Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan perantaraan, yaitu pihak yang melakukan transaksi unit karbon untuk pihak lain atau nasabahnya. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan unit karbon atas nama sendiri, lihat kelompok 64995; - kepialangan efek selain unit karbon, lihat kelompok 66121; - bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri (selain kegiatan perdagangan unit karbon), lihat kelompok 64994.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
66142 - Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), 66142
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66127
Kepialangan Unit Karbon
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66127.
KBLI 66127 dengan judul resmi "Kepialangan Unit Karbon" merujuk pada klasifikasi kegiatan perantaraan yang khusus menangani transaksi unit karbon untuk pihak lain atau untuk nasabahnya.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup kegiatan perantaraan, yaitu subjek yang melakukan transaksi unit karbon atas nama pihak lain atau nasabahnya.
Kegiatan yang termasuk adalah perantaraan dalam transaksi unit karbon, yaitu melakukan transaksi unit karbon untuk pihak lain atau untuk nasabah.
Uraian resmi menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 66127 dan perlu dibedakan dengan kode lain:
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi perantaraan transaksi unit karbon untuk nasabah, yaitu pihak yang bertindak sebagai perantara untuk membeli, menjual, atau memfasilitasi transaksi unit karbon atas nama klien.
Data KBLI ini memberikan informasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagai berikut:
Seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum menunjukkan tingkat risiko "Tinggi" sesuai data KBLI.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 66127 adalah: Izin.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data KBLI ini tercatat sebagai "-" dan oleh karena itu tidak ada keterangan waktu penerbitan yang tersedia dalam data yang digunakan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kegiatan ini adalah: 66142 - Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer).
Status perubahan yang dicatat dalam data untuk kode ini adalah: Pecah Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 66127 penting memperhatikan poin-poin berikut sesuai uraian resmi:
KBLI 66127 "Kepialangan Unit Karbon" adalah klasifikasi untuk kegiatan perantaraan yang melakukan transaksi unit karbon untuk pihak lain atau nasabahnya, berdasarkan uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan perdagangan unit karbon atas nama sendiri tidak termasuk dan dirujuk pada kelompok 64995.
Menurut data KBLI, semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko "Tinggi".
Data KBLI menyebutkan perizinan berusaha untuk kode ini sebagai "Izin".