KBLI 03131

Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan alat tangkap, jasa penyediaan armada penangkapan, jasa rumpon, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, slipway/docking, dan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03131
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03131

KBLI 03131 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan “Pembudidayaan Ikan Air Laut”. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendataan, pengawasan, serta perizinan usaha di Indonesia. Dengan adanya KBLI 03131, pelaku usaha di bidang pembudidayaan ikan air laut dapat mengidentifikasi dan mengelola jenis usahanya secara resmi sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03131

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 03131 meliputi semua aktivitas yang berhubungan dengan pembudidayaan ikan di perairan laut. Ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada proses pembenihan, tetapi juga mencakup pemeliharaan, pembesaran, dan pemanenan ikan laut. Selain itu, usaha ini juga mencakup pengelolaan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan budidaya, seperti penggunaan keramba, tambak, dan alat bantu lainnya di kawasan pesisir atau laut lepas.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03131

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 03131 antara lain:

  • Pembudidayaan ikan kerapu di keramba jaring apung laut
  • Pembesaran ikan bandeng di tambak air laut
  • Pembenihan dan pembesaran ikan kakap putih di kawasan pesisir
  • Pembudidayaan ikan tuna dan ikan laut lainnya dengan metode modern
  • Pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas pendukung budidaya ikan laut

Usaha-usaha tersebut dapat dijalankan oleh perorangan maupun badan usaha yang memenuhi persyaratan perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan dalam KBLI 03131 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau izin komersial yang diperlukan untuk menjalankan pembudidayaan ikan air laut secara legal.

Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis, dan pengunggahan dokumen pendukung. Dengan demikian, legalitas usaha dapat terjamin dan pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya sesuai peraturan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03131

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 03131 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan kegiatan pembudidayaan ikan air laut dengan jenis usaha lain yang relevan, selama tetap mematuhi ketentuan dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas dan peluang pengembangan usaha secara lebih luas, sesuai dengan kebutuhan dan strategi bisnis masing-masing pelaku usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.