← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

28199 - Industri Mesin untuk Keperluan Umum Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin umum lainnya, seperti fire sprinklers, mesin penyaring dan pembersih cairan dan gas, unit penyulingan cairan, peralatan untuk proyeksi, penyebaran atau penyemprotan cairan atau bubuk, seperti pistol semprot, pemadam api, mesin penyemprot pasir, mesin pembersih dengan uap air dan lain-lain, mesin penyulingan atau rektifikasi untuk kilang minyak, industri kimia, industri minuman, mesin penukar panas (heat exchanger) dan lain-lain, generator gas, mesin penggulung lainnya dan silindernya (kecuali untuk logam dan kaca) termasuk calendering machine (mesin pres), mesin sentrifugal (kecuali mesin pemisah krim dan pengering pakaian), mesin paking dan tali untuk isolasi dan sejenisnya yang terbuat dari kombinasi bahan atau lapisan bahan yang sama, mesin penjual barang otomatis, kipas ventilasi loteng (kipas gable/dinding, ventilasi atap dan lain-lain), meteran pita dan perkakas tangan sejenis, alat presisi masinis (bukan

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

25120 - Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam, 28199 - Industri Mesin Untuk Keperluan Umum Lainnya YTDL, 25120

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28199?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28199

Industri Mesin untuk Keperluan Umum Lainnya YTDL

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28199: Industri Mesin untuk Keperluan Umum Lainnya YTDL

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28199.

Pengertian KBLI 28199

KBLI 28199, berjudul "Industri Mesin untuk Keperluan Umum Lainnya YTDL", adalah kelompok klasifikasi usaha yang mencakup pembuatan berbagai mesin untuk keperluan umum sebagaimana diuraikan dalam deskripsi resmi. Uraian resmi menjadi sumber utama pengertian ini dan harus dijadikan acuan saat menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28199

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembuatan mesin-mesin umum lainnya, antara lain mesin untuk penyaringan dan pembersihan cairan dan gas, unit penyulingan cairan, peralatan untuk proyeksi, penyebaran atau penyemprotan cairan atau bubuk, serta berbagai mesin penunjang industri seperti heat exchanger dan generator gas. Uraian resmi memuat contoh-contoh spesifik yang menjadi batas ruang lingkup.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28199

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan:

  • fire sprinklers;
  • mesin penyaring dan pembersih cairan dan gas;
  • unit penyulingan cairan;
  • peralatan untuk proyeksi, penyebaran, atau penyemprotan cairan atau bubuk (misalnya pistol semprot);
  • pemadam api dan mesin penyemprot pasir;
  • mesin pembersih dengan uap air;
  • mesin penyulingan atau rektifikasi untuk kilang minyak, industri kimia, industri minuman;
  • mesin penukar panas (heat exchanger);
  • generator gas;
  • mesin penggulung lainnya dan silindernya (kecuali untuk logam dan kaca);
  • calendering machine (mesin pres);
  • mesin sentrifugal (kecuali mesin pemisah krim dan pengering pakaian);
  • mesin paking dan tali untuk isolasi dan sejenisnya yang terbuat dari kombinasi bahan atau lapisan bahan yang sama;
  • mesin penjual barang otomatis;
  • kipas ventilasi loteng (misalnya kipas gable/dinding, ventilasi atap);
  • meteran pita dan perkakas tangan sejenis;
  • alat presisi masinis (uraian resmi terpotong setelah kata "bukan").

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan pengecualian yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • mesin penggulung dan silinder yang dibuat untuk logam dan kaca disebutkan sebagai pengecualian ("kecuali untuk logam dan kaca");
  • mesin sentrifugal yang berlaku dalam KBLI ini mengecualikan mesin pemisah krim dan pengering pakaian ("kecuali mesin pemisah krim dan pengering pakaian");
  • deskripsi uraian resmi terhenti pada "alat presisi masinis (bukan", sehingga klarifikasi lanjutan mengenai bagian yang dimaksud tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pembuatan fire sprinklers, pembuatan mesin penyaring dan pembersih cairan dan gas, pembuatan unit penyulingan cairan, produksi pistol semprot dan mesin penyemprot pasir, pembuatan mesin pembersih uap, pembuatan heat exchanger, produksi generator gas, pembuatan mesin penjual otomatis, serta pembuatan kipas ventilasi loteng.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi ini tercantum dan harus dipertimbangkan sesuai skala usaha:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu dicatat bahwa beberapa skala usaha muncul dengan lebih dari satu tingkat risiko dalam data resmi; informasi ini menggambarkan variasi tingkat risiko yang tercantum untuk tiap skala usaha.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data resmi untuk KBLI 28199 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi jangka waktu tersebut tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan akan terjadi dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan sebagaimana tercantum dalam data:

  • 25120 - Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam
  • 28199 - Industri Mesin Untuk Keperluan Umum Lainnya YTDL

Status Perubahan KBLI

Status perubahan menurut data adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 28199, perhatikan kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi sebagai sumber utama; periksa pengecualian yang disebutkan dalam uraian, dan pastikan jenis perizinan yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar) tercatat sesuai data. Jangka waktu penerbitan yang tercantum ("7 Hari") adalah informasi dalam data dan bukan jaminan. Selain itu, bagian uraian resmi terkait "alat presisi masinis (bukan" tidak lengkap dalam data yang digunakan, sehingga detail lanjutan mengenai bagian tersebut tidak tercantum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 28199?

KBLI 28199, "Industri Mesin untuk Keperluan Umum Lainnya YTDL", adalah klasifikasi untuk pembuatan berbagai mesin umum sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi, termasuk contoh mesin penyaring, unit penyulingan, dan mesin penukar panas.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Data resmi mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.

Apa saja kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau perlu dibedakan?

Uraian resmi menyebut pengecualian seperti mesin penggulung dan silinder untuk logam dan kaca ("kecuali untuk logam dan kaca") serta pengecualian pada mesin sentrifugal untuk mesin pemisah krim dan pengering pakaian ("kecuali mesin pemisah krim dan pengering pakaian"). Selain itu, uraian resmi terpotong pada bagian "alat presisi masinis (bukan", sehingga klarifikasi lanjutan tidak tercantum dalam data.

Bagaimana tingkat risiko tercantum menurut skala usaha?

Data mencantumkan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Rendah; Menengah Tinggi). Semua kombinasi ini tercantum dalam data resmi.