← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

35111 - Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi

Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang berasal dari fosil, seperti gas alam, batu bara, minyak bumi, produk petroleum, gambut, dan bahan bakar fosil lainnya. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup - produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, lihat kelompok 35112; - produksi listrik dari sumber energi terbarukan, lihat subgolongan 3512; - produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah, lihat subgolongan 3821.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

35111 - Pembangkitan Tenaga Listrik, 35111

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum, Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh, selain Pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan yang terintegrasi dengan SPKLU

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 2

Pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan yang terintegrasi dengan SPKLU

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,

2

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

3

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

4

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

5

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

6

Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,

2

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

3

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

4

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

5

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

6

Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,

2

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

3

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

4

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

5

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

6

Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,

2

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

3

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

4

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

5

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

6

Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 35111?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

35111

Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 35111: Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35111.

Pengertian KBLI 35111

KBLI 35111: Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi. Berdasarkan uraian resmi, kode ini mencakup pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik dari sumber fosil yang menghasilkan emisi serta aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35111

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pengoperasian fasilitas pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi tidak terbarukan berasal dari fosil — antara lain gas alam, batu bara, minyak bumi, produk petroleum, gambut, dan bahan bakar fosil lainnya — dengan karakter menghasilkan emisi. Selain itu, ruang lingkup mencakup aktivitas penjualan unit karbon oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 35111

  • Pengoperasian fasilitas pembangkit tenaga listrik yang menggunakan bahan bakar fosil (misalnya gas alam, batu bara, minyak bumi, produk petroleum, gambut, dan bahan bakar fosil lainnya) dan menghasilkan emisi.
  • Aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 35111, yaitu:

  • Produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi — lihat kelompok 35112.
  • Produksi listrik dari sumber energi terbarukan — lihat subgolongan 3512.
  • Produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah — lihat subgolongan 3821.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pembangkit listrik tenaga batu bara yang mengoperasikan fasilitas pembangkitan listrik dan menghasilkan emisi.
  • Pembangkit listrik tenaga gas alam yang mengoperasikan turbin atau mesin pembangkit dan menghasilkan emisi.
  • Pembangkit listrik yang menggunakan minyak bumi atau produk petroleum sebagai bahan bakar, yang operasionalnya menghasilkan emisi.
  • Pembangkit listrik yang menggunakan gambut atau bahan bakar fosil lain yang menghasilkan emisi.
  • Perusahaan pembangkit yang melakukan aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) sebagai bagian dari usahanya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 35111, seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Per data, perizinan berusaha untuk KBLI 35111 tercantum sebagai: Izin. Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data KBLI yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini adalah nilai yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 35111 adalah:

  • 35111 - Pembangkitan Tenaga Listrik

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: -. Nilai ini berasal langsung dari data dan tidak memuat keterangan perubahan tambahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan ke KBLI 35111, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha benar-benar berupa pengoperasian pembangkit listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi, karena kategori ini spesifik untuk pembangkitan yang menghasilkan emisi.
  • Periksa apakah aktivitas Anda termasuk penjualan unit karbon oleh perusahaan pembangkit, karena aktivitas tersebut tercantum dalam ruang lingkup.
  • Bandingkan dengan daftar kegiatan yang tidak termasuk (35112, subgolongan 3512, subgolongan 3821) untuk menghindari klasifikasi yang keliru.
  • Perhatikan bahwa data menyatakan perizinan berusaha sebagai "Izin" dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "5 Hari"; informasi ini tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.
  • Gunakan uraian resmi sebagai acuan utama untuk menentukan apakah kegiatan sesuai dengan KBLI 35111.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 35111?

KBLI 35111 adalah kategori untuk pembangkitan tenaga listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi, termasuk juga aktivitas penjualan unit karbon oleh perusahaan pembangkit, sesuai uraian resmi.

Apakah KBLI 35111 mencakup pembangkitan listrik dari energi terbarukan?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembangkitan listrik dari sumber energi terbarukan tidak termasuk dan perlu dilihat pada subgolongan 3512.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 35111?

Data menyatakan perizinan berusaha untuk KBLI 35111 adalah "Izin".

Apa tingkat risiko untuk usaha pembangkitan sesuai KBLI 35111?

Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah Tinggi.