Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas kesehatan hewan selain yang tercakup dalam kelompok 75001 dan 75002, seperti - unit tranfusi darah hewan/bank darah hewan; - bank mata, bank sperma hewan kesayangan, bank transplantasi organ, bank sel dan jaringan; - optikal hewan; - aktivitas ambulans hewan; - pelayanan penunjang kesehatan hewan lainnya. - 857 -
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
01621 - Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak, 75000 - Aktivitas Kesehatan Hewan, 01621
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha
Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
75009
Aktivitas Pengelolaan Kesehatan Hewan Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 75009.
KBLI 75009 berjudul "Aktivitas Pengelolaan Kesehatan Hewan Lainnya" dan merujuk pada kelompok kegiatan kesehatan hewan yang tidak tercakup dalam kelompok 75001 dan 75002, sebagaimana diuraikan dalam data resmi.
Uraian resmi untuk KBLI 75009 mencakup aktivitas kesehatan hewan selain yang berada pada 75001 dan 75002, secara eksplisit menyebutkan sejumlah unit layanan khusus dan pelayanan penunjang kesehatan hewan.
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas selain yang tercakup dalam kelompok 75001 dan 75002; karena itu kegiatan yang termasuk dalam 75001 dan 75002 perlu dibedakan saat menentukan KBLI yang tepat.
Contoh kegiatan yang dapat dikategorikan di bawah KBLI 75009 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain unit transfusi darah hewan, bank sperma hewan kesayangan, optikal hewan, ambulans hewan, bank sel dan jaringan, serta bank mata dan bank transplantasi organ.
Data resmi menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Seluruh kombinasi di atas tercantum dalam data; pemilihan klasifikasi skala usaha dan tingkat risiko harus mengacu pada ketentuan resmi yang relevan.
Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 75009 adalah sebagai berikut:
Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 75009 adalah "Recoding/Pindah Kode".
Sebelum mendaftarkan KBLI 75009, pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi dan bukan termasuk kelompok 75001 atau 75002. Perhatikan juga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, serta jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data.
Kegiatan yang termasuk diturunkan langsung dari uraian resmi: unit transfusi darah hewan/bank darah hewan; bank mata; bank sperma hewan kesayangan; bank transplantasi organ; bank sel dan jaringan; optikal hewan; aktivitas ambulans hewan; dan pelayanan penunjang kesehatan hewan lainnya.
Uraian resmi menyebutkan bahwa aktivitas yang tercakup dalam kelompok 75001 dan 75002 tidak termasuk dalam KBLI 75009 dan harus dibedakan saat memilih kode KBLI.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin; Sertifikat Standar; Sertifikat Standar - Izin Usaha Ambulatori; dan Sertifikat Standar - Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini merupakan catatan dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan perizinan.