Status Perubahan
Pecah Kode, Gabung Kode
Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak berusia 4—6 tahun dengan fokus mengintegrasikan nilai Islam pada pembelajaran persiapan jenjang pendidikan dasar, termasuk pengenalan praktik ibadah, hafalan doa, pemahaman Al-Qur'an, seperti pendidikan anak usia dini/PAUD Al-Qur'an, raudhatul athfal/RA, bustanul athfal/BA.
Status Perubahan
Pecah Kode, Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
85132 - Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/Raudatul Athfal/Bustanul Athfal, 85139 - Pendidikan anak usia dini sejenis lainnya, 85151 - Satuan Pendidikan Anak Usia Dini/PAUD Al-Quran
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85103
Pendidikan Prasekolah Keagamaan Islam
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85103.
KBLI 85103 berjudul "Pendidikan Prasekolah Keagamaan Islam". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup penyelenggaraan pendidikan bagi anak usia 4—6 tahun yang menitikberatkan pada pengintegrasian nilai-nilai Islam ke dalam pembelajaran sebagai persiapan memasuki jenjang pendidikan dasar.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pendidikan prasekolah untuk anak berusia 4—6 tahun dengan fokus pada integrasi nilai Islam ke dalam kurikulum persiapan pendidikan dasar. Kegiatan tersebut termasuk pengenalan praktik ibadah, hafalan doa, dan pemahaman Al-Qur'an sebagai bagian dari proses pembelajaran prasekolah.
Data resmi untuk KBLI 85103 tidak memuat daftar kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, tidak ada pengecualian yang tercantum dalam uraian yang digunakan.
Contoh yang diturunkan langsung dari uraian resmi mencakup penyelenggaraan PAUD Al-Qur'an yang menekankan pengenalan Al-Qur'an untuk anak 4—6 tahun, operasional raudhatul athfal/RA yang mengintegrasikan praktik ibadah dan hafalan doa, serta bustanul athfal/BA dengan kurikulum pra-sekolah berbasis nilai Islam.
Dalam data KBLI ini, tiap kombinasi skala usaha memiliki tingkat risiko yang tercantum sebagai berikut:
Informasi tersebut adalah keseluruhan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data KBLI 85103.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 85103 adalah: Izin. Keterangan ini diambil langsung dari bidang perizinan berusaha pada data yang tersedia.
Data untuk jangka waktu penerbitan pada KBLI 85103 memuat nilai "-", sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber data yang digunakan. Catatan ini bukan pernyataan tentang jaminan atau waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang disediakan dalam data adalah:
Jenis perubahan yang dicatat pada data untuk KBLI 85103 adalah: Gabung Kode dan Pecah Kode. Pernyataan ini diambil langsung dari daftar jenis perubahan dalam data.
KBLI 85103 adalah kode untuk "Pendidikan Prasekolah Keagamaan Islam", yang mencakup pendidikan anak usia 4—6 tahun dengan fokus mengintegrasikan nilai Islam untuk persiapan jenjang pendidikan dasar, sesuai uraian resmi.
Kegiatan termasuk pengenalan praktik ibadah, hafalan doa, pemahaman Al-Qur'an, serta penyelenggaraan PAUD Al-Qur'an, raudhatul athfal/RA, dan bustanul athfal/BA untuk anak usia 4—6 tahun, sebagaimana tertulis dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin".
Data menunjukkan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah: Tinggi.