Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang memproduksi listrik dari sumber energi terbarukan, seperti gas bahan bakar hayati (biofuel), tenaga air, tenaga angin di darat dan lepas pantai, tenaga surya fotovoltaik, serta energi termal, panas bumi dan pasang surut, gelombang, dan laut. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup - produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan, lihat subgolongan 3511; - produksi listrik melalui pembakaran limbah, lihat subgolongan 3821.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
35111 - Pembangkitan Tenaga Listrik, 35111
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum, Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau
Jangka Waktu: 14 Hari
Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka Waktu: 14 Hari
Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Kewenangan: Gubernur
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau
Jangka Waktu: 14 Hari
Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka Waktu: 14 Hari
Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Kewenangan: Gubernur
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau
Jangka Waktu: 14 Hari
Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka Waktu: 14 Hari
Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya), dengan harga jual tenaga listrik dalam PJBL yang: a. Sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau
Jangka Waktu: 14 Hari
Harga jual tenaga listrik dalam PJBL telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Jangka Waktu: 14 Hari
Rekomendasi Persetujuan dan penandasahan Rencana Impor Barang dalam hal Badan Usaha melakukan impor barang modal untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Jangka Waktu: 14 Hari
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Kewenangan: Gubernur
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Kewenangan: Gubernur
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
1. Dilakukan oleh BUMN 2. Usaha penyediaan tenaga Listrik terintegrasi yang memiliki wilayah usaha 3. Fasilitas instalasi- nya lintas provinsi 4. Usaha jual beli listrik lintas negara dan/atau 5. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewa- kan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik 2. Memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi 3. Menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Jenis pembangkit yang digunakan merupakan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan,
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Berkomitmen melengkapi dokumen sebagai berikut: a. Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: 1) Kajian kelayakan finansial 2) Kajian kelayakan operasional 3) Studi interkoneksi jaringan 4) Lokasi instalasi 5) Diagram satu garis 6) Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan 7) Jadwal pembangunan dan 8) Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi b. Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri c. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik d. Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
35120
Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35120.
KBLI 35120 — Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan mengelompokkan kegiatan pengoperasian fasilitas pembangkit yang memproduksi listrik menggunakan sumber energi terbarukan serta aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Uraian resmi menjadi dasar utama penjelasan ini.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pengoperasian fasilitas pembangkit listrik dari berbagai sumber energi terbarukan, antara lain gas bahan bakar hayati (biofuel), tenaga air, tenaga angin (daratan dan lepas pantai), tenaga surya fotovoltaik, serta energi termal termasuk panas bumi, dan sumber energi pasang surut, gelombang, dan laut. Selain itu, ruang lingkup mencakup aktivitas penjualan unit karbon oleh perusahaan pembangkit.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 35120, yaitu:
Jika suatu usaha bergerak pada kegiatan yang disebutkan di atas, pengelompokan KBLI yang berbeda dapat berlaku sesuai uraian resmi.
Contoh kegiatan yang langsung diturunkan dari uraian resmi KBLI 35120:
Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 35120 adalah sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum secara terpisah sesuai data:
Per data yang tersedia, kategori perizinan berusaha untuk KBLI 35120 tercantum sebagai: Izin. Istilah ini diambil dari data resmi; implikasi teknis terkait proses perizinan, persyaratan dokumen seperti NIB atau Sertifikat Standar, atau kewajiban sektoral tidak dirinci dalam data ini.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini disajikan sesuai data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan menurut data dengan KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 35120: Pecah Kode.
Kegiatan pengoperasian fasilitas pembangkit yang memproduksi listrik dari sumber energi terbarukan dan aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) oleh perusahaan pembangkit, sesuai uraian resmi KBLI 35120.
Uraian resmi mencakup gas bahan bakar hayati (biofuel), tenaga air, tenaga angin (darat dan lepas pantai), tenaga surya fotovoltaik, energi termal termasuk panas bumi, serta pasang surut, gelombang, dan laut.
Tidak termasuk produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan (lihat subgolongan 3511) dan produksi listrik melalui pembakaran limbah (lihat subgolongan 3821), sesuai uraian resmi.
Data menyatakan tingkat risiko untuk KBLI 35120 adalah "Tinggi" untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—setiap kombinasi tercantum secara terpisah dalam data.
Jenis perizinan berusaha menurut data adalah "Izin". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "5 Hari", namun informasi ini bukan jaminan bahwa izin akan pasti terbit dalam waktu tersebut.