← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode, Pecah Kode

85102 - Pendidikan Taman Kanak-Kanak Umum Swasta

Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak usia 4—6 tahun dengan prioritas usia 5 tahun dan 6 tahun, menekankan pengembangan potensi anak secara menyeluruh dengan tetap memberikan pendidikan agama yang bersifat umum dan tidak mendalam pada satu agama tertentu serta diselenggarakan oleh swasta, seperti taman kanak-kanak swasta, taman kanak-kanak hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, dan taman kanak-kanak luar biasa swasta.

Status Perubahan

Gabung Kode, Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

85132 - Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/Raudatul Athfal/Bustanul Athfal, 85135 - Pendidikan Taman Kanak-kanak Luar Biasa, 85139 - Pendidikan anak usia dini sejenis lainnya

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Taman Kanak-kanak yang dikelola oleh swasta

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 85102?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

85102

Pendidikan Taman Kanak-Kanak Umum Swasta

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 85102: Pendidikan Taman Kanak-Kanak Umum Swasta

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85102.

Pengertian KBLI 85102

KBLI 85102 berjudul "Pendidikan Taman Kanak-Kanak Umum Swasta" dan merujuk pada kegiatan pendidikan untuk anak usia 4—6 tahun dengan prioritas usia 5 tahun dan 6 tahun, yang diselenggarakan oleh penyelenggara swasta sesuai uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85102

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup penyelenggaraan pendidikan taman kanak-kanak yang menekankan pengembangan potensi anak secara menyeluruh, dengan pemberian pendidikan agama bersifat umum dan tidak mendalam pada satu agama tertentu. Kegiatan ini diselenggarakan oleh pihak swasta dan mengarahkan layanan utama pada kelompok usia prasekolah sebagaimana disebutkan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 85102

  • Pendidikan anak usia 4—6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun.
  • Pendidikan yang menekankan pengembangan potensi anak secara menyeluruh.
  • Pemberian pendidikan agama yang bersifat umum dan tidak mendalam pada satu agama tertentu.
  • Penyelenggaraan oleh swasta, termasuk variasi yang secara eksplisit disebut dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak menyatakan pengecualian secara rinci. Untuk membedakan kegiatan serupa, data padanan KBLI 2020 yang terkait dapat dijadikan acuan untuk identifikasi perbedaan kategori; padanan tersebut tercantum pada bagian berikut. Selain itu, karena uraian menegaskan penyelenggaraan oleh swasta, kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah tidak tercantum sebagai bagian dari uraian ini menurut data yang tersedia.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Taman kanak-kanak swasta yang mengelola program untuk anak usia 4—6 tahun dengan prioritas 5—6 tahun.
  • Taman kanak-kanak hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
  • Taman kanak-kanak luar biasa swasta yang memberikan pendidikan prasekolah dengan pendekatan pengembangan potensi anak.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi lengkap antara skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85102 adalah: Izin.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-". Ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan atau kepastian tentang lamanya proses penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

  • 85132 - Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/Raudatul Athfal/Bustanul Athfal
  • 85135 - Pendidikan Taman Kanak-kanak Luar Biasa
  • 85139 - Pendidikan anak usia dini sejenis lainnya
  • 85142 - Satuan Pendidikan Kerjasama Taman Kanak-Kanak

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode, Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 85102, khususnya terkait usia peserta dan karakter pendidikan yang disebutkan.
  2. Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah "Izin".
  3. Catat tingkat risiko yang tercantum: semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki Tingkat Risiko: Tinggi menurut data.
  4. Informasi jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-" dan oleh sebab itu tidak menyediakan estimasi waktu penerbitan dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 85102 mencakup taman kanak-kanak yang diselenggarakan oleh pemerintah?

Uraian resmi KBLI 85102 menyebutkan penyelenggaraan oleh swasta. Data tidak menyatakan bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah termasuk dalam KBLI ini.

Berapa tingkat risiko untuk usaha taman kanak-kanak menurut KBLI 85102?

Menurut data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) memiliki Tingkat Risiko: Tinggi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 85102?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85102 adalah "Izin".

Apakah kerja sama dengan lembaga pendidikan asing termasuk dalam KBLI 85102?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebut "taman kanak-kanak hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing" sebagai bagian dari kelompok kegiatan yang termasuk.