KBLI 01621
Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01621Pengertian KBLI 01621
KBLI 01621 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha jasa pertanian tanaman pangan dan hortikultura. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan ekonomi, terutama dalam kaitannya dengan proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 01621, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengurus perizinan usaha serta memastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01621
Ruang lingkup KBLI 01621 mencakup berbagai macam jasa yang berkaitan dengan pertanian tanaman pangan dan hortikultura. Kegiatan ini meliputi jasa pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman, serta pemanenan yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, dan teknologi pertanian untuk mendukung aktivitas produksi tanaman pangan (seperti padi, jagung, gandum) serta tanaman hortikultura (seperti sayuran, buah-buahan, dan tanaman hias).
Kegiatan usaha dalam KBLI 01621 dapat dijalankan oleh badan usaha maupun perorangan yang menyediakan layanan pendukung bagi petani atau pelaku usaha pertanian, sehingga hasil pertanian dapat meningkat secara kualitas maupun kuantitas.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01621
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01621 antara lain:
- Jasa pengolahan lahan pertanian untuk tanaman pangan dan hortikultura
- Jasa penanaman dan pemeliharaan tanaman hortikultura secara kontrak
- Jasa pemanenan padi, jagung, atau sayuran atas dasar balas jasa
- Jasa penyediaan alat dan mesin pertanian untuk keperluan pengolahan lahan
- Jasa konsultasi teknis dalam bidang budidaya tanaman pangan dan hortikultura
Seluruh kegiatan tersebut wajib mengacu pada KBLI 01621 ketika mengurus perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam ruang lingkup KBLI 01621 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS sesuai peraturan pemerintah. OSS memudahkan proses pendaftaran dan penerbitan izin usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara resmi dan aman.
Selain itu, pelaku usaha wajib memastikan bahwa semua dokumen persyaratan, seperti akta pendirian, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya, telah lengkap saat mendaftar melalui OSS. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin usaha sesuai KBLI 01621.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01621
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01621. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01621 dengan KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usahanya selama tetap memenuhi ketentuan dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.