← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

01616 - Jasa Penanaman Benih

Kelompok ini mencakup kegiatan penanaman benih komoditas pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

01612 - Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama dan Gulma, 01612

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Bukti penguasaan sarana prasarana yang meliputi alat dan mesin serta bahan pemupukan/ pembibitan/ pengendalian OPT yang memenuhi SNI

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Sertifikat kompetensi dalam aplikasi pemupukan/ penanaman bibit/benih, atau pengendalian hama dan gulma

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Dokumen rencana kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki Bukti penguasaan sarana prasarana

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP):

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menggunakan sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan SNI/Persyaratan Teknis Minimal

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menguasai gudang, alat untuk mobilisasi

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menggunakan operator alat yang kompeten

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01616?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01616

Jasa Penanaman Benih

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01616: Jasa Penanaman Benih

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01616.

Pengertian KBLI 01616

KBLI 01616 berjudul "Jasa Penanaman Benih". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penanaman benih komoditas pertanian yang dilaksanakan atas dasar balas jasa atau berdasarkan kontrak. Judul dan uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu usaha cocok diklasifikasikan di bawah KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01616

Ruang lingkup KBLI 01616 terbatas pada aktivitas penanaman benih untuk komoditas pertanian dan dilakukan sebagai layanan berbayar (balas jasa) atau melalui hubungan kontraktual antara pemberi kerja dan pelaksana jasa. Uraian resmi tidak mencantumkan kegiatan lain di luar penanaman benih.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01616

Kegiatan yang termasuk adalah penanaman benih komoditas pertanian yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, sesuai persis dengan uraian resmi. Kata-kata kunci utama untuk klasifikasi adalah "penanaman benih", "komoditas pertanian", dan "atas dasar balas jasa atau kontrak".

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan (uraian resmi KBLI 01616) tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, tidak ada daftar pengecualian yang tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi adalah pelaksanaan penanaman benih komoditas pertanian sebagai layanan yang diberikan kepada pihak lain dengan kompensasi (balas jasa) atau melalui perjanjian kontraktual. Contoh tersebut diturunkan langsung dari frasa "penanaman benih komoditas pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak" yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

KBLI 01616 memiliki variasi tingkat risiko tergantung pada skala usaha. Kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perbedaan tingkat risiko menurut skala usaha tercantum secara eksplisit dalam data dan harus diperhatikan saat menentukan klasifikasi risiko untuk keperluan perizinan dan kepatuhan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01616 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan bagian dari data yang tersedia dan bukan pernyataan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam rentang waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "01612 - Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama dan Gulma". Padanan tersebut disajikan persis sesuai data sebagai referensi perbandingan antar versi KBLI.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 01616 dalam data adalah: Pecah Kode. Keterangan ini menunjukkan bahwa kode ini merupakan hasil pemecahan dari kode sebelumnya menurut data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01616, perhatikan hal-hal yang disebutkan dalam data: pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan memang berupa penanaman benih komoditas pertanian yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak; tentukan skala usaha dengan cermat karena tingkat risiko berbeda antara skala mikro/kecil/menengah dan skala besar; serta catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar dan jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai 7 Hari. Informasi ini berasal langsung dari data KBLI yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01616?

KBLI 01616 berjudul "Jasa Penanaman Benih" dan mencakup kegiatan penanaman benih komoditas pertanian yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, sesuai uraian resmi dalam data.

Apakah kegiatan selain penanaman benih termasuk dalam KBLI ini?

Menurut uraian resmi yang menjadi sumber data, fokus KBLI 01616 hanya pada penanaman benih komoditas pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak. Data tidak mencantumkan kegiatan lain sebagai bagian dari kelompok ini.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 01616?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01616 adalah Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data yang digunakan.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Keterangan ini adalah informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam rentang waktu tersebut.