Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan perekayasaan/enjinering dan teknologi. Aktivitas yang dicakup dalam kelompok ini meliputi penelitian dan pengembangan ilmu perekayasaan/enjinering dan teknologi, serta antardisipilin ilmu pengetahuan, terutama ilmu pengetahuan alam dan perekayasaan/enjinering. Kelompok ini juga mencakup - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering sipil; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering kimia; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering kelistrikan; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering elektronika; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering lingkungan; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering material; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering mekanik; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering medis; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering pertanian; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering instrumentasi; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering sumber daya, metalurgi ekstraktif, mekanika butiran. - penelitian dan pengembangan di bidang nanoteknologi; - penelitian dan pengembangan di bidang teknologi hidrogen; - penelitian dan pengembangan di bidang teknologi minyak dan gas bumi; - penelitian dan pengembangan di bidang teknologi mineral dan batu bara; - penelitian dan pengembangan di bidang teknologi ketenagalistrikan; - penelitian dan pengembangan di bidang enjinering dan teknologi meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Kelompok ini tidak mencakup - penelitian dan pengembangan di bidang ilmu komputer dan informasi, lihat kelompok 72101; - penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi, lihat kelompok 72103 dan 72104;
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
72102 - Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa, 72102
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Penelitian dan Pengembangan yang Terkait dengan Instalasi Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Penelitian dan Pengembangan yang Terkait dengan Instalasi Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Penelitian dan Pengembangan yang Terkait dengan Instalasi Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Penelitian dan Pengembangan yang Terkait dengan Instalasi Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
72102
Penelitian dan Pengembangan Enjinering dan Teknologi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 72102.
KBLI 72102 dengan judul resmi "Penelitian dan Pengembangan Enjinering dan Teknologi" mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik) yang berkaitan dengan perekayasaan/enjinering dan teknologi. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini meliputi penelitian dan pengembangan ilmu perekayasaan/enjinering dan teknologi serta antardisiplin ilmu pengetahuan, terutama ilmu pengetahuan alam dan perekayasaan/enjinering.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup penelitian dan pengembangan di berbagai bidang enjinering dan teknologi yang terdaftar secara eksplisit dalam uraian. Kelompok ini menekankan kegiatan R&D yang bersifat sistematik dan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan serta aplikasi teknis pada berbagai disiplin enjinering.
Uraian resmi menyatakan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 72102 dan yang perlu dibedakan dengan kelompok lain. Secara khusus, penelitian dan pengembangan di bidang ilmu komputer dan informasi tidak termasuk dalam kelompok ini (lihat kelompok 72101). Selain itu, penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi tidak termasuk dan perlu dibedakan (lihat kelompok 72103 dan 72104).
Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Setiap contoh tersebut diambil langsung dari daftar bidang yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 72102 dan tidak menambahkan jenis kegiatan lain di luar uraian.
Data menyajikan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha yang tersedia. Perlu dicatat bahwa tingkat risiko dapat berbeda-beda dan data menunjukkan beberapa kombinasi untuk tiap skala usaha; tidak semua skala mempunyai satu tingkat risiko tunggal menurut data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 72102 adalah:
Informasi ini disajikan persis sesuai data; detail teknis atau persyaratan penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Pernyataan ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap keadaan.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 72102 pada KBLI 2020 adalah: "72102 - Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Dan Rekayasa". Informasi ini diberikan persis sesuai data padanan yang tersedia.
Field jenis perubahan dalam data tercatat sebagai "-". Dalam data yang digunakan tidak terdapat keterangan tambahan mengenai jenis perubahan selain tanda tersebut.
Sebelum mendaftarkan KBLI 72102, perhatikan hal-hal yang secara langsung tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha masuk dalam ruang lingkup uraian resmi KBLI 72102, periksa pengecualian yang disebutkan (misalnya bidang ilmu komputer dan bioteknologi yang dibedakan dengan kode lain), dan cermati perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar). Data juga mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai informasi, namun itu bukan jaminan penerbitan.
KBLI 72102 adalah "Penelitian dan Pengembangan Enjinering dan Teknologi" yang mencakup aktivitas penelitian dan pengembangan sistematik di bidang perekayasaan/enjinering dan teknologi serta antardisiplin ilmu pengetahuan seperti yang tercantum dalam uraian resmi.
Termasuk penelitian dan pengembangan di berbagai bidang enjinering dan teknologi yang disebutkan dalam uraian resmi, antara lain enjinering sipil, kimia, kelistrikan, elektronika, lingkungan, material, mekanik, medis, pertanian, instrumentasi, nanoteknologi, teknologi hidrogen, teknologi minyak dan gas bumi, teknologi mineral dan batu bara, teknologi ketenagalistrikan, serta enjinering dan teknologi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa penelitian dan pengembangan di bidang ilmu komputer dan informasi tidak termasuk dalam kelompok ini (lihat kelompok 72101), dan penelitian di bidang bioteknologi tidak termasuk (lihat kelompok 72103 dan 72104).
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "5 Hari", namun data juga mencatat bahwa informasi jangka waktu tersebut tidak merupakan jaminan penerbitan.