Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penanaman benih komoditas pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
01612 - Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama dan Gulma, 01612
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Bukti penguasaan sarana prasarana yang meliputi alat dan mesin serta bahan pemupukan/ pembibitan/ pengendalian OPT yang memenuhi SNI
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikat kompetensi dalam aplikasi pemupukan/ penanaman bibit/benih, atau pengendalian hama dan gulma
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen rencana kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Bukti penguasaan sarana prasarana
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat pelatihan atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pemupukan, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama, penyakit dan gulma
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP):
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan SNI/Persyaratan Teknis Minimal
Jangka Waktu: 7 Hari
Menguasai gudang, alat untuk mobilisasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan operator alat yang kompeten
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01616
Jasa Penanaman Benih
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01616.
KBLI 01616 berjudul "Jasa Penanaman Benih". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penanaman benih komoditas pertanian yang dilaksanakan atas dasar balas jasa atau berdasarkan kontrak. Judul dan uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu usaha cocok diklasifikasikan di bawah KBLI ini.
Ruang lingkup KBLI 01616 terbatas pada aktivitas penanaman benih untuk komoditas pertanian dan dilakukan sebagai layanan berbayar (balas jasa) atau melalui hubungan kontraktual antara pemberi kerja dan pelaksana jasa. Uraian resmi tidak mencantumkan kegiatan lain di luar penanaman benih.
Kegiatan yang termasuk adalah penanaman benih komoditas pertanian yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, sesuai persis dengan uraian resmi. Kata-kata kunci utama untuk klasifikasi adalah "penanaman benih", "komoditas pertanian", dan "atas dasar balas jasa atau kontrak".
Data yang digunakan (uraian resmi KBLI 01616) tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, tidak ada daftar pengecualian yang tersedia dalam data ini.
Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi adalah pelaksanaan penanaman benih komoditas pertanian sebagai layanan yang diberikan kepada pihak lain dengan kompensasi (balas jasa) atau melalui perjanjian kontraktual. Contoh tersebut diturunkan langsung dari frasa "penanaman benih komoditas pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak" yang tercantum dalam uraian resmi.
KBLI 01616 memiliki variasi tingkat risiko tergantung pada skala usaha. Kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya adalah sebagai berikut:
Perbedaan tingkat risiko menurut skala usaha tercantum secara eksplisit dalam data dan harus diperhatikan saat menentukan klasifikasi risiko untuk keperluan perizinan dan kepatuhan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01616 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang digunakan.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan bagian dari data yang tersedia dan bukan pernyataan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam rentang waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "01612 - Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama dan Gulma". Padanan tersebut disajikan persis sesuai data sebagai referensi perbandingan antar versi KBLI.
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 01616 dalam data adalah: Pecah Kode. Keterangan ini menunjukkan bahwa kode ini merupakan hasil pemecahan dari kode sebelumnya menurut data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01616, perhatikan hal-hal yang disebutkan dalam data: pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan memang berupa penanaman benih komoditas pertanian yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak; tentukan skala usaha dengan cermat karena tingkat risiko berbeda antara skala mikro/kecil/menengah dan skala besar; serta catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar dan jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai 7 Hari. Informasi ini berasal langsung dari data KBLI yang digunakan.
KBLI 01616 berjudul "Jasa Penanaman Benih" dan mencakup kegiatan penanaman benih komoditas pertanian yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, sesuai uraian resmi dalam data.
Menurut uraian resmi yang menjadi sumber data, fokus KBLI 01616 hanya pada penanaman benih komoditas pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak. Data tidak mencantumkan kegiatan lain sebagai bagian dari kelompok ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01616 adalah Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data yang digunakan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Keterangan ini adalah informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam rentang waktu tersebut.