← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

75009 - Aktivitas Pengelolaan Kesehatan Hewan Lainnya

Kelompok ini mencakup aktivitas kesehatan hewan selain yang tercakup dalam kelompok 75001 dan 75002, seperti - unit tranfusi darah hewan/bank darah hewan; - bank mata, bank sperma hewan kesayangan, bank transplantasi organ, bank sel dan jaringan; - optikal hewan; - aktivitas ambulans hewan; - pelayanan penunjang kesehatan hewan lainnya. - 857 -

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

01621 - Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak, 75000 - Aktivitas Kesehatan Hewan, 01621

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahIzin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

2

Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha

3

Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Menengah TinggiIzin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh/ PMDN

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiIzin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh/ PMDN

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiIzin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh/ PMDN

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 75009?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

75009

Aktivitas Pengelolaan Kesehatan Hewan Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 75009: Aktivitas Pengelolaan Kesehatan Hewan Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 75009.

Pengertian KBLI 75009

KBLI 75009 berjudul "Aktivitas Pengelolaan Kesehatan Hewan Lainnya" dan merujuk pada kelompok kegiatan kesehatan hewan yang tidak tercakup dalam kelompok 75001 dan 75002, sebagaimana diuraikan dalam data resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 75009

Uraian resmi untuk KBLI 75009 mencakup aktivitas kesehatan hewan selain yang berada pada 75001 dan 75002, secara eksplisit menyebutkan sejumlah unit layanan khusus dan pelayanan penunjang kesehatan hewan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 75009

  • Unit transfusi darah hewan / bank darah hewan
  • Bank mata
  • Bank sperma hewan kesayangan
  • Bank transplantasi organ
  • Bank sel dan jaringan
  • Optikal hewan
  • Aktivitas ambulans hewan
  • Pelayanan penunjang kesehatan hewan lainnya

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas selain yang tercakup dalam kelompok 75001 dan 75002; karena itu kegiatan yang termasuk dalam 75001 dan 75002 perlu dibedakan saat menentukan KBLI yang tepat.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat dikategorikan di bawah KBLI 75009 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain unit transfusi darah hewan, bank sperma hewan kesayangan, optikal hewan, ambulans hewan, bank sel dan jaringan, serta bank mata dan bank transplantasi organ.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Seluruh kombinasi di atas tercantum dalam data; pemilihan klasifikasi skala usaha dan tingkat risiko harus mengacu pada ketentuan resmi yang relevan.

Perizinan Berusaha

Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 75009 adalah sebagai berikut:

  • Izin
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Izin Usaha Ambulatori
  • Sertifikat Standar - Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah:

  • 01621 - Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
  • 75000 - Aktivitas Kesehatan Hewan

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 75009 adalah "Recoding/Pindah Kode".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 75009, pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi dan bukan termasuk kelompok 75001 atau 75002. Perhatikan juga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, serta jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 75009?

Kegiatan yang termasuk diturunkan langsung dari uraian resmi: unit transfusi darah hewan/bank darah hewan; bank mata; bank sperma hewan kesayangan; bank transplantasi organ; bank sel dan jaringan; optikal hewan; aktivitas ambulans hewan; dan pelayanan penunjang kesehatan hewan lainnya.

Kegiatan apa yang perlu dibedakan dari KBLI 75009?

Uraian resmi menyebutkan bahwa aktivitas yang tercakup dalam kelompok 75001 dan 75002 tidak termasuk dalam KBLI 75009 dan harus dibedakan saat memilih kode KBLI.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 75009?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin; Sertifikat Standar; Sertifikat Standar - Izin Usaha Ambulatori; dan Sertifikat Standar - Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak.

Berapa jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait KBLI 75009?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini merupakan catatan dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan perizinan.