← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

66122 - Kepialangan Perdagangan Komoditas Berjangka

Kelompok ini mencakup kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut, termasuk bagi pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pialang berjangka, pembukaan kantor cabang pialang berjangka, penyaluran amanat luar negeri, dan peserta sistem perdagangan alternatif.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

66149 - Perusahaan Efek Selain Manajemen Investasi Lainnya, 66152 - Pialang Perdagangan Berjangka, 66154 - Perantara Perdagangan Fisik Komoditi

Risiko Tertinggi

-

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Data ruang lingkup belum tersedia.
Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 66122?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

66122

Kepialangan Perdagangan Komoditas Berjangka

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 66122: Kepialangan Perdagangan Komoditas Berjangka

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66122.

Pengertian KBLI 66122

KBLI 66122 berjudul Kepialangan Perdagangan Komoditas Berjangka. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut, serta kegiatan terkait seperti fungsi wakil pialang berjangka, pembukaan kantor cabang pialang berjangka, penyaluran amanat luar negeri, dan partisipasi sebagai peserta sistem perdagangan alternatif.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66122

Ruang lingkup didasarkan langsung pada uraian resmi KBLI 66122 dan meliputi transaksi perdagangan komoditas berjangka maupun derivatif (termasuk derivatif syariah) yang dilakukan atas amanat nasabah serta tindakan penjaminan transaksi melalui pengambilan margin dalam bentuk uang dan/atau surat berharga. Uraian resmi juga memasukkan kegiatan penunjang operasional dan perwakilan yang berkaitan dengan kepialangan berjangka.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 66122

  • Jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka.
  • Jual beli komoditas berdasarkan kontrak derivatif syariah.
  • Jual beli berdasarkan kontrak derivatif lainnya atas amanat nasabah.
  • Menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi.
  • Menjalankan fungsi sebagai wakil pialang berjangka.
  • Pembukaan kantor cabang pialang berjangka.
  • Penyaluran amanat luar negeri.
  • Berperan sebagai peserta sistem perdagangan alternatif.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari KBLI 66122. Informasi mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tersedia dalam uraian resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pialang yang melakukan jual beli komoditas atas dasar kontrak berjangka untuk nasabah.
  • Pialang yang memfasilitasi kontrak derivatif syariah atas amanat nasabah.
  • Pihak yang menarik margin berupa uang atau surat berharga untuk menjamin transaksi pialang berjangka.
  • Perusahaan yang membuka kantor cabang pialang berjangka sebagai perpanjangan layanan pialang.
  • Entitas yang menyalurkan amanat perdagangan komoditas dari atau ke luar negeri atas nama nasabah.
  • Peserta yang terlibat dalam sistem perdagangan alternatif untuk komoditas berjangka.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan atau persetujuan yang tercantum dalam data terkait KBLI 66122 adalah:

  • Izin - Izin Usaha Pialang Berjangka
  • Izin - Persetujuan Perantara Perdagangan Fisik Komoditi
  • Izin - Persetujuan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini disajikan sesuai dengan data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data KBLI 2020 adalah sebagai berikut:

  • 66149 - Perusahaan Efek Selain Manajemen Investasi Lainnya
  • 66152 - Pialang Perdagangan Berjangka
  • 66154 - Perantara Perdagangan Fisik Komoditi

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicantumkan dalam data: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang diajukan sesuai dengan uraian resmi KBLI 66122 yang menjadi rujukan.
  2. Rujuk daftar perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk mengetahui izin atau persetujuan yang relevan.
  3. Perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha; data menyebutkan tingkat risiko untuk tiap skala usaha.
  4. Informasi jangka waktu penerbitan tersedia dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan dalam praktik administratif.
  5. Data tidak memuat informasi tambahan seperti pengecualian teknis, persyaratan modal, atau kewajiban lainnya; informasi tersebut tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 66122?

KBLI 66122, berjudul Kepialangan Perdagangan Komoditas Berjangka, mencakup kegiatan jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka dan kontrak derivatif (termasuk derivatif syariah) atas amanat nasabah, serta kegiatan penunjang yang tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 66122?

Termasuk jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka dan kontrak derivatif (syariah maupun lainnya) atas amanat nasabah; pengambilan margin berupa uang atau surat berharga; fungsi wakil pialang berjangka; pembukaan kantor cabang pialang berjangka; penyaluran amanat luar negeri; dan partisipasi sebagai peserta sistem perdagangan alternatif.

Apa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 66122?

Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—adalah Tinggi sesuai daftar yang tersedia.

Perizinan berusaha apa yang tercantum terkait KBLI 66122?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin - Izin Usaha Pialang Berjangka; Izin - Persetujuan Perantara Perdagangan Fisik Komoditi; dan Izin - Persetujuan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah 3 Hari. Ketentuan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan izin dalam praktik.