KBLI 66159
Perantara Perdagangan Berjangka Komoditi Lainnya
Kelompok usaha ini mencakup kegiatan yang belum termasuk di dalam kelompok 66151, 66152, 66153 dan 66154. Kegiatan pada kelompok ini untuk aktivitas yang sebagian besar dilakukan dengan menjalankan fungsi keperantaraan yang berkaitan dengan nasabah, klien atau pelanggan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66159Pengertian KBLI 66159
KBLI 66159 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kelompok usaha jasa penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI ini menjadi pedoman penting bagi pelaku usaha dalam menentukan kategori dan ruang lingkup kegiatan usahanya, khususnya di sektor jasa keuangan non-bank. Penggunaan KBLI 66159 sangat relevan dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66159
Ruang lingkup KBLI 66159 meliputi seluruh aktivitas jasa penunjang keuangan yang tidak termasuk dalam kategori jasa keuangan konvensional seperti perbankan, asuransi, atau lembaga pembiayaan utama lainnya. Kegiatan yang tercakup dalam KBLI ini termasuk penyediaan layanan penunjang, konsultasi, atau fasilitas pendukung untuk transaksi keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang mendukung operasional lembaga keuangan utama.
Selain itu, KBLI 66159 juga mencakup jasa-jasa keuangan yang bersifat spesifik atau inovatif, misalnya penyediaan teknologi informasi untuk transaksi keuangan, layanan pelaporan keuangan, hingga jasa penagihan atau penjaminan yang tidak diatur dalam KBLI lain.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 66159
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66159 antara lain:
- Jasa konsultan keuangan non-bank
- Jasa penagihan (debt collection) di luar lembaga pembiayaan
- Jasa pelaporan kredit atau keuangan
- Penyediaan platform teknologi penunjang transaksi keuangan
- Jasa penjaminan keuangan yang tidak termasuk dalam lembaga penjaminan resmi
- Jasa perantara pembayaran yang tidak dikategorikan dalam KBLI lain
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 66159 ketika melakukan pendaftaran dan pengajuan perizinan usaha melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 66159
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang jasa penunjang keuangan sesuai KBLI 66159, diwajibkan untuk memperoleh perizinan usaha melalui platform OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memfasilitasi proses perizinan secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan komitmen, hingga penerbitan izin operasional.
Dengan mengajukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas resmi dari pemerintah, yang menjadi syarat utama untuk menjalankan kegiatan usahanya secara sah di Indonesia. Kewajiban ini berlaku untuk badan usaha maupun perorangan yang bergerak di sektor jasa penunjang keuangan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66159
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66159. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66159 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Penggabungan ini tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS, agar seluruh aktivitas
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.