 35140), sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 35131?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: "Izin"; "Izin - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum"; dan "Sertifikat Standar - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) Khusus".

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 14 Hari dan 5 Hari. Informasi ini berasal dari data yang tersedia dan tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut.