Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, seperti nuklir, hidrogen, dan amonia. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup - produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi, lihat kelompok 35111; - produksi listrik dari sumber energi terbarukan, lihat subgolongan 3512; - produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah, lihat subgolongan 3821.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
35111 - Pembangkitan Tenaga Listrik, 35111
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum, Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau
Jangka Waktu: 14 Hari
Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka Waktu: 14 Hari
Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Kewenangan: Gubernur
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau
Jangka Waktu: 14 Hari
Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka Waktu: 14 Hari
Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Kewenangan: Gubernur
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau
Jangka Waktu: 14 Hari
Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka Waktu: 14 Hari
Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau
Jangka Waktu: 14 Hari
Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka Waktu: 14 Hari
Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Kewenangan: Gubernur
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Kewenangan: Gubernur
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
35112
Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35112.
KBLI 35112 berjudul "Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi". Definisi ini merujuk pada pengoperasian fasilitas pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi tidak terbarukan namun tidak menghasilkan emisi, serta aktivitas penjualan unit karbon yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik, sesuai uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 35112 meliputi pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, contoh yang disebutkan adalah nuklir, hidrogen, dan amonia. Selain itu, ruang lingkup juga mencakup aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.
Uraian resmi menyatakan beberapa kegiatan yang secara tegas tidak termasuk dalam KBLI 35112 dan perlu dibedakan, yakni:
Contoh kegiatan yang dapat dikategorikan di bawah KBLI 35112 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain pengoperasian pembangkit listrik tenaga nuklir, pengoperasian pembangkit listrik tenaga hidrogen, pengoperasian pembangkit listrik tenaga amonia, serta kegiatan penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.
Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 35112. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya tercantum sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35112 adalah: Izin.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebesar 5 Hari. Informasi jangka waktu tersebut merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 35112 terhadap KBLI 2020 adalah:
Status perubahan untuk kode ini dicatat sebagai: Pecah Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 35112, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pengoperasian pembangkit dari sumber tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi dan/atau penjualan unit karbon oleh perusahaan pembangkit); perbedaan dengan kegiatan yang tidak termasuk (lihat referensi kelompok dan subgolongan yang disebutkan) harus diperhatikan; catat jenis perizinan berusaha yang tercantum sebagai Izin; dan jangka waktu penerbitan yang tercantum (5 Hari) adalah informasi dalam data, bukan jaminan.
KBLI 35112 adalah kode untuk pengoperasian fasilitas pembangkit listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi serta aktivitas penjualan unit karbon oleh perusahaan pembangkit, sesuai uraian resmi.
Kegiatan termasuk pengoperasian pembangkit listrik berbasis nuklir, hidrogen, amonia yang tidak menghasilkan emisi, dan penjualan unit karbon (carbon credit) oleh perusahaan pembangkit, berdasar uraian resmi.
Kegiatan yang tidak termasuk adalah produksi listrik dari sumber tidak terbarukan yang menghasilkan emisi (lihat kelompok 35111), produksi listrik dari sumber terbarukan (subgolongan 3512), dan produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah (subgolongan 3821), sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Jenis perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin. Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 5 Hari, namun informasi ini bukan jaminan penerbitan.