← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

75002 - Aktivitas Pengelolaan Sarana Kesehatan Hewan

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa medik veteriner berupa perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar yang dikelola oleh suatu manajeman bisnis berupa klinik hewan, rumah sakir hewan, pusat kesehatan hewan, ambulatori hewan, serta laboratorium hewan dan selter hewan yang disertai pelayanan kesehatan hewan.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

01621 - Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak, 75000 - Aktivitas Kesehatan Hewan, 01621

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahIzin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

2

Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha

3

Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Menengah TinggiIzin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh/ PMDN

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiIzin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh/ PMDN

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiIzin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh/ PMDN

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 75002?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

75002

Aktivitas Pengelolaan Sarana Kesehatan Hewan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 75002: Aktivitas Pengelolaan Sarana Kesehatan Hewan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 75002.

Pengertian KBLI 75002

KBLI 75002 — Aktivitas Pengelolaan Sarana Kesehatan Hewan adalah kelompok kegiatan jasa medik veteriner yang, menurut uraian resmi, mencakup perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar yang diselenggarakan oleh manajemen bisnis berupa klinik hewan, rumah sakir hewan, pusat kesehatan hewan, ambulatori hewan, serta laboratorium hewan dan selter hewan yang disertai pelayanan kesehatan hewan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 75002

Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi yang menjadi sumber utama: fokus pada jasa medik veteriner untuk berbagai jenis hewan (ternak, piaraan, akuatik, dan satwa liar) yang diberikan melalui sarana/instalasi kesehatan hewan yang dikelola secara bisnis.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 75002

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Perawatan kesehatan hewan;
  • Pemeriksaan kesehatan hewan;
  • Pengobatan hewan;
  • Diagnosis kondisi kesehatan hewan;
  • Konsultasi kesehatan hewan;
  • Penyelenggaraan jasa tersebut pada sarana seperti klinik hewan, rumah sakir hewan, pusat kesehatan hewan, ambulatori hewan, laboratorium hewan, dan selter hewan yang menyediakan pelayanan kesehatan hewan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit daftar kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Oleh karena itu, informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Operasional klinik hewan yang menyediakan pemeriksaan, diagnosis, dan pengobatan untuk hewan piaraan dan ternak;
  • Manajemen rumah sakir hewan yang memberikan perawatan dan layanan medis untuk hewan yang dirawat inap;
  • Pusat kesehatan hewan atau ambulatori hewan yang menyediakan layanan konsultasi dan pengobatan rawat jalan;
  • Laboratorium hewan yang melakukan diagnosis penyakit hewan sebagai bagian dari pelayanan kesehatan;
  • Selter hewan yang disertai pelayanan kesehatan hewan bagi satwa liar yang dikelola.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko. Seluruh kombinasi berikut tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha sebagaimana tercantum di atas; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 75002 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):

  • Izin
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Izin Usaha Ambulatori
  • Sertifikat Standar - Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak

Informasi ini merupakan daftar perizinan yang tercantum dalam data; rincian syarat, proses, atau dokumen pendukung yang diperlukan tidak disajikan dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 7 Hari. Catatan: angka ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 01621 - Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
  • 75000 - Aktivitas Kesehatan Hewan

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Berdasarkan data resmi, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 75002 (perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan pada sarana yang disebutkan).
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan untuk usaha Anda, karena data mencantumkan beberapa tingkat risiko berbeda untuk setiap skala usaha.
  • Perizinan berusaha yang relevan tercantum pada data; persyaratan teknis atau administrasi detail tidak tercantum di sini dan perlu dipastikan melalui saluran resmi terkait.
  • Jangka waktu penerbitan dalam data adalah 7 Hari, namun data tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 75002?

KBLI 75002, berjudul "Aktivitas Pengelolaan Sarana Kesehatan Hewan", adalah kelompok jasa medik veteriner yang mencakup perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan pada sarana seperti klinik hewan, rumah sakir hewan, pusat kesehatan hewan, ambulatori hewan, laboratorium hewan, dan selter hewan yang menyediakan pelayanan kesehatan hewan, sesuai uraian resmi.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 75002?

Kegiatan yang termasuk adalah perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar, yang diselenggarakan melalui sarana yang disebutkan dalam uraian resmi.

Apa tingkat risiko untuk KBLI 75002 berdasarkan skala usaha?

Data mencantumkan kombinasi lengkap berikut: Usaha Mikro (Menengah Rendah; Menengah Tinggi; Tinggi), Usaha Kecil (Menengah Tinggi; Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi; Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi; Tinggi).

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 75002?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah: Izin; Sertifikat Standar; Sertifikat Standar - Izin Usaha Ambulatori; Sertifikat Standar - Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan jaminan penerbitan dalam semua situasi.