KBLI 85132

Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/Raudatul Athfal/Bustanul Athfal

Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun, yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA) dan Bustanul Athfal (BA).

Baca penjelasan lengkap KBLI 85132
PPendidikan

Pengertian KBLI 85132

KBLI 85132 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan pendidikan menengah kejuruan bidang kesehatan. KBLI ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha atau institusi yang ingin menjalankan kegiatan pendidikan di sektor kesehatan pada tingkat menengah. Sistem OSS (Online Single Submission) menerapkan KBLI sebagai dasar dalam proses perizinan usaha agar kegiatan yang dijalankan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85132

Ruang lingkup KBLI 85132 mencakup penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan yang berfokus pada bidang kesehatan. Kegiatan ini meliputi proses pembelajaran, pelatihan, dan pengembangan kompetensi di bidang kesehatan bagi siswa pada tingkat menengah. Tujuan utamanya adalah menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian dan keterampilan siap pakai di dunia kerja kesehatan, seperti keperawatan, farmasi, analis laboratorium, dan bidang kesehatan lainnya.

Kegiatan usaha dalam KBLI 85132 dapat dilaksanakan oleh sekolah menengah kejuruan negeri maupun swasta yang telah memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Selain itu, lembaga pendidikan yang ingin membuka program studi baru di bidang kesehatan pada tingkat menengah juga wajib mengacu pada KBLI ini.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 85132

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85132 antara lain:

  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang Keperawatan
  • SMK Farmasi
  • SMK Analis Kesehatan
  • SMK Teknologi Laboratorium Medik
  • SMK Gizi dan Kesehatan Lingkungan

Semua institusi pendidikan yang menyelenggarakan program keahlian di bidang kesehatan pada tingkat menengah wajib menggunakan KBLI 85132 dalam proses perizinan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap penyelenggara pendidikan dengan ruang lingkup KBLI 85132 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah yang memudahkan proses pengajuan, pemantauan, dan pengelolaan izin usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha atau institusi pendidikan dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha), izin operasional, dan persyaratan administratif lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pendidikan menengah kejuruan bidang kesehatan.

Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa semua kegiatan pendidikan berjalan sesuai standar dan peraturan, serta memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara dan peserta didik.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 85132. Artinya, institusi pendidikan atau pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 85132 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup usaha. Penggabungan KBLI dapat diajukan melalui OSS dalam proses perizinan usaha, selama seluruh persyaratan administratif terpenuhi dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, KBLI 85132 memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan kegiatan pendidikan menengah kejuruan, khususnya di bidang kesehatan, tanpa batasan penggabungan kode KBLI lain.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.