Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pemupukan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01612 - Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama dan Gulma, 01612
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Bukti penguasaan sarana prasarana yang meliputi alat dan mesin serta bahan pemupukan/ pembibitan/ pengendalian OPT yang memenuhi SNI
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikat kompetensi dalam aplikasi pemupukan/ penanaman bibit/benih, atau pengendalian hama dan gulma
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen rencana kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Bukti penguasaan sarana prasarana
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP):
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan SNI/Persyaratan Teknis Minimal
Jangka Waktu: 7 Hari
Menguasai gudang, alat untuk mobilisasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan operator alat yang kompeten
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01612
Jasa Pemupukan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01612.
KBLI 01612 berjudul Jasa Pemupukan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pemupukan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.
Ruang lingkup ditentukan oleh uraian resmi: layanan pemupukan yang diberikan pada lahan pertanian dan diselenggarakan berdasarkan mekanisme balas jasa atau perjanjian kontrak. Fokusnya adalah kegiatan pemupukan sebagai jasa, bukan produksi pupuk atau aktivitas pertanian lain yang tidak disebutkan dalam uraian resmi.
Uraian resmi untuk KBLI 01612 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang perlu dibedakan atau yang tidak termasuk. Berdasarkan data yang digunakan, tidak ada keterangan tambahan mengenai pengecualian atau pembatasan kegiatan.
Tingkat risiko untuk KBLI 01612 berbeda menurut skala usaha. Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data:
Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha; tidak seluruh skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01612 adalah: Sertifikat Standar.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan berdasarkan data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kondisi.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 01612 dengan klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) adalah: 01612 - Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama dan Gulma.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: -. Data tidak memberikan keterangan tambahan terkait perubahan lebih lanjut.
KBLI 01612 berjudul "Jasa Pemupukan" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pemupukan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan berdasarkan data dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik.
Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi, sesuai data yang digunakan.
Uraian resmi untuk KBLI 01612 tidak mencantumkan kegiatan yang perlu dibedakan atau yang tidak termasuk dalam kelompok ini berdasarkan data yang tersedia.