← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

28151 - Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak Menggunakan Arus Listrik

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

25120 - Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam, 28151 - Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik, 25120

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28151?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28151

Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak Menggunakan Arus Listrik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28151: Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak Menggunakan Arus Listrik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28151.

Pengertian KBLI 28151

KBLI 28151 berjudul "Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak Menggunakan Arus Listrik". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan dan memanggang.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28151

Ruang lingkup KBLI 28151 adalah produksi peralatan pemanas yang bekerja tanpa sumber arus listrik. Uraian resmi menekankan fokus pada pembuatan tungku dan alat sejenis yang fungsi utamanya adalah untuk memanaskan atau memanggang, tanpa menyebut penggunaan listrik sebagai tenaga penggerak.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28151

  • Pembuatan tungku yang tidak menggunakan arus listrik untuk tujuan memanaskan.
  • Pembuatan oven dan perapian sejenis yang tidak menggunakan arus listrik untuk tujuan memanggang.
  • Produksi alat sejenis (tungku/oven/perapian) yang bekerja tanpa arus listrik, sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 28151 tidak tercantum daftar kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan. Untuk pembedaan dengan entri lain, perhatikan padanan KBLI 2020 yang tercantum pada bagian Padanan dengan KBLI 2020. Jika suatu kegiatan berbeda secara substansial dari uraian resmi (misalnya menggunakan arus listrik sebagai tenaga utama), maka kegiatan tersebut tidak termasuk dalam cakupan KBLI 28151 menurut uraian yang tersedia.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembuatan tungku yang tidak menggunakan arus listrik untuk keperluan memanaskan.
  • Pembuatan oven atau perapian sejenis yang tidak menggunakan arus listrik untuk keperluan memanggang.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyatakan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Karena data mencantumkan beberapa kombinasi untuk skala yang sama, semua kombinasi tercantum di bawah sesuai sumber resmi:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu dicatat bahwa untuk Usaha Menengah data resmi mencantumkan lebih dari satu tingkat risiko; uraian ini menampilkan seluruh kombinasi yang disediakan dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 28151 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar perizinan tersebut disajikan persis sesuai data KBLI dan merupakan informasi yang tercantum dalam sumber resmi.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan perizinan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 25120 - Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam
  • 28151 - Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan deskripsi usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 28151: pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik untuk memanaskan atau memanggang.
  • Periksa perizinan yang tercantum dalam data (NIB dan Sertifikat Standar) sebagai bagian dari persyaratan administratif yang disebutkan dalam sumber resmi.
  • Perhatikan tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha; data mencantumkan beberapa tingkat risiko untuk skala tertentu (misalnya Usaha Menengah), sehingga penentuan risiko harus merujuk pada data resmi.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum di data adalah 7 Hari; informasi ini bukan jaminan waktu penerbitan.
  • Jika ada keraguan mengenai kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi, rujuk pada uraian resmi KBLI 28151 sebelum memilih kode untuk pendaftaran.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 28151?

KBLI 28151, berjudul "Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak Menggunakan Arus Listrik", mencakup pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik untuk memanaskan atau memanggang, sesuai uraian resmi.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 28151?

Data menyebutkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 28151.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 28151?

Data menyajikan tingkat risiko berbeda bergantung pada skala usaha: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Rendah dan Menengah Rendah — kedua kombinasi tercantum), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Pernyataan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.