← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

75001 - Aktivitas Personel Kesehatan Hewan Mandiri

Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan jasa medik veteriner seperti pengawasan, perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar berupa tempat praktik pribadi atau perorangan mandiri yang dilakukan oleh dokter hewan; paramedik; asisten teknik reproduksi di bawah penyeliaan dokter hewan; ahli kiropraktik hewan; serta ahli gizi hewan untuk hewan kuda, akuatik, maupun satwa liar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan ambulatori hewan.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

01621 - Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak, 75000 - Aktivitas Kesehatan Hewan, 01621

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahIzin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

2

Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha

3

Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Menengah TinggiIzin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh/ PMDN

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiIzin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh/ PMDN

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiIzin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh/ PMDN

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 75001?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

75001

Aktivitas Personel Kesehatan Hewan Mandiri

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 75001: Aktivitas Personel Kesehatan Hewan Mandiri

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 75001.

Pengertian KBLI 75001

KBLI 75001, berjudul "Aktivitas Personel Kesehatan Hewan Mandiri", mencakup kegiatan pelayanan jasa medik veteriner yang dilakukan secara praktik pribadi atau perorangan mandiri oleh berbagai tenaga kesehatan hewan. Uraian resmi menggambarkan lingkup aktivitas meliputi pengawasan, perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan serta kegiatan ambulatori hewan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 75001

Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 75001 meliputi pelayanan kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar. Bentuk penyelenggaraan yang disebutkan adalah tempat praktik pribadi atau perorangan mandiri yang dilakukan oleh dokter hewan dan tenaga terkait sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 75001

Kegiatan yang termasuk, sesuai uraian resmi, meliputi:

  • Pengawasan kesehatan hewan.
  • Perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan.
  • Pengobatan dan diagnosis kondisi kesehatan hewan.
  • Konsultasi kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar.
  • Tempat praktik pribadi atau perorangan mandiri yang dilakukan oleh dokter hewan.
  • Kegiatan yang dilakukan oleh paramedik dan asisten teknik reproduksi di bawah penyeliaan dokter hewan.
  • Aktivitas ahli kiropraktik hewan.
  • Aktivitas ahli gizi hewan untuk hewan kuda, hewan akuatik, maupun satwa liar.
  • Kegiatan ambulatori hewan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang diberikan untuk KBLI 75001 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, informasi mengenai pengecualian atau pembeda terhadap kegiatan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 75001 antara lain:

  • Praktik pribadi dokter hewan yang memberikan pemeriksaan, diagnosis, dan pengobatan untuk hewan piaraan.
  • Praktik perorangan dokter hewan yang menyediakan layanan medik veteriner untuk hewan ternak.
  • Pelayanan ambulatori hewan yang dilakukan oleh tenaga veteriner untuk hewan akuatik di lokasi kunjungan.
  • Asisten teknik reproduksi yang bekerja di bawah penyeliaan dokter hewan untuk layanan reproduksi hewan.
  • Ahli gizi hewan yang memberikan konsultasi nutrisi untuk kuda, hewan akuatik, atau satwa liar.
  • Layanan kiropraktik hewan yang disediakan oleh ahli kiropraktik hewan sebagai praktik perorangan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menetapkan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 75001. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko bergantung pada skala usaha; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala memiliki risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 75001 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Izin Usaha Ambulatori
  • Sertifikat Standar - Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau sertifikat akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 75001 adalah:

  • 01621 - Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
  • 75000 - Aktivitas Kesehatan Hewan

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 75001 menurut data: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 75001, perhatikan hal-hal berikut sesuai data yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 75001, yaitu praktik pribadi atau perorangan mandiri dan jenis layanan medik veteriner yang disebutkan.
  • Tinjau skala usaha karena tingkat risiko berbeda-beda tergantung skala; data mencantumkan kombinasi skala dan tingkat risiko yang lengkap.
  • Perhatikan perizinan berusaha yang tercantum (Izin; Sertifikat Standar; Sertifikat Standar - Izin Usaha Ambulatori; Sertifikat Standar - Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak) dan sesuaikan pendaftaran dengan perizinan yang relevan.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari, namun informasi ini tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut.
  • Data tidak mencantumkan persyaratan teknis, modal, luas lahan, tenaga kerja, lokasi, atau aspek lingkungan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 75001?

KBLI 75001 berjudul "Aktivitas Personel Kesehatan Hewan Mandiri" dan mencakup kegiatan pelayanan jasa medik veteriner dalam bentuk praktik pribadi atau perorangan mandiri untuk berbagai jenis hewan serta kegiatan ambulatori hewan, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa saja yang tercantum untuk KBLI 75001?

Perizinan yang tercantum adalah: Izin; Sertifikat Standar; Sertifikat Standar - Izin Usaha Ambulatori; dan Sertifikat Standar - Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.

Apakah ada kegiatan yang tidak termasuk menurut uraian resmi?

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data.