← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

72106 - Penelitian dan Pengembangan Ketenaganukliran

Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan penggunaan teknologi nuklir.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

72102 - Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa, 72107 - Penelitian dan Pengembangan Ketenaganukliran, 72102

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa penelitian dan pengembangan yang terkait dengan instalasi tenaga listrik

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

5

Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Penelitian dan Pengembangan yang Terkait dengan Instalasi Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

2

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

4

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Penelitian dan Pengembangan yang Terkait dengan Instalasi Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Penelitian dan Pengembangan yang Terkait dengan Instalasi Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Penelitian dan Pengembangan yang Terkait dengan Instalasi Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 2

Seluruh, selain usaha jasa penelitian dan pengembangan yang terkait dengan instalasi tenaga listrik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 72106?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

72106

Penelitian dan Pengembangan Ketenaganukliran

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 72106: Penelitian dan Pengembangan Ketenaganukliran

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 72106.

Pengertian KBLI 72106

KBLI 72106 — Penelitian dan Pengembangan Ketenaganukliran mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan penggunaan teknologi nuklir. Definisi ini berdasarkan uraian resmi yang menjadi acuan klasifikasi kegiatan usaha untuk kode KBLI tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 72106

Ruang lingkup KBLI 72106 dibatasi pada kegiatan penelitian dan pengembangan yang bersifat sistematis dan berkaitan langsung dengan penggunaan teknologi nuklir. Uraian resmi menegaskan fokus pada aspek penelitian dan pengembangan (R&D) yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi nuklir, sebagai unsur pembeda dari kegiatan lain.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 72106

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Aktivitas penelitian yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan penggunaan teknologi nuklir.
  • Aktivitas pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan penggunaan teknologi nuklir.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data resmi yang digunakan, tidak tercantum pengecualian atau pernyataan kegiatan lain yang harus dibedakan secara spesifik dari KBLI 72106. Jika diperlukan pembeda lebih lanjut, informasi tersebut tidak tersedia dalam uraian resmi yang menjadi sumber ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi harus diturunkan langsung dari definisi kegiatan R&D ketenaganukliran, misalnya:

  • Penelitian teratur yang berkaitan dengan penggunaan teknologi nuklir.
  • Pengembangan teratur yang berkaitan dengan penggunaan teknologi nuklir.

Contoh di atas merupakan penjabaran langsung dari uraian resmi dan bukan perluasan kegiatan di luar yang disebutkan pada sumber data.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum secara terpisah dan seluruh kombinasi berikut harus dipertimbangkan saat mendaftar atau menilai persyaratan perizinan:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data ini hanya menyatakan kombinasi skala dan tingkat risiko; tidak ada pernyataan bahwa seluruh skala mempunyai risiko yang sama dan tidak ada penentuan lebih lanjut terkait implikasi perizinan berdasarkan tingkat risiko di dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 72106 adalah sebagai berikut dan harus disebut persis sesuai data:

  • Izin - Izin Pemanfaatan Bahan Nuklir untuk Kegiatan Penelitian
  • Izin - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar di atas berasal langsung dari data KBLI dan berfungsi sebagai referensi jenis perizinan yang tercantum; rincian syarat atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan berikut (sebagai informasi dalam dataset):

  • 30 Hari
  • 45 Hari
  • 5 Hari

Informasi jangka waktu ini adalah bagian dari data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam rentang waktu tersebut dalam setiap keadaan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan terhadap klasifikasi KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 72102 - Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan RekayASA
  • 72107 - Penelitian dan Pengembangan Ketenaganukliran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 72106 dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan perubahan klasifikasi kode dari versi sebelumnya namun tidak merinci aspek administratif lain.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 72106, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  1. Pastikan kegiatan masuk dalam ruang lingkup uraian resmi: penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur dan berkaitan dengan penggunaan teknologi nuklir.
  2. Verifikasi kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena data menyebut beberapa tingkat risiko untuk tiap skala usaha.
  3. Periksa jenis perizinan berusaha yang tercantum (termasuk Izin pemanfaatan bahan nuklir, Izin pemanfaatan sumber radiasi pengion, NIB, dan Sertifikat Standar) karena data mencantumkan perizinan tersebut sebagai relevan.
  4. Catat jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data sebagai informasi, namun jangan menganggapnya sebagai jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 72106?

KBLI 72106, berjudul "Penelitian dan Pengembangan Ketenaganukliran", adalah klasifikasi untuk aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang berkaitan dengan penggunaan teknologi nuklir, sesuai uraian resmi dalam data.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 72106?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin - Izin Pemanfaatan Bahan Nuklir untuk Kegiatan Penelitian; Izin - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan; NIB; dan Sertifikat Standar.

Apa saja tingkat risiko untuk usaha kecil menurut data?

Data mencantumkan tiga tingkat risiko untuk Usaha Kecil: Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi. Semua tingkat risiko ini tercantum untuk skala usaha tersebut dalam data yang digunakan.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data menyebut tiga nilai jangka waktu penerbitan: 30 Hari, 45 Hari, dan 5 Hari. Informasi ini bersifat bagian dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan selalu diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.