KBLI 66149
Perusahaan Efek Selain Manajemen Investasi Lainnya
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha perusahaan efek di pasar modal, selain kegiatan manajemen investasi, yaitu selain kegiatan sbb: kegiatan penjaminan emisi efek, kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran umum; melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain; melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/ atau nasabahnya; melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perantara pedagang efek; memasarkan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajemen investasi pengelola reksa dana.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66149Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 66149
KBLI 66149 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kelompok kegiatan jasa penunjang keuangan lainnya yang belum tercakup pada kelompok manapun. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 66149 menampung jenis-jenis usaha di bidang jasa penunjang keuangan yang tidak termasuk dalam kelompok jasa penunjang keuangan lain seperti pialang efek, penjamin emisi efek, dan lembaga pembiayaan lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66149
Ruang lingkup KBLI 66149 meliputi seluruh kegiatan jasa penunjang keuangan yang bersifat pendukung, konsultasi, atau perantara dalam bidang keuangan, namun tidak memiliki kategori spesifik di KBLI lain. Kegiatan usaha yang termasuk dalam kelompok ini biasanya berperan sebagai fasilitator, konsultan, atau pelaksana jasa yang membantu terlaksananya transaksi atau aktivitas keuangan di luar lembaga keuangan resmi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 66149
Beberapa contoh jenis usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 66149 antara lain:
- Jasa konsultasi keuangan non-bank
- Jasa perantara pembayaran yang tidak diatur secara khusus di KBLI lain
- Jasa penagihan hutang atau debt collector, kecuali yang sudah memiliki pengaturan khusus
- Jasa penyusunan laporan keuangan untuk pihak ketiga (selain kantor akuntan publik)
- Jasa pendukung transaksi keuangan digital yang belum diatur dalam kelompok lain
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dengan KBLI 66149 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha di Indonesia. Dengan mengajukan izin melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial sesuai dengan bidang usahanya. Proses ini penting untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha di mata hukum serta memudahkan akses terhadap fasilitas dan perlindungan hukum dari pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66149
Dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS, perlu diperhatikan bahwa KBLI 66149 tidak dapat digabungkan dengan KBLI 66149 lainnya. Artinya, satu usaha dengan KBLI 66149 tidak diperkenankan untuk menggabungkan kode ini dengan kode KBLI yang sama dalam satu izin atau satu entitas usaha. Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kegiatan usaha dan memastikan kejelasan ruang lingkup usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.