← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

66127 - Kepialangan Unit Karbon

Kelompok ini mencakup kegiatan perantaraan, yaitu pihak yang melakukan transaksi unit karbon untuk pihak lain atau nasabahnya. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan unit karbon atas nama sendiri, lihat kelompok 64995; - kepialangan efek selain unit karbon, lihat kelompok 66121; - bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri (selain kegiatan perdagangan unit karbon), lihat kelompok 64994.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

66142 - Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), 66142

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan usaha pihak yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 66127?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

66127

Kepialangan Unit Karbon

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 66127: Kepialangan Unit Karbon

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66127.

Pengertian KBLI 66127

KBLI 66127 dengan judul resmi "Kepialangan Unit Karbon" merujuk pada klasifikasi kegiatan perantaraan yang khusus menangani transaksi unit karbon untuk pihak lain atau untuk nasabahnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66127

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup kegiatan perantaraan, yaitu subjek yang melakukan transaksi unit karbon atas nama pihak lain atau nasabahnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 66127

Kegiatan yang termasuk adalah perantaraan dalam transaksi unit karbon, yaitu melakukan transaksi unit karbon untuk pihak lain atau untuk nasabah.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 66127 dan perlu dibedakan dengan kode lain:

  • Perdagangan unit karbon atas nama sendiri, tercantum pada kelompok 64995.
  • Kepialangan efek selain unit karbon, tercantum pada kelompok 66121.
  • Bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri (selain kegiatan perdagangan unit karbon), tercantum pada kelompok 64994.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi perantaraan transaksi unit karbon untuk nasabah, yaitu pihak yang bertindak sebagai perantara untuk membeli, menjual, atau memfasilitasi transaksi unit karbon atas nama klien.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI ini memberikan informasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum menunjukkan tingkat risiko "Tinggi" sesuai data KBLI.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 66127 adalah: Izin.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data KBLI ini tercatat sebagai "-" dan oleh karena itu tidak ada keterangan waktu penerbitan yang tersedia dalam data yang digunakan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kegiatan ini adalah: 66142 - Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer).

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang dicatat dalam data untuk kode ini adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 66127 penting memperhatikan poin-poin berikut sesuai uraian resmi:

  1. Pastikan kegiatan utama adalah perantaraan untuk transaksi unit karbon, yaitu melakukan transaksi atas nama pihak lain atau nasabah.
  2. Jika kegiatan berupa perdagangan unit karbon atas nama sendiri, kegiatan tersebut tidak termasuk di KBLI 66127 dan harus dilihat pada kelompok 64995.
  3. Jika kegiatan adalah kepialangan efek selain unit karbon, kegiatan tersebut tidak termasuk di KBLI 66127 dan harus dilihat pada kelompok 66121.
  4. Jika kegiatan adalah bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri selain perdagangan unit karbon, kegiatan tersebut tidak termasuk di KBLI 66127 dan harus dilihat pada kelompok 64994.
  5. Perizinan berusaha pada data ini tercantum sebagai "Izin" dan tingkat risiko untuk setiap skala usaha tercantum sebagai "Tinggi"; informasi tersebut tercantum dalam data dan perlu dijadikan pertimbangan administratif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 66127?

KBLI 66127 "Kepialangan Unit Karbon" adalah klasifikasi untuk kegiatan perantaraan yang melakukan transaksi unit karbon untuk pihak lain atau nasabahnya, berdasarkan uraian resmi.

Apakah perdagangan unit karbon atas nama sendiri termasuk di KBLI ini?

Tidak. Uraian resmi menyatakan perdagangan unit karbon atas nama sendiri tidak termasuk dan dirujuk pada kelompok 64995.

Apakah semua skala usaha memiliki risiko yang sama untuk KBLI 66127?

Menurut data KBLI, semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko "Tinggi".

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 66127?

Data KBLI menyebutkan perizinan berusaha untuk kode ini sebagai "Izin".