Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa medik veteriner berupa perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar yang dikelola oleh suatu manajeman bisnis berupa klinik hewan, rumah sakir hewan, pusat kesehatan hewan, ambulatori hewan, serta laboratorium hewan dan selter hewan yang disertai pelayanan kesehatan hewan.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
01621 - Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak, 75000 - Aktivitas Kesehatan Hewan, 01621
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha
Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
75002
Aktivitas Pengelolaan Sarana Kesehatan Hewan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 75002.
KBLI 75002 — Aktivitas Pengelolaan Sarana Kesehatan Hewan adalah kelompok kegiatan jasa medik veteriner yang, menurut uraian resmi, mencakup perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar yang diselenggarakan oleh manajemen bisnis berupa klinik hewan, rumah sakir hewan, pusat kesehatan hewan, ambulatori hewan, serta laboratorium hewan dan selter hewan yang disertai pelayanan kesehatan hewan.
Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi yang menjadi sumber utama: fokus pada jasa medik veteriner untuk berbagai jenis hewan (ternak, piaraan, akuatik, dan satwa liar) yang diberikan melalui sarana/instalasi kesehatan hewan yang dikelola secara bisnis.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit daftar kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Oleh karena itu, informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data ini.
Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data resmi menyajikan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko. Seluruh kombinasi berikut tercantum dalam data:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha sebagaimana tercantum di atas; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 75002 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):
Informasi ini merupakan daftar perizinan yang tercantum dalam data; rincian syarat, proses, atau dokumen pendukung yang diperlukan tidak disajikan dalam data ini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 7 Hari. Catatan: angka ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: Recoding/Pindah Kode.
Berdasarkan data resmi, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
KBLI 75002, berjudul "Aktivitas Pengelolaan Sarana Kesehatan Hewan", adalah kelompok jasa medik veteriner yang mencakup perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan pada sarana seperti klinik hewan, rumah sakir hewan, pusat kesehatan hewan, ambulatori hewan, laboratorium hewan, dan selter hewan yang menyediakan pelayanan kesehatan hewan, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk adalah perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar, yang diselenggarakan melalui sarana yang disebutkan dalam uraian resmi.
Data mencantumkan kombinasi lengkap berikut: Usaha Mikro (Menengah Rendah; Menengah Tinggi; Tinggi), Usaha Kecil (Menengah Tinggi; Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi; Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi; Tinggi).
Perizinan berusaha yang tercantum adalah: Izin; Sertifikat Standar; Sertifikat Standar - Izin Usaha Ambulatori; Sertifikat Standar - Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan jaminan penerbitan dalam semua situasi.