KBLI 35111
Pembangkitan Tenaga Listrik
Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang menggabungankan sumber energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy storage.
Baca penjelasan lengkap KBLI 35111Pengertian KBLI 35111
KBLI 35111 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang pembangkitan tenaga listrik. KBLI ini mengacu pada kegiatan usaha yang berhubungan dengan produksi atau pembangkitan tenaga listrik baik dari sumber energi terbarukan maupun non-terbarukan. Penggunaan kode KBLI 35111 sangat penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35111
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 35111 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, mulai dari pembangunan, pengoperasian, hingga pemeliharaan fasilitas pembangkit listrik. Usaha ini dapat menggunakan berbagai sumber energi seperti batubara, gas, minyak bumi, air, panas bumi, tenaga surya, angin, dan biomassa. KBLI 35111 juga mencakup kegiatan pembangkitan listrik yang hasilnya dijual kepada konsumen melalui jaringan distribusi listrik.
Contoh Jenis Usaha KBLI 35111
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 35111 antara lain:
- Perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)
- Perusahaan pembangkit listrik tenaga air (PLTA)
- Perusahaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)
- Perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP)
- Perusahaan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU)
- Perusahaan pembangkit listrik tenaga angin (PLTB)
- Perusahaan pembangkit listrik biomassa
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 35111 saat melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik dengan KBLI 35111 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), perizinan dasar, serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan sistem OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan efisien. Pengurusan izin melalui OSS juga memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban legalitas usaha sesuai dengan KBLI 35111.
Ketentuan Penggabungan KBLI 35111
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 35111. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 35111 dengan kode KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usahanya selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat membantu pelaku usaha dalam memperluas bidang usaha tanpa harus membuat entitas usaha baru.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.