Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan yang direpresentasikan secara digital, seperti kripto, yaitu
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
66159 - Perantara Perdagangan Berjangka Komoditi Lainnya, 66159
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66123
Kepialangan Aset Keuangan Digital
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66123.
KBLI 66123 dengan judul resmi "Kepialangan Aset Keuangan Digital" mengkategorikan kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan yang direpresentasikan secara digital. Uraian resmi menyatakan: "Kelompok ini mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan yang direpresentasikan secara digital, seperti kripto, yaitu".
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah memfasilitasi perdagangan aset keuangan yang direpresentasikan secara digital, termasuk contoh yang disebutkan yaitu kripto. Uraian resmi berhenti setelah kata "yaitu" sehingga rincian kegiatan turunan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan yang direpresentasikan secara digital, seperti kripto. Data tidak merinci daftar layanan atau bentuk usaha spesifik lainnya di luar pernyataan tersebut.
Uraian resmi yang tersedia tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Jika diperlukan pemisahan lebih lanjut, informasi tersebut tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan di sini.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi penyediaan fasilitas perdagangan untuk aset keuangan digital, dengan contoh eksplisit "kripto". Data tidak mencantumkan contoh lain selain yang disebut dalam uraian resmi.
Data KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi di atas merupakan pencantuman semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 66123 adalah:
Data tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan perizinan, persyaratan administratif spesifik, atau peran sistem OSS, NIB, atau sertifikat standar teknis.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data ditunjukkan sebagai "-" tanpa keterangan tambahan. Catatan ini hanya merefleksikan isi data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian tentang waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan untuk KBLI 66123 adalah:
Status perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Pecah Kode. Keterangan ini sesuai dengan data perubahan yang disediakan dan tidak menjelaskan detail operasional pemecahan kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 66123, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi yang menyatakan fokus pada fasilitasi perdagangan aset keuangan digital (misalnya kripto); catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)"; perhatikan tingkat risiko yang dicatat sebagai "Tinggi" untuk semua skala usaha; dan sadari bahwa data tidak memuat persyaratan teknis, prosedur OSS, NIB, atau jangka waktu penerbitan sehingga rincian tersebut perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi yang relevan.
KBLI 66123 berjudul "Kepialangan Aset Keuangan Digital" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan yang direpresentasikan secara digital, seperti kripto.
Data resmi menyebut kegiatan yang memfasilitasi perdagangan aset keuangan yang direpresentasikan secara digital, termasuk contoh "kripto". Rincian layanan spesifik selain pernyataan tersebut tidak tercantum dalam data.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)". Data tidak menyediakan detail prosedural atau persyaratan tambahan.
Data menunjukkan tingkat risiko "Tinggi" untuk semua skala usaha yang dicantumkan: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Ini adalah pencantuman semua kombinasi yang tersedia dalam data.