KBLI 01612
Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama dan Gulma
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01612Pengertian KBLI 01612
KBLI 01612 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha yang bergerak di bidang pembibitan dan budidaya tanaman perkebunan semusim. KBLI ini sangat penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena menjadi acuan dalam penentuan izin dan legalitas usaha sesuai dengan bidang yang dijalankan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01612
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01612 meliputi seluruh proses pembibitan dan pembudidayaan tanaman perkebunan semusim. Tanaman perkebunan semusim adalah tanaman yang masa hidup dan produksinya kurang dari satu tahun, sehingga proses penanaman hingga panen dilakukan dalam satu siklus musim tanam. Ruang lingkupnya meliputi persiapan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan bibit dan tanaman perkebunan semusim.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01612
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01612 antara lain:
- Usaha pembibitan dan penanaman tebu sebagai tanaman perkebunan semusim.
- Budidaya dan pembibitan tanaman tembakau.
- Pembibitan dan budidaya tanaman kapas.
- Pembibitan tanaman jarak pagar (Jatropha curcas) untuk keperluan industri.
- Usaha pembibitan tanaman perkebunan semusim lainnya yang masa hidupnya kurang dari satu tahun.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 01612 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas utama usaha, serta perizinan lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pengisian data perusahaan, pemilihan KBLI yang sesuai, melengkapi dokumen persyaratan, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sektor perkebunan. Dengan memiliki izin usaha yang sah, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan kemudahan dalam pengembangan bisnisnya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01612
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01612 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01612 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini harus dicantumkan secara jelas pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan mendapatkan legalitas yang sesuai dan lengkap.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.