← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

25130 - Industri Generator Uap Bukan Ketel Pemanas

Kelompok ini mencakup - pembuatan generator uap atau pembangkit uap lainnya, termasuk komponen dan perlengkapannya; - pembuatan radiator untuk sistem pemanas sentral yang tidak menggunakan tenaga listrik; - pembuatan kondensor untuk unit pembangkit tenaga uap; - pembuatan instalasi tambahan yang digunakan dengan generator uap, seperti kondensor, superheater, pengumpul uap/steam collectors, dan akumulator; - pembuatan ketel kapal laut atau ketel tenaga; - pembuatan reaktor nuklir beserta komponen dan perlengkapannya, kecuali pemisah isotop. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan oven listrik dan pemanas air dengan listrik, lihat subgolongan 2751; - pembuatan perangkat ketel turbin, lihat subgolongan 2811; - pembuatan peralatan pemanas rumah tangga, lihat subgolongan 2815; - pembuatan pemisah isotop, lihat subgolongan 2829.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

25120 - Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam, 25130 - Industri Generator Uap, Bukan Ketel Pemanas, 25120

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 25130?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

25130

Industri Generator Uap Bukan Ketel Pemanas

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 25130: Industri Generator Uap Bukan Ketel Pemanas

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 25130.

Pengertian KBLI 25130

KBLI 25130 dengan judul resmi "Industri Generator Uap Bukan Ketel Pemanas" mengklasifikasikan kegiatan industri yang berkaitan dengan pembuatan generator uap dan perangkat pendukungnya, termasuk beberapa peralatan tenaga dan komponen reaktor nuklir tertentu menurut uraian resmi yang tercantum.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25130

Ruang lingkup KBLI 25130 merujuk pada pembuatan berbagai jenis pembangkit uap dan komponen terkait serta beberapa peralatan tenaga lainnya. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan batasan kegiatan yang termasuk dalam klasifikasi ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 25130

  • Pembuatan generator uap atau pembangkit uap lainnya, termasuk komponen dan perlengkapannya.
  • Pembuatan radiator untuk sistem pemanas sentral yang tidak menggunakan tenaga listrik.
  • Pembuatan kondensor untuk unit pembangkit tenaga uap.
  • Pembuatan instalasi tambahan yang digunakan dengan generator uap, seperti kondensor, superheater, pengumpul uap/steam collectors, dan akumulator.
  • Pembuatan ketel kapal laut atau ketel tenaga.
  • Pembuatan reaktor nuklir beserta komponen dan perlengkapannya, kecuali pemisah isotop.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 25130 dan perlu dibedakan dengan klasifikasi lain. Kegiatan tersebut antara lain:

  • Pembuatan oven listrik dan pemanas air dengan listrik (lihat klasifikasi yang berbeda menurut uraian resmi).
  • Pembuatan perangkat ketel turbin (termasuk pada klasifikasi berbeda).
  • Pembuatan peralatan pemanas rumah tangga (termasuk pada klasifikasi berbeda).
  • Pembuatan pemisah isotop (termasuk pada klasifikasi berbeda).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat dikaitkan dengan KBLI 25130 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain:

  • Pabrik yang memproduksi generator uap industri beserta komponen dan perlengkapannya.
  • Pembuatan radiator untuk sistem pemanas sentral yang beroperasi tanpa tenaga listrik.
  • Produksi kondensor untuk unit pembangkit uap.
  • Pembuatan superheater, steam collectors, dan akumulator yang dipasang pada instalasi pembangkit uap.
  • Pembuatan ketel untuk kapal laut atau ketel tenaga.
  • Pembuatan reaktor nuklir beserta komponen dan perlengkapannya, dengan pengecualian pemisah isotop.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 25130. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda-beda berdasarkan skala usaha sesuai data; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 25130 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 25130 adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagai data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum antara KBLI 2025 dan KBLI 2020 untuk klasifikasi ini adalah:

  • 25120 - Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam
  • 25130 - Industri Generator Uap, Bukan Ketel Pemanas

Status Perubahan KBLI

Data jenisperubahan yang tersedia untuk KBLI 25130 tercantum sebagai:

  • -

Informasi lain mengenai perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 25130 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang menyebutkan secara spesifik jenis pembuatan generator uap, radiator non-listrik untuk sistem pemanas sentral, kondensor, instalasi tambahan untuk generator uap, ketel kapal/tenaga, dan reaktor nuklir kecuali pemisah isotop.
  2. Perhatikan daftar kegiatan yang tidak termasuk agar tidak keliru memilih klasifikasi yang salah.
  3. Periksa dan sesuaikan skala usaha dengan tingkat risiko yang tercantum karena ada beberapa kombinasi risiko untuk skala menengah dan besar.
  4. Ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; persyaratan rinci masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data ini.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari sesuai data, namun angka ini bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 25130?

KBLI 25130 adalah klasifikasi "Industri Generator Uap Bukan Ketel Pemanas" yang mencakup pembuatan generator uap dan perangkat serta komponen terkait sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 25130?

Kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan generator uap, radiator untuk pemanas sentral non-listrik, kondensor pembangkit uap, instalasi tambahan seperti superheater dan steam collectors, ketel kapal/tenaga, serta reaktor nuklir beserta komponennya kecuali pemisah isotop.

Apa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 25130?

Yang tidak termasuk antara lain pembuatan oven listrik dan pemanas air listrik, perangkat ketel turbin, peralatan pemanas rumah tangga, dan pembuatan pemisah isotop, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 25130 dan berapa jangka waktunya?

Perizinan yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari; informasi ini disampaikan sebagai data dan bukan jaminan penerbitan.