Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk keperluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya, termasuk jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
03131 - Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut, 03141 - Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Darat, 33151 - Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
33151
Reparasi dan Pemeliharaan Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33151.
KBLI 33151, berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung", didefinisikan dalam uraian resmi sebagai kelompok kegiatan jasa yang mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkutan dalam golongan 301. Uraian resmi menegaskan cakupan termasuk jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk keperluan rekreasi dan olahraga, serta jasa reparasi, perawatan, dan modifikasi bangunan lepas pantai.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi layanan teknis untuk memperbaiki, merawat, dan memodifikasi kendaraan air yang termasuk dalam golongan 301 serta struktur terapung di lepas pantai. Penjelasan ini bersumber pada uraian resmi yang tercantum dalam data KBLI yang digunakan.
Uraian resmi yang menjadi sumber tidak memuat daftar terperinci kegiatan yang dikecualikan atau tidak termasuk. Oleh karena itu, data resmi yang digunakan tidak menyebut secara eksplisit kegiatan yang harus dibedakan dari KBLI 33151. Untuk rujukan historis atau pemetaan lintas edisi, padanan KBLI 2020 disajikan pada bagian tersendiri di bawah.
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi berikut disebutkan persis dalam data:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama. Penentuan kategori risiko yang berlaku untuk satu usaha tertentu bergantung pada klasifikasi skala usaha sesuai data dan ketentuan yang relevan di sistem perizinan.
Dalam data KBLI yang digunakan, perizinan berusaha yang disebutkan adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal langsung dari daftar perizinan berusaha dalam data dan dicantumkan apa adanya.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan berikut sebagai informasi terkait proses perizinan:
Informasi jangka waktu tersebut tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam rentang waktu tersebut untuk setiap permohonan.
Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):
Dalam data, bagian 'jenis_perubahan' berisi tanda "-" yang tercantum persis. Data tersebut adalah satu-satunya informasi tentang status perubahan yang tersedia dalam sumber yang digunakan.
KBLI 33151 adalah kelompok kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan untuk alat angkutan dalam golongan 301, termasuk reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk rekreasi dan olahraga, serta modifikasi bangunan lepas pantai, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi data.
Kegiatan yang termasuk, menurut uraian resmi, meliputi jasa reparasi kapal dan perahu, perawatan kapal pesiar dan kapal rekreasi/olahraga, serta reparasi, perawatan, dan modifikasi bangunan lepas pantai.
Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko per skala usaha: Usaha Mikro (Menengah Rendah); Usaha Kecil (Menengah Rendah dan Menengah Tinggi); Usaha Menengah (Menengah Rendah dan Menengah Tinggi); Usaha Besar (Menengah Tinggi). Informasi ini berasal langsung dari data yang digunakan.
Pada data, perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar".