← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

33190 - Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya

Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan yang tidak tercakup dalam subgolongan lain pada golongan pokok ini. Kelompok ini mencakup - reparasi jaring untuk menangkap ikan, termasuk penambalan; - reparasi tali jerat, tali temali, kanvas, dan kain terpal (tarp); - reparasi kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia; - reparasi atau pembaruan pallet kayu, drum pengapalan, dan tong sejenisnya; - reparasi alat permainan dan mesin perjudian; - reparasi organ dan peralatan musik bersejarah lainnya; - reparasi tempat tidur rumah sakit. Kelompok ini tidak mencakup - reparasi furnitur rumah tangga dan kantor, pemugaran furnitur, lihat subgolongan 9524; - reparasi sepeda, lihat subgolongan 9529; - reparasi dan alterasi pakaian, lihat subgolongan 9529.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

03131 - Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut, 03141 - Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Darat, 33190 - Reparasi Peralatan Lainnya

Risiko Tertinggi

-

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Data ruang lingkup belum tersedia.
Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 33190?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

33190

Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 33190: Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33190.

Pengertian KBLI 33190

KBLI 33190, berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya", adalah kelompok kegiatan yang mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan yang tidak termasuk dalam subgolongan lain pada golongan pokok ini. Pengertian ini berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama penjelasan mengenai ruang lingkup dan batasan kegiatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33190

Ruang lingkup KBLI 33190 mencakup berbagai aktivitas perbaikan dan pemeliharaan peralatan yang secara tegas disebutkan dalam uraian resmi. Kelompok ini dimaksudkan untuk kegiatan reparasi yang tidak masuk dalam kategori reparasi khusus lain, sehingga fokusnya pada beragam peralatan khusus yang secara tekstual tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 33190

  • Reparasi jaring untuk menangkap ikan, termasuk penambalan.
  • Reparasi tali jerat, tali temali, kanvas, dan kain terpal (tarp).
  • Reparasi kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia.
  • Reparasi atau pembaruan pallet kayu, drum pengapalan, dan tong sejenisnya.
  • Reparasi alat permainan dan mesin perjudian.
  • Reparasi organ dan peralatan musik bersejarah lainnya.
  • Reparasi tempat tidur rumah sakit.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 33190 juga menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan ke subgolongan lain. Secara tegas disebutkan bahwa reparasi furnitur rumah tangga dan kantor serta pemugaran furnitur termasuk pada subgolongan 9524; reparasi sepeda dan reparasi serta alterasi pakaian termasuk pada subgolongan 9529. Kegiatan tersebut harus dibedakan dari KBLI 33190 sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikategorikan ke dalam KBLI 33190 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain bengkel atau layanan yang melakukan penambalan dan perbaikan jaring tangkap ikan; tempat layanan reparasi tali jerat, kanvas, dan tarp; unit usaha yang memperbaiki kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia; serta usaha yang mereparasi atau memperbarui pallet kayu, drum pengapalan, atau tong sejenis. Contoh lain meliputi layanan perbaikan alat permainan dan mesin perjudian, reparasi organ atau peralatan musik bersejarah, dan perbaikan tempat tidur rumah sakit.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyediakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 33190. Setiap kombinasi tercantum sebagai berikut dan harus dibaca tanpa penyederhanaan:

  1. Usaha Mikro — Rendah
  2. Usaha Mikro — Menengah Rendah
  3. Usaha Kecil — Rendah
  4. Usaha Kecil — Menengah Rendah
  5. Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  6. Usaha Menengah — Rendah
  7. Usaha Menengah — Menengah Rendah
  8. Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  9. Usaha Besar — Rendah
  10. Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa daftar di atas menampilkan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama dan beberapa skala memiliki lebih dari satu tingkat risiko sesuai data resmi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 33190 dalam data resmi adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini menunjukkan jenis perizinan yang tercantum dalam data; rincian persyaratan atau proses penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "10 Hari" dan "5 Hari". Pernyataan ini hanya menyampaikan informasi yang tercantum dalam data resmi dan bukan merupakan jaminan bahwa NIB atau Sertifikat Standar pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 33190 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 03131 - Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut
  • 03141 - Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Darat
  • 33190 - Reparasi Peralatan Lainnya

Status Perubahan KBLI

Data perubahan untuk KBLI 33190 ditampilkan sebagai "-". Informasi ini disajikan sesuai data yang tersedia; jika entri berupa "-", data tidak menambahkan keterangan lain tentang perubahan dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 33190, perhatikan bahwa uraian resmi menjadi acuan utama untuk menilai kecocokan kegiatan usaha: pastikan kegiatan yang akan didaftarkan sesuai dengan daftar kegiatan termasuk dan perhatikan secara tegas daftar kegiatan yang tidak termasuk. Catat juga perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar) serta jangka waktu penerbitan yang tersedia dalam data sebagai informasi, bukan jaminan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 33190?

Kegiatan utama yang termasuk tercantum dalam uraian resmi: reparasi jaring tangkap ikan (termasuk penambalan); reparasi tali jerat, tali temali, kanvas, dan tarp; reparasi kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia; reparasi atau pembaruan pallet kayu, drum pengapalan, dan tong sejenisnya; reparasi alat permainan dan mesin perjudian; reparasi organ dan peralatan musik bersejarah; serta reparasi tempat tidur rumah sakit.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 33190 dan perlu dibedakan?

Uraian resmi menyebutkan bahwa reparasi furnitur rumah tangga dan kantor serta pemugaran furnitur masuk pada subgolongan 9524; sedangkan reparasi sepeda dan reparasi serta alterasi pakaian masuk pada subgolongan 9529. Kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 33190 menurut data.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 33190?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 33190 adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan dan proses penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha berdasarkan skala pada KBLI 33190?

Data mencantumkan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Contoh kombinasi yang tercantum meliputi Usaha Mikro dengan tingkat risiko Rendah dan Menengah Rendah; Usaha Kecil dengan tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, dan Menengah Tinggi; Usaha Menengah dengan tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, dan Menengah Tinggi; serta Usaha Besar dengan tingkat risiko Rendah dan Menengah Tinggi. Semua kombinasi tercantum sebagaimana ada dalam data resmi.