← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

35112 - Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi

Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, seperti nuklir, hidrogen, dan amonia. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup - produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi, lihat kelompok 35111; - produksi listrik dari sumber energi terbarukan, lihat subgolongan 3512; - produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah, lihat subgolongan 3821.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

35111 - Pembangkitan Tenaga Listrik, 35111

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum, Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh, selain Pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan yang terintegrasi dengan SPKLU

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 2

Pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan yang terintegrasi dengan SPKLU

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,

2

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

3

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

4

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

5

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

6

Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,

2

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

3

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

4

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

5

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

6

Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,

2

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

3

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

4

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

5

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

6

Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,

2

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

3

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

4

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

5

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

6

Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 35112?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

35112

Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 35112: Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35112.

Pengertian KBLI 35112

KBLI 35112 berjudul "Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi". Definisi ini merujuk pada pengoperasian fasilitas pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi tidak terbarukan namun tidak menghasilkan emisi, serta aktivitas penjualan unit karbon yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik, sesuai uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35112

Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 35112 meliputi pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, contoh yang disebutkan adalah nuklir, hidrogen, dan amonia. Selain itu, ruang lingkup juga mencakup aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 35112

  • Pengoperasian pembangkit tenaga listrik berbasis sumber tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, seperti pembangkit tenaga nuklir.
  • Pengoperasian pembangkit tenaga listrik berbasis hidrogen yang tidak menghasilkan emisi.
  • Pengoperasian pembangkit tenaga listrik berbasis amonia yang tidak menghasilkan emisi.
  • Aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan beberapa kegiatan yang secara tegas tidak termasuk dalam KBLI 35112 dan perlu dibedakan, yakni:

  • Produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi (lihat kelompok 35111).
  • Produksi listrik dari sumber energi terbarukan (lihat subgolongan 3512).
  • Produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah (lihat subgolongan 3821).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat dikategorikan di bawah KBLI 35112 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain pengoperasian pembangkit listrik tenaga nuklir, pengoperasian pembangkit listrik tenaga hidrogen, pengoperasian pembangkit listrik tenaga amonia, serta kegiatan penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 35112. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya tercantum sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35112 adalah: Izin.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebesar 5 Hari. Informasi jangka waktu tersebut merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 35112 terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 35111 - Pembangkitan Tenaga Listrik

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk kode ini dicatat sebagai: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 35112, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pengoperasian pembangkit dari sumber tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi dan/atau penjualan unit karbon oleh perusahaan pembangkit); perbedaan dengan kegiatan yang tidak termasuk (lihat referensi kelompok dan subgolongan yang disebutkan) harus diperhatikan; catat jenis perizinan berusaha yang tercantum sebagai Izin; dan jangka waktu penerbitan yang tercantum (5 Hari) adalah informasi dalam data, bukan jaminan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 35112?

KBLI 35112 adalah kode untuk pengoperasian fasilitas pembangkit listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi serta aktivitas penjualan unit karbon oleh perusahaan pembangkit, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 35112?

Kegiatan termasuk pengoperasian pembangkit listrik berbasis nuklir, hidrogen, amonia yang tidak menghasilkan emisi, dan penjualan unit karbon (carbon credit) oleh perusahaan pembangkit, berdasar uraian resmi.

Kegiatan apa yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 35112?

Kegiatan yang tidak termasuk adalah produksi listrik dari sumber tidak terbarukan yang menghasilkan emisi (lihat kelompok 35111), produksi listrik dari sumber terbarukan (subgolongan 3512), dan produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah (subgolongan 3821), sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apa jenis perizinan dan berapa jangka waktu penerbitannya menurut data?

Jenis perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin. Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 5 Hari, namun informasi ini bukan jaminan penerbitan.