Status Perubahan
Gabung Kode, Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup - jasa penunjang insidental pada kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan, baik di laut maupun di perairan air tawar, seperti jasa pemberian pakan, jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, serta jasa uji mutu; - kegiatan penanganan dan pengawetan ikan hasil penangkapan atau pembudidayaan sebelum dijual, seperti jasa pendinginan ikan untuk mempertahankan kesegarannya; - perlindungan ikan dari predator; - pengendalian dan pengawasan ikan (fisheries control/fish guard); - kegiatan restorasi ekosistem maritim. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pengolahan ikan dan produk pembudidayaan ikan di kapal pabrik atau pabrik di daratan, lihat golongan 102; - pengolahan ikan, krustasea, dan moluska, lihat golongan 102; - distribusi hasil perikanan dan produk budi daya, lihat golongan pokok 46, 47, atau 52; - kegiatan perikanan yang dilakukan untuk olahraga atau rekreasi serta jasa terkait, lihat subgolongan 9319; - pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan 9319.
Status Perubahan
Gabung Kode, Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
03131 - Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut, 03132 - Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut, 03133 - Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
03300
Jasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03300.
KBLI 03300 berjudul "Jasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan". Klasifikasi ini mengelompokkan jasa penunjang yang bersifat insidental dan kegiatan lain yang langsung mendukung proses penangkapan serta pembudidayaan ikan, baik di perairan laut maupun air tawar, sesuai uraian resmi yang menjadi sumber utama penjelasan ini.
Ruang lingkup KBLI 03300 mencakup jasa penunjang insidental pada kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan; penanganan dan pengawetan hasil sebelum dijual; perlindungan ikan dari predator; pengendalian dan pengawasan ikan (fisheries control/fish guard); serta kegiatan restorasi ekosistem maritim. Uraian resmi digunakan sebagai rujukan tunggal untuk menentukan cakupan tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi juga secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 03300 dan perlu dibedakan, yaitu:
Contoh usaha yang termasuk KBLI 03300 diturunkan langsung dari uraian resmi, misalnya:
Data KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang harus diperhatikan dalam OSS berbasis risiko. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Catatan: kombinasi di atas disajikan sesuai data; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama dan setiap kombinasi dicantumkan sesuai informasi resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 03300 adalah:
Istilah ini ditulis persis sesuai data dan merupakan daftar perizinan yang disebutkan sebagai bagian dari klasifikasi.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai informasi berikut: "10 Hari" dan "5 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dengan KBLI 2020 menurut data adalah:
Menurut data, jenis perubahan untuk KBLI 03300 adalah:
Sebelum memilih KBLI 03300 dalam proses pendaftaran, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan kegiatan yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi KBLI 03300 dan bukan termasuk kegiatan yang disebutkan sebagai "tidak termasuk"; tinjau kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan untuk usaha Anda; siapkan perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan/atau Sertifikat Standar); pahami bahwa jangka waktu penerbitan dalam data adalah informasi dan bukan jaminan; dan periksa padanan KBLI 2020 apabila diperlukan untuk pembandingan administratif.
Kegiatan utama meliputi jasa penunjang insidental untuk penangkapan dan pembudidayaan ikan (mis. pemberian pakan, pemanenan, sortasi, uji mutu), penanganan dan pengawetan sebelum penjualan (mis. pendinginan), perlindungan dari predator, pengendalian dan pengawasan ikan, serta kegiatan restorasi ekosistem maritim.
Yang tidak termasuk antara lain pengolahan ikan di kapal pabrik atau pabrik daratan, pengolahan ikan/krustasea/moluska, distribusi hasil perikanan, kegiatan perikanan untuk olahraga/rekreasi, dan pengoperasian fasilitas pemancingan olahraga—semua dinyatakan dalam uraian resmi dan perlu dibedakan ke golongan atau subgolongan lain yang disebutkan.
Data menyebutkan perizinan berusaha untuk KBLI 03300 adalah NIB dan Sertifikat Standar. Persiapan dokumen harus mengacu pada kebutuhan yang tercantum dalam sistem perizinan terkait.
Data menyajikan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha. Semua kombinasi tercantum dalam data dan antara lain mencakup kombinasi untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan tingkat risiko mulai dari Rendah hingga Menengah Tinggi.