KBLI 72102
Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan teknologi dan rekayasa (engineering). Kegiatan yang tercakup dalam kelompok ini seperti penelitian dan pengembangan ilmu teknik dan teknologi, serta antar cabang ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan alam dan teknik.
Baca penjelasan lengkap KBLI 72102Pengertian KBLI 72102
KBLI 72102 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan teknik secara khusus. KBLI ini mencakup aktivitas ilmiah dan teknologi yang bertujuan untuk menemukan, mengembangkan, serta meningkatkan pengetahuan di bidang sains dan teknik. Kegiatan yang tercakup dalam KBLI 72102 umumnya dilakukan oleh institusi penelitian, laboratorium, serta perusahaan yang fokus pada inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 72102
Ruang lingkup KBLI 72102 meliputi seluruh aktivitas penelitian dan pengembangan (R&D) yang berorientasi pada ilmu pengetahuan alam dan teknik. Kegiatan usaha dalam KBLI ini mencakup riset dasar maupun terapan yang bertujuan menghasilkan pengetahuan baru, teknologi, atau produk inovatif. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi pengembangan prototipe, pengujian laboratorium, serta kolaborasi dengan pihak industri maupun institusi pendidikan tinggi dalam rangka pengembangan teknologi.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 72102
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 72102 antara lain:
- Lembaga penelitian yang mengembangkan teknologi baru di bidang energi terbarukan
- Perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan perangkat lunak berbasis sains
- Laboratorium yang fokus pada inovasi material baru untuk industri manufaktur
- Startup yang mengembangkan alat kesehatan berbasis teknologi modern
- Institusi pendidikan tinggi yang melakukan penelitian terapan di bidang teknik mesin atau elektronika
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 72102 Melalui OSS
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 72102 wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Proses perizinan usaha sekarang difasilitasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legalitas usaha. Selain NIB, beberapa izin tambahan seperti Izin Usaha Penelitian, Surat Keterangan Domisili, serta izin lingkungan juga dapat diperlukan sesuai karakteristik kegiatan usaha yang dijalankan.
Pengajuan perizinan usaha melalui OSS pada KBLI 72102 memberikan kemudahan, transparansi, dan efisiensi proses administrasi, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan riset dan inovasi. Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran dan pemenuhan perizinan secara daring melalui sistem OSS agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 72102
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 72102. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 72102 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan model bisnis dan ruang lingkup usaha yang dijalankan. Namun, penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang digabungkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku di masing-masing sektor.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.