Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan jasa medik veteriner seperti pengawasan, perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar berupa tempat praktik pribadi atau perorangan mandiri yang dilakukan oleh dokter hewan; paramedik; asisten teknik reproduksi di bawah penyeliaan dokter hewan; ahli kiropraktik hewan; serta ahli gizi hewan untuk hewan kuda, akuatik, maupun satwa liar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan ambulatori hewan.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
01621 - Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak, 75000 - Aktivitas Kesehatan Hewan, 01621
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha
Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh/ PMDN
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan memiliki tempat jasa pelayanan kesehatan ternak
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki persyaratan teknis seperti fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi, yang dipersyaratkan untuk jasa pelayanan kesehatan ternak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner yang dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/ Kota paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan instalasi farmasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner, selama menjalankan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran, selama menjalankan kegiatan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
75001
Aktivitas Personel Kesehatan Hewan Mandiri
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 75001.
KBLI 75001, berjudul "Aktivitas Personel Kesehatan Hewan Mandiri", mencakup kegiatan pelayanan jasa medik veteriner yang dilakukan secara praktik pribadi atau perorangan mandiri oleh berbagai tenaga kesehatan hewan. Uraian resmi menggambarkan lingkup aktivitas meliputi pengawasan, perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan serta kegiatan ambulatori hewan.
Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 75001 meliputi pelayanan kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar. Bentuk penyelenggaraan yang disebutkan adalah tempat praktik pribadi atau perorangan mandiri yang dilakukan oleh dokter hewan dan tenaga terkait sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk, sesuai uraian resmi, meliputi:
Uraian resmi yang diberikan untuk KBLI 75001 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, informasi mengenai pengecualian atau pembeda terhadap kegiatan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 75001 antara lain:
Data menetapkan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 75001. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko bergantung pada skala usaha; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala memiliki risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 75001 adalah:
Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau sertifikat akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 75001 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 75001 menurut data: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 75001, perhatikan hal-hal berikut sesuai data yang tersedia:
KBLI 75001 berjudul "Aktivitas Personel Kesehatan Hewan Mandiri" dan mencakup kegiatan pelayanan jasa medik veteriner dalam bentuk praktik pribadi atau perorangan mandiri untuk berbagai jenis hewan serta kegiatan ambulatori hewan, sesuai uraian resmi.
Perizinan yang tercantum adalah: Izin; Sertifikat Standar; Sertifikat Standar - Izin Usaha Ambulatori; dan Sertifikat Standar - Izin Usaha Jasa Pelayanan Kesehatan Ternak.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data.