← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

35120 - Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan

Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang memproduksi listrik dari sumber energi terbarukan, seperti gas bahan bakar hayati (biofuel), tenaga air, tenaga angin di darat dan lepas pantai, tenaga surya fotovoltaik, serta energi termal, panas bumi dan pasang surut, gelombang, dan laut. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup - produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan, lihat subgolongan 3511; - produksi listrik melalui pembakaran limbah, lihat subgolongan 3821.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

35111 - Pembangkitan Tenaga Listrik, 35111

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum, Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh, selain Pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan yang terintegrasi dengan SPKLU

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 2

Pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan yang terintegrasi dengan SPKLU

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,

2

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

3

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

4

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

5

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

6

Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,

2

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

3

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

4

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

5

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

6

Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,

2

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

3

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

4

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

5

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

6

Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,

2

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

3

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

4

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

5

Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

6

Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 35120?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

35120

Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 35120: Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35120.

Pengertian KBLI 35120

KBLI 35120 — Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan mengelompokkan kegiatan pengoperasian fasilitas pembangkit yang memproduksi listrik menggunakan sumber energi terbarukan serta aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Uraian resmi menjadi dasar utama penjelasan ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35120

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pengoperasian fasilitas pembangkit listrik dari berbagai sumber energi terbarukan, antara lain gas bahan bakar hayati (biofuel), tenaga air, tenaga angin (daratan dan lepas pantai), tenaga surya fotovoltaik, serta energi termal termasuk panas bumi, dan sumber energi pasang surut, gelombang, dan laut. Selain itu, ruang lingkup mencakup aktivitas penjualan unit karbon oleh perusahaan pembangkit.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 35120

  • Pengoperasian pembangkit listrik yang menggunakan gas bahan bakar hayati (biofuel) sebagai sumber energi.
  • Pengoperasian pembangkit tenaga air (hidro).
  • Pengoperasian pembangkit tenaga angin baik di darat (onshore) maupun lepas pantai (offshore).
  • Pengoperasian pembangkit tenaga surya fotovoltaik.
  • Pengoperasian pembangkit yang memanfaatkan energi termal, termasuk panas bumi.
  • Pengoperasian pembangkit yang memanfaatkan pasang surut, gelombang, dan sumber energi laut lainnya.
  • Aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 35120, yaitu:

  • Produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan (lihat subgolongan 3511).
  • Produksi listrik melalui pembakaran limbah (lihat subgolongan 3821).

Jika suatu usaha bergerak pada kegiatan yang disebutkan di atas, pengelompokan KBLI yang berbeda dapat berlaku sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang langsung diturunkan dari uraian resmi KBLI 35120:

  • Pembangkit tenaga surya fotovoltaik yang mengoperasikan fasilitas produksi listrik dari sinar matahari.
  • Pembangkit tenaga angin yang mengoperasikan turbin baik di darat maupun lepas pantai.
  • Pembangkit tenaga air (hidro) yang mengoperasikan fasilitas untuk menghasilkan listrik dari aliran atau jatuhan air.
  • Pembangkit panas bumi yang mengoperasikan fasilitas untuk menghasilkan listrik menggunakan energi panas bumi.
  • Pembangkit listrik yang menghasilkan energi dari pasang surut, gelombang, atau sumber laut lainnya.
  • Perusahaan pembangkit yang melakukan aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 35120 adalah sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum secara terpisah sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Per data yang tersedia, kategori perizinan berusaha untuk KBLI 35120 tercantum sebagai: Izin. Istilah ini diambil dari data resmi; implikasi teknis terkait proses perizinan, persyaratan dokumen seperti NIB atau Sertifikat Standar, atau kewajiban sektoral tidak dirinci dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini disajikan sesuai data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data dengan KBLI 2020 adalah:

  • 35111 - Pembangkitan Tenaga Listrik

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 35120: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 35120—khususnya sumber energi yang digunakan dan apakah aktivitas meliputi penjualan unit karbon.
  • Perhatikan kegiatan yang secara tegas tidak termasuk (produksi listrik dari sumber tidak terbarukan dan pembakaran limbah) agar tidak salah pengelompokan.
  • Catat tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha; data menyebutkan tingkat risiko "Tinggi" untuk semua skala yang tercantum.
  • Perizinan berusaha tercantum sebagai "Izin" dalam data; rincian teknis proses perizinan melalui OSS, persyaratan NIB, atau Sertifikat Standar tidak dirinci dalam data ini dan perlu dikonfirmasi pada sistem perizinan berwenang.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum (5 Hari) merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik.
  • Data ini tidak memuat informasi rinci tentang modal, luas lahan, tenaga kerja, persyaratan lingkungan, atau ketentuan teknis lain; poin-poin tersebut perlu diverifikasi melalui sumber resmi terkait sebelum pendaftaran.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 35120?

Kegiatan pengoperasian fasilitas pembangkit yang memproduksi listrik dari sumber energi terbarukan dan aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) oleh perusahaan pembangkit, sesuai uraian resmi KBLI 35120.

Sumber energi apa saja yang termasuk?

Uraian resmi mencakup gas bahan bakar hayati (biofuel), tenaga air, tenaga angin (darat dan lepas pantai), tenaga surya fotovoltaik, energi termal termasuk panas bumi, serta pasang surut, gelombang, dan laut.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI ini?

Tidak termasuk produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan (lihat subgolongan 3511) dan produksi listrik melalui pembakaran limbah (lihat subgolongan 3821), sesuai uraian resmi.

Apa tingkat risiko untuk usaha ini?

Data menyatakan tingkat risiko untuk KBLI 35120 adalah "Tinggi" untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—setiap kombinasi tercantum secara terpisah dalam data.

Apa jenis perizinan dan berapa lama penerbitannya?

Jenis perizinan berusaha menurut data adalah "Izin". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "5 Hari", namun informasi ini bukan jaminan bahwa izin akan pasti terbit dalam waktu tersebut.