← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

33151 - Reparasi dan Pemeliharaan Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung

Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk keperluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya, termasuk jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

03131 - Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut, 03141 - Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Darat, 33151 - Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung

Risiko Tertinggi

-

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Data ruang lingkup belum tersedia.
Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 33151?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

33151

Reparasi dan Pemeliharaan Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 33151: Reparasi dan Pemeliharaan Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 33151.

Pengertian KBLI 33151

KBLI 33151, berjudul "Reparasi dan Pemeliharaan Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung", didefinisikan dalam uraian resmi sebagai kelompok kegiatan jasa yang mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkutan dalam golongan 301. Uraian resmi menegaskan cakupan termasuk jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk keperluan rekreasi dan olahraga, serta jasa reparasi, perawatan, dan modifikasi bangunan lepas pantai.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 33151

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi layanan teknis untuk memperbaiki, merawat, dan memodifikasi kendaraan air yang termasuk dalam golongan 301 serta struktur terapung di lepas pantai. Penjelasan ini bersumber pada uraian resmi yang tercantum dalam data KBLI yang digunakan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 33151

  • Jasa reparasi kapal dan perahu (termasuk kapal penumpang dan kapal kargo yang masuk dalam golongan 301 sesuai uraian resmi).
  • Jasa perawatan dan perawatan berkala untuk kapal pesiar dan kapal rekreasi atau olahraga.
  • Jasa modifikasi dan perbaikan bangunan lepas pantai, termasuk pekerjaan yang secara eksplisit disebutkan sebagai modifikasi bangunan lepas pantai dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang menjadi sumber tidak memuat daftar terperinci kegiatan yang dikecualikan atau tidak termasuk. Oleh karena itu, data resmi yang digunakan tidak menyebut secara eksplisit kegiatan yang harus dibedakan dari KBLI 33151. Untuk rujukan historis atau pemetaan lintas edisi, padanan KBLI 2020 disajikan pada bagian tersendiri di bawah.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Perbaikan struktur lambung dan sistem mekanik pada kapal penumpang atau kapal kargo yang termasuk golongan 301.
  • Perawatan dan servis kapal pesiar yang digunakan untuk rekreasi, termasuk pemeriksaan dan perawatan berkala.
  • Modifikasi bangunan lepas pantai untuk perbaikan atau penyesuaian fungsi, sesuai penyebutan modifikasi dalam uraian resmi.
  • Perawatan dan perbaikan perahu yang digunakan untuk olahraga air atau kegiatan rekreasi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi berikut disebutkan persis dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama. Penentuan kategori risiko yang berlaku untuk satu usaha tertentu bergantung pada klasifikasi skala usaha sesuai data dan ketentuan yang relevan di sistem perizinan.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI yang digunakan, perizinan berusaha yang disebutkan adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal langsung dari daftar perizinan berusaha dalam data dan dicantumkan apa adanya.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan berikut sebagai informasi terkait proses perizinan:

  • 10 Hari
  • 5 Hari
  • 7 Hari

Informasi jangka waktu tersebut tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam rentang waktu tersebut untuk setiap permohonan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):

  • 03131 - Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut
  • 03141 - Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Darat
  • 33151 - Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung

Status Perubahan KBLI

Dalam data, bagian 'jenis_perubahan' berisi tanda "-" yang tercantum persis. Data tersebut adalah satu-satunya informasi tentang status perubahan yang tersedia dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 33151, yaitu berfokus pada reparasi, perawatan, dan modifikasi kapal, perahu, kapal pesiar, serta bangunan lepas pantai sebagaimana tercantum dalam data.
  • Perhatikan kategori skala usaha yang relevan bagi usaha Anda karena data menunjukkan beberapa kombinasi skala dan tingkat risiko berbeda.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar; verifikasi kebutuhan dokumen tambahan harus merujuk pada sumber resmi sistem perizinan yang berlaku.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum (10 Hari, 5 Hari, 7 Hari) adalah informasi pada data dan bukan jaminan waktu penerbitan izin untuk setiap kasus.
  • Periksa padanan KBLI 2020 yang tercantum jika diperlukan pemetaan atau perbandingan antar-edisi KBLI, sesuai kebutuhan administratif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 33151?

KBLI 33151 adalah kelompok kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan untuk alat angkutan dalam golongan 301, termasuk reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk rekreasi dan olahraga, serta modifikasi bangunan lepas pantai, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi data.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 33151?

Kegiatan yang termasuk, menurut uraian resmi, meliputi jasa reparasi kapal dan perahu, perawatan kapal pesiar dan kapal rekreasi/olahraga, serta reparasi, perawatan, dan modifikasi bangunan lepas pantai.

Apa tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 33151?

Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko per skala usaha: Usaha Mikro (Menengah Rendah); Usaha Kecil (Menengah Rendah dan Menengah Tinggi); Usaha Menengah (Menengah Rendah dan Menengah Tinggi); Usaha Besar (Menengah Tinggi). Informasi ini berasal langsung dari data yang digunakan.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 33151?

Pada data, perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar".