← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

01615 - Jasa Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)

Kelompok ini mencakup kegiatan pengendalian hama, penyakit, dan gulma pada tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

01612 - Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama dan Gulma, 01612

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Bukti penguasaan sarana prasarana yang meliputi alat dan mesin serta bahan pemupukan/ pembibitan/ pengendalian OPT yang memenuhi SNI

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Sertifikat kompetensi dalam aplikasi pemupukan/ penanaman bibit/benih, atau pengendalian hama dan gulma

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Dokumen rencana kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki Bukti penguasaan sarana prasarana

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP):

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menggunakan sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan SNI/Persyaratan Teknis Minimal

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menguasai gudang, alat untuk mobilisasi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menggunakan operator alat yang kompeten

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01615?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01615

Jasa Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01615: Jasa Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01615.

Pengertian KBLI 01615

KBLI 01615 berjudul Jasa Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengendalian hama, penyakit, dan gulma pada tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01615

Ruang lingkup KBLI 01615 adalah penyediaan layanan pengendalian terhadap organisme pengganggu tumbuhan yang berupa hama, penyakit tanaman, dan gulma. Pelayanan tersebut diselenggarakan atas dasar balas jasa atau perjanjian kontraktual dengan pemilik atau pengelola tanaman.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01615

  • Pengendalian hama pada tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak.
  • Pengendalian penyakit tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak.
  • Pengendalian gulma pada tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi KBLI 01615 tidak tercantum rincian kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan kata lain, data tidak menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Penyediaan jasa pengendalian hama pada tanaman perkebunan atau pertanian berdasarkan kontrak layanan.
  • Penyediaan jasa pengendalian penyakit tanaman di kebun atau lahan tani atas dasar balas jasa.
  • Penyediaan jasa pengendalian gulma pada lahan pertanian atau kebun berdasarkan perjanjian kontrak.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan penilaian tambahan.

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01615 adalah: Sertifikat Standar. Keterangan ini disajikan sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 01615 dengan versi 2020 menurut data adalah:

  • 01612 - Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama dan Gulma

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk kode ini adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, yaitu pengendalian hama, penyakit, dan gulma pada tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak.
  2. Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI ini adalah Sertifikat Standar; informasi selengkapnya mengenai persyaratan atau prosedur tidak tercantum dalam data ini.
  3. Perhatikan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; skala usaha besar dicatat memiliki tingkat risiko berbeda (Menengah Tinggi) dibanding skala yang lebih kecil.
  4. Jangka waktu penerbitan 7 Hari tercantum dalam data, namun bukan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan selalu terbit dalam jangka waktu tersebut.
  5. Data tidak mencantumkan kegiatan yang dikecualikan atau persyaratan teknis tambahan; bila memerlukan rincian lebih lanjut, informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01615?

KBLI 01615 adalah kelompok kegiatan yang mencakup jasa pengendalian hama, penyakit, dan gulma pada tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 01615?

Kegiatan yang termasuk adalah pengendalian hama, pengendalian penyakit tanaman, dan pengendalian gulma pada tanaman, dilakukan atas dasar balas jasa atau perjanjian kontrak.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 01615?

Data menyebutkan perizinan berusaha untuk KBLI 01615 berupa Sertifikat Standar. Rincian persyaratan atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data ini.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi tersebut adalah keterangan dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam semua keadaan.