KBLI 66142
Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66142Pengertian KBLI 66142
KBLI 66142 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha tertentu dalam sektor jasa keuangan. KBLI 66142 secara spesifik merujuk pada aktivitas perusahaan penjaminan kredit, selain lembaga keuangan bank dan non-bank yang telah diatur secara khusus. Kode ini penting digunakan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan sesuai regulasi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66142
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 66142 meliputi penyediaan jasa penjaminan kredit kepada pelaku usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. Perusahaan dengan KBLI ini berperan sebagai penjamin atas kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada debitur. Selain itu, ruang lingkupnya juga dapat mencakup pemberian jasa konsultasi, analisis risiko kredit, serta penyusunan perjanjian penjaminan antara pemberi pinjaman dan penerima kredit.
Contoh Jenis Usaha KBLI 66142
Jenis usaha yang masuk dalam KBLI 66142 antara lain perusahaan penjaminan kredit, baik di tingkat nasional maupun daerah. Contoh perusahaan yang bergerak di bidang ini seperti PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), PT Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), serta lembaga penjaminan kredit swasta lainnya. Perusahaan-perusahaan ini menjadi mitra strategis bagi lembaga keuangan dalam menyalurkan kredit dengan risiko yang lebih terukur.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dengan KBLI 66142 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan secara online, mulai dari pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin operasional, hingga pemenuhan komitmen perizinan lainnya. Dengan mengantongi izin usaha melalui OSS, perusahaan penjaminan kredit dapat menjalankan aktivitasnya secara sah sesuai ketentuan pemerintah dan memperoleh legalitas yang diperlukan untuk beroperasi di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66142
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66142 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66142 dalam satu NIB bersama kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya. Namun, setiap penggabungan harus tetap memperhatikan kecocokan ruang lingkup kegiatan dan memenuhi persyaratan perizinan usaha sesuai regulasi yang berlaku melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.