Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut, termasuk bagi pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pialang berjangka, pembukaan kantor cabang pialang berjangka, penyaluran amanat luar negeri, dan peserta sistem perdagangan alternatif.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
66149 - Perusahaan Efek Selain Manajemen Investasi Lainnya, 66152 - Pialang Perdagangan Berjangka, 66154 - Perantara Perdagangan Fisik Komoditi
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66122
Kepialangan Perdagangan Komoditas Berjangka
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66122.
KBLI 66122 berjudul Kepialangan Perdagangan Komoditas Berjangka. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut, serta kegiatan terkait seperti fungsi wakil pialang berjangka, pembukaan kantor cabang pialang berjangka, penyaluran amanat luar negeri, dan partisipasi sebagai peserta sistem perdagangan alternatif.
Ruang lingkup didasarkan langsung pada uraian resmi KBLI 66122 dan meliputi transaksi perdagangan komoditas berjangka maupun derivatif (termasuk derivatif syariah) yang dilakukan atas amanat nasabah serta tindakan penjaminan transaksi melalui pengambilan margin dalam bentuk uang dan/atau surat berharga. Uraian resmi juga memasukkan kegiatan penunjang operasional dan perwakilan yang berkaitan dengan kepialangan berjangka.
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari KBLI 66122. Informasi mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tersedia dalam uraian resmi ini.
Data KBLI menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Perizinan atau persetujuan yang tercantum dalam data terkait KBLI 66122 adalah:
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini disajikan sesuai dengan data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kondisi.
Padanan menurut data KBLI 2020 adalah sebagai berikut:
Jenis perubahan yang dicantumkan dalam data: Gabung Kode.
KBLI 66122, berjudul Kepialangan Perdagangan Komoditas Berjangka, mencakup kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka dan kontrak derivatif (termasuk derivatif syariah) atas amanat nasabah, serta kegiatan penunjang yang tercantum dalam uraian resmi.
Termasuk jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka dan kontrak derivatif (syariah maupun lainnya) atas amanat nasabah; pengambilan margin berupa uang atau surat berharga; fungsi wakil pialang berjangka; pembukaan kantor cabang pialang berjangka; penyaluran amanat luar negeri; dan partisipasi sebagai peserta sistem perdagangan alternatif.
Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—adalah Tinggi sesuai daftar yang tersedia.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin - Izin Usaha Pialang Berjangka; Izin - Persetujuan Perantara Perdagangan Fisik Komoditi; dan Izin - Persetujuan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah 3 Hari. Ketentuan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan izin dalam praktik.