← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01612 - Jasa Pemupukan

Kelompok ini mencakup kegiatan pemupukan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01612 - Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama dan Gulma, 01612

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Bukti penguasaan sarana prasarana yang meliputi alat dan mesin serta bahan pemupukan/ pembibitan/ pengendalian OPT yang memenuhi SNI

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Sertifikat kompetensi dalam aplikasi pemupukan/ penanaman bibit/benih, atau pengendalian hama dan gulma

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Dokumen rencana kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki Bukti penguasaan sarana prasarana

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP):

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menggunakan sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan SNI/Persyaratan Teknis Minimal

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menguasai gudang, alat untuk mobilisasi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menggunakan operator alat yang kompeten

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01612?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01612

Jasa Pemupukan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01612: Jasa Pemupukan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01612.

Pengertian KBLI 01612

KBLI 01612 berjudul Jasa Pemupukan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pemupukan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01612

Ruang lingkup ditentukan oleh uraian resmi: layanan pemupukan yang diberikan pada lahan pertanian dan diselenggarakan berdasarkan mekanisme balas jasa atau perjanjian kontrak. Fokusnya adalah kegiatan pemupukan sebagai jasa, bukan produksi pupuk atau aktivitas pertanian lain yang tidak disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01612

  • Penyelenggaraan pemupukan lahan pertanian atas dasar balas jasa.
  • Penyelenggaraan pemupukan lahan pertanian berdasarkan kontrak.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 01612 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang perlu dibedakan atau yang tidak termasuk. Berdasarkan data yang digunakan, tidak ada keterangan tambahan mengenai pengecualian atau pembatasan kegiatan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Usaha yang memberikan layanan pemupukan untuk lahan padi kepada petani dengan kesepakatan kontrak.
  • Pelaksanaan pemupukan kebun hortikultura atas dasar balas jasa per kali aplikasi.
  • Penyediaan layanan pemupukan berjadwal untuk lahan sayuran berdasarkan perjanjian antara penyedia jasa dan pemilik lahan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Tingkat risiko untuk KBLI 01612 berbeda menurut skala usaha. Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha; tidak seluruh skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01612 adalah: Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan berdasarkan data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 01612 dengan klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) adalah: 01612 - Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama dan Gulma.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: -. Data tidak memberikan keterangan tambahan terkait perubahan lebih lanjut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi: pemupukan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.
  • Perhatikan tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; verifikasi persyaratan administrasi terkait sertifikat ini melalui saluran resmi.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) adalah informasi dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan dalam praktik operasional.
  • Padanan KBLI 2020 dapat membantu memahami relasi dengan klasifikasi sebelumnya, sesuai data yang tercantum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01612?

KBLI 01612 berjudul "Jasa Pemupukan" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pemupukan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 01612?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan berdasarkan data dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha jasa pemupukan?

Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi, sesuai data yang digunakan.

Apakah ada kegiatan yang disebutkan sebagai tidak termasuk?

Uraian resmi untuk KBLI 01612 tidak mencantumkan kegiatan yang perlu dibedakan atau yang tidak termasuk dalam kelompok ini berdasarkan data yang tersedia.