Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan penggunaan teknologi nuklir.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
72102 - Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa, 72107 - Penelitian dan Pengembangan Ketenaganukliran, 72102
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Penelitian dan Pengembangan yang Terkait dengan Instalasi Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Penelitian dan Pengembangan yang Terkait dengan Instalasi Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Penelitian dan Pengembangan yang Terkait dengan Instalasi Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Penelitian dan Pengembangan yang Terkait dengan Instalasi Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
72106
Penelitian dan Pengembangan Ketenaganukliran
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 72106.
KBLI 72106 — Penelitian dan Pengembangan Ketenaganukliran mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan penggunaan teknologi nuklir. Definisi ini berdasarkan uraian resmi yang menjadi acuan klasifikasi kegiatan usaha untuk kode KBLI tersebut.
Ruang lingkup KBLI 72106 dibatasi pada kegiatan penelitian dan pengembangan yang bersifat sistematis dan berkaitan langsung dengan penggunaan teknologi nuklir. Uraian resmi menegaskan fokus pada aspek penelitian dan pengembangan (R&D) yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi nuklir, sebagai unsur pembeda dari kegiatan lain.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Dalam data resmi yang digunakan, tidak tercantum pengecualian atau pernyataan kegiatan lain yang harus dibedakan secara spesifik dari KBLI 72106. Jika diperlukan pembeda lebih lanjut, informasi tersebut tidak tersedia dalam uraian resmi yang menjadi sumber ini.
Contoh-contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi harus diturunkan langsung dari definisi kegiatan R&D ketenaganukliran, misalnya:
Contoh di atas merupakan penjabaran langsung dari uraian resmi dan bukan perluasan kegiatan di luar yang disebutkan pada sumber data.
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum secara terpisah dan seluruh kombinasi berikut harus dipertimbangkan saat mendaftar atau menilai persyaratan perizinan:
Perlu diperhatikan bahwa data ini hanya menyatakan kombinasi skala dan tingkat risiko; tidak ada pernyataan bahwa seluruh skala mempunyai risiko yang sama dan tidak ada penentuan lebih lanjut terkait implikasi perizinan berdasarkan tingkat risiko di dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 72106 adalah sebagai berikut dan harus disebut persis sesuai data:
Daftar di atas berasal langsung dari data KBLI dan berfungsi sebagai referensi jenis perizinan yang tercantum; rincian syarat atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data ini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan berikut (sebagai informasi dalam dataset):
Informasi jangka waktu ini adalah bagian dari data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam rentang waktu tersebut dalam setiap keadaan.
Padanan terhadap klasifikasi KBLI 2020 menurut data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 72106 dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan perubahan klasifikasi kode dari versi sebelumnya namun tidak merinci aspek administratif lain.
Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 72106, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
KBLI 72106, berjudul "Penelitian dan Pengembangan Ketenaganukliran", adalah klasifikasi untuk aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan penggunaan teknologi nuklir, sesuai uraian resmi dalam data.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin - Izin Pemanfaatan Bahan Nuklir untuk Kegiatan Penelitian; Izin - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan; NIB; dan Sertifikat Standar.
Data mencantumkan tiga tingkat risiko untuk Usaha Kecil: Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi. Semua tingkat risiko ini tercantum untuk skala usaha tersebut dalam data yang digunakan.
Data menyebut tiga nilai jangka waktu penerbitan: 30 Hari, 45 Hari, dan 5 Hari. Informasi ini bersifat bagian dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan selalu diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.