Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengendalian hama, penyakit, dan gulma pada tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
01612 - Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama dan Gulma, 01612
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Bukti penguasaan sarana prasarana yang meliputi alat dan mesin serta bahan pemupukan/ pembibitan/ pengendalian OPT yang memenuhi SNI
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikat kompetensi dalam aplikasi pemupukan/ penanaman bibit/benih, atau pengendalian hama dan gulma
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen rencana kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Bukti penguasaan sarana prasarana
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP):
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan SNI/Persyaratan Teknis Minimal
Jangka Waktu: 7 Hari
Menguasai gudang, alat untuk mobilisasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan operator alat yang kompeten
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01615
Jasa Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01615.
KBLI 01615 berjudul Jasa Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengendalian hama, penyakit, dan gulma pada tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak.
Ruang lingkup KBLI 01615 adalah penyediaan layanan pengendalian terhadap organisme pengganggu tumbuhan yang berupa hama, penyakit tanaman, dan gulma. Pelayanan tersebut diselenggarakan atas dasar balas jasa atau perjanjian kontraktual dengan pemilik atau pengelola tanaman.
Dalam data uraian resmi KBLI 01615 tidak tercantum rincian kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan kata lain, data tidak menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan penilaian tambahan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01615 adalah: Sertifikat Standar. Keterangan ini disajikan sesuai data yang tersedia.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 01615 dengan versi 2020 menurut data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk kode ini adalah: Pecah Kode.
KBLI 01615 adalah kelompok kegiatan yang mencakup jasa pengendalian hama, penyakit, dan gulma pada tanaman atas dasar balas jasa atau kontrak, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk adalah pengendalian hama, pengendalian penyakit tanaman, dan pengendalian gulma pada tanaman, dilakukan atas dasar balas jasa atau perjanjian kontrak.
Data menyebutkan perizinan berusaha untuk KBLI 01615 berupa Sertifikat Standar. Rincian persyaratan atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam data ini.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi tersebut adalah keterangan dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam semua keadaan.