Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup - pengoperasian sistem transmisi yang menyalurkan listrik dari fasilitas pembangkit ke sistem distribusi atau menyalurkan tenaga listrik antar sistem melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d. 245 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (lebih besar dari 245 kilovolt), termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain; - pengoperasian sistem distribusi (seperti saluran, tiang, meteran, dan kabel) yang menyalurkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistem transmisi ke konsumen akhir biasanya bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt), termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain; - penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi tenaga listrik; - distribusi tenaga listrik melalui jaringan listrik; - penjualan listrik ke konsumen dengan aset jaringan transmisi/ distribusi milik sendiri; - pengoperasian pertukaran kapasitas listrik dan transmisi tenaga listrik, kecuali melalui perantara; - menyalurkan tenaga listrik yang disimpan melalui jaringan listrik. Kelompok ini tidak mencakup - penjualan listrik melalui jaringan milik pihak lain, lihat kelompok 35401; - produksi listrik bukan hasil penyimpanan, lihat subgolongan 3511, 3512; - pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit, lihat kelompok 35140.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
35112 - Transmisi Tenaga Listrik, 35113 - Distribusi Tenaga Listrik, 35114 - Penjualan Tenaga Listrik
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Kewenangan: Gubernur
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Kewenangan: Gubernur
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Kewenangan: Gubernur
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada Pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon penyewa jaringan tenaga listrik dengan harga sewa jaringan tenaga listrik: a. Sesuai dengan ketentuan harga sewa jaringan tenaga listrik atau b. Telah mendapatkan persetujuan harga sewa jaringan tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
35131
Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35131.
KBLI 35131 berjudul "Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan operasional yang berkaitan langsung dengan penyaluran tenaga listrik melalui sistem transmisi dan/atau distribusi, termasuk kegiatan penyaluran listrik yang berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain, serta layanan terkait jaringan distribusi dan pertukaran kapasitas listrik.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pengoperasian sistem transmisi bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d. 245 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (lebih besar dari 245 kilovolt) termasuk gardu induk; pengoperasian sistem distribusi yang menyalurkan tenaga listrik biasanya bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) termasuk gardu distribusi; penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi tenaga listrik; distribusi tenaga listrik melalui jaringan; penjualan listrik ke konsumen dengan aset jaringan transmisi/distribusi milik sendiri; pengoperasian pertukaran kapasitas listrik dan transmisi tenaga listrik (kecuali melalui perantara); serta penyaluran tenaga listrik yang disimpan melalui jaringan listrik.
Uraian resmi menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan dengan KBLI lain, yaitu:
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi antara lain:
Berdasarkan data, setiap skala usaha pada KBLI 35131 dapat terkait dengan lebih dari satu tingkat risiko. Seluruh kombinasi yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:
Informasi ini mencatat semua tingkat risiko yang terkait dengan masing-masing skala usaha sebagaimana tercantum dalam data. Data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; sebaliknya beberapa skala memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35131 adalah:
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut:
Informasi jangka waktu ini berasal dari data yang diberikan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 35131 dalam data adalah: Gabung Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 35131, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: cocokkan uraian resmi dengan aktivitas usaha yang akan dijalankan, periksa daftar kegiatan yang termasuk dan yang tidak termasuk, perhatikan tingkat risiko sesuai skala usaha yang tercantum, dan tinjau perizinan berusaha yang tercantum pada data. Jika uraian menyebut kegiatan yang perlu dibedakan, rujuk ke KBLI yang relevan sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
KBLI 35131, berjudul "Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik", adalah kelompok kegiatan yang mencakup pengoperasian sistem transmisi dan distribusi tenaga listrik, penyewaan/peminjaman jaringan distribusi, penjualan listrik dengan aset jaringan sendiri, pengoperasian pertukaran kapasitas listrik (kecuali melalui perantara), dan penyaluran tenaga listrik yang disimpan melalui jaringan, sesuai uraian resmi.
Kegiatan termasuk antara lain pengoperasian transmisi (35–245 kV dan >245 kV) dan distribusi (<35 kV) termasuk gardu, penyewaan/peminjaman jaringan distribusi, distribusi melalui jaringan, penjualan listrik dengan aset jaringan sendiri, pertukaran kapasitas listrik tanpa perantara, dan penyaluran listrik yang disimpan melalui jaringan.
Yang tidak termasuk: penjualan listrik melalui jaringan pihak lain (lihat 35401), produksi listrik bukan hasil penyimpanan (lihat subgolongan 3511 dan 3512), dan pengoperasian SPKLU yang terintegrasi dengan pembangkit (lihat 35140), sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: "Izin"; "Izin - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum"; dan "Sertifikat Standar - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) Khusus".
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 14 Hari dan 5 Hari. Informasi ini berasal dari data yang tersedia dan tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut.