Status Perubahan
Gabung Kode, Pecah Kode
Kelompok ini mencakup pendidikan bagi anak usia 4—6 tahun dengan prioritas usia 5 tahun dan 6 tahun, menekankan pengembangan potensi anak secara menyeluruh dengan tetap memberikan pendidikan agama yang bersifat umum dan tidak mendalam pada satu agama tertentu serta diselenggarakan oleh swasta, seperti taman kanak-kanak swasta, taman kanak-kanak hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, dan taman kanak-kanak luar biasa swasta.
Status Perubahan
Gabung Kode, Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
85132 - Pendidikan Taman Kanak-kanak Swasta/Raudatul Athfal/Bustanul Athfal, 85135 - Pendidikan Taman Kanak-kanak Luar Biasa, 85139 - Pendidikan anak usia dini sejenis lainnya
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85102
Pendidikan Taman Kanak-Kanak Umum Swasta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85102.
KBLI 85102 berjudul "Pendidikan Taman Kanak-Kanak Umum Swasta" dan merujuk pada kegiatan pendidikan untuk anak usia 4—6 tahun dengan prioritas usia 5 tahun dan 6 tahun, yang diselenggarakan oleh penyelenggara swasta sesuai uraian resmi.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup penyelenggaraan pendidikan taman kanak-kanak yang menekankan pengembangan potensi anak secara menyeluruh, dengan pemberian pendidikan agama bersifat umum dan tidak mendalam pada satu agama tertentu. Kegiatan ini diselenggarakan oleh pihak swasta dan mengarahkan layanan utama pada kelompok usia prasekolah sebagaimana disebutkan.
Uraian resmi tidak menyatakan pengecualian secara rinci. Untuk membedakan kegiatan serupa, data padanan KBLI 2020 yang terkait dapat dijadikan acuan untuk identifikasi perbedaan kategori; padanan tersebut tercantum pada bagian berikut. Selain itu, karena uraian menegaskan penyelenggaraan oleh swasta, kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah tidak tercantum sebagai bagian dari uraian ini menurut data yang tersedia.
Data menyajikan kombinasi lengkap antara skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85102 adalah: Izin.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-". Ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan atau kepastian tentang lamanya proses penerbitan izin.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode, Pecah Kode.
Uraian resmi KBLI 85102 menyebutkan penyelenggaraan oleh swasta. Data tidak menyatakan bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah termasuk dalam KBLI ini.
Menurut data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) memiliki Tingkat Risiko: Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85102 adalah "Izin".
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebut "taman kanak-kanak hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing" sebagai bagian dari kelompok kegiatan yang termasuk.