KBLI 25120

Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ketel uap untuk proses pengolahan (industri boiler), ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler), bejana tekan (presure vessel), scrubber dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan tangki-tangki lainnya yang bertekanan seperti autoclave, tabung gas bertekanan (tabung gas LPG), tangki-tangki silo, alat penukar panas (heat exchanger) dan berbagai jenis alat penghasil uap gas lainnya. Termasuk tandon, tangki dan wadah dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan/tempat penyimpanan atau untuk keperluan industri dan ketel pemanas dan radiator.

Baca penjelasan lengkap KBLI 25120
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 25120

KBLI 25120 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha industri pintu dan jendela dari logam, bukan aluminium. Kode ini secara resmi tercantum dalam sistem OSS (Online Single Submission) sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di bidang industri manufaktur pintu, jendela, dan kerangka pintu atau jendela berbahan logam selain aluminium. KBLI 25120 menjadi rujukan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor ini agar dapat menjalankan operasionalnya secara legal dan sesuai regulasi pemerintah Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25120

Ruang lingkup KBLI 25120 meliputi seluruh aktivitas industri yang berfokus pada pembuatan, perakitan, dan pemasangan pintu, jendela, serta kerangka pintu atau jendela dari bahan logam selain aluminium. Kegiatan usaha ini mencakup proses produksi mulai dari pemotongan bahan baku, pembentukan, pengelasan, perakitan, hingga finishing produk akhir. Selain itu, usaha di bawah KBLI 25120 juga dapat meliputi kegiatan reparasi atau perbaikan pintu dan jendela logam, serta pemasangan pada bangunan baru maupun renovasi.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 25120

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 25120 antara lain:

  • Industri pembuatan pintu besi untuk gedung perkantoran dan rumah tinggal
  • Usaha pembuatan jendela baja untuk bangunan industri
  • Pabrikasi kerangka pintu logam untuk proyek konstruksi
  • Workshop reparasi dan pemasangan pintu logam pada gedung komersial
  • Produksi aksesoris logam untuk pintu dan jendela (selain aluminium)

Semua usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 25120 sebagai acuan dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang industri pintu dan jendela logam wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha Industri, serta perizinan lainnya yang relevan dengan KBLI 25120. Dengan memenuhi persyaratan perizinan usaha, pelaku usaha akan memperoleh kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan operasional bisnis sesuai ketentuan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 25120

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode KBLI 25120. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 25120 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di sektor industri pintu dan jendela logam, serta sektor lainnya yang mendukung pertumbuhan usaha secara legal dan terintegrasi dalam sistem OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.