← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode, Gabung Kode

66121 - Kepialangan Efek selain Unit Karbon

Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang melakukan transaksi efek untuk pihak lain atau nasabahnya, termasuk aktivitas perantaraan pedagang efek yang khusus didirikan di suatu wilayah tertentu. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan instrumen keuangan atas nama sendiri (selain unit karbon), lihat kelompok 64994; - kepialangan unit karbon, lihat kelompok 66127.

Status Perubahan

Pecah Kode, Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

66142 - Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), 66143 - Perusahaan Efek Daerah (PED), 66144 - Perantara Pedagang Efek Untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE- EBUS)

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan usaha pihak yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 66121?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

66121

Kepialangan Efek selain Unit Karbon

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 66121: Kepialangan Efek selain Unit Karbon

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66121.

Pengertian KBLI 66121

KBLI 66121 berjudul "Kepialangan Efek selain Unit Karbon". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang melakukan transaksi efek untuk pihak lain atau nasabahnya, termasuk aktivitas perantaraan pedagang efek yang khusus didirikan di suatu wilayah tertentu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66121

Ruang lingkup KBLI 66121 menurut uraian resmi adalah kegiatan perantaraan dan pelaksanaan transaksi efek atas nama pihak lain atau nasabah. Ruang lingkup ini mencakup pula perantaraan pedagang efek yang dibentuk untuk beroperasi di wilayah tertentu.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 66121

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: pelaksanaan transaksi efek untuk pihak lain atau nasabah dan aktivitas perantaraan pedagang efek yang khusus didirikan di suatu wilayah tertentu. Deskripsi resmi menekankan fungsi perantara dalam melakukan transaksi efek atas nama klien.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebut beberapa pengecualian yang perlu dibedakan dari KBLI 66121:

  • Perdagangan instrumen keuangan atas nama sendiri (selain unit karbon) tidak termasuk dalam KBLI ini; untuk kegiatan tersebut arahan rujukan adalah kelompok 64994.
  • Kepialangan unit karbon tidak termasuk dalam KBLI ini; kegiatan tersebut dirujuk pada kelompok 66127.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: perantara yang melakukan transaksi efek untuk nasabah dan perantaraan pedagang efek yang dibentuk khusus untuk beroperasi di suatu wilayah tertentu. Contoh ini diambil secara langsung dari deskripsi resmi tanpa penambahan kegiatan lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua skala usaha pada KBLI 66121 memiliki tingkat risiko yang sama:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 66121 adalah: Izin. Keterangan lebih lanjut tentang jenis atau mekanisme penerbitan Izin tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tersedia dalam data adalah: "-". Data ini hanya merupakan informasi yang tercantum; keterangan tersebut bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data untuk KBLI 66121 adalah sebagai berikut:

  • 66142 - Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer)
  • 66143 - Perusahaan Efek Daerah (PED)
  • 66144 - Perantara Pedagang Efek Untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE- EBUS)

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 66121 adalah: Gabung Kode, Pecah Kode. Data ini menyatakan status perubahan tetapi tidak merinci proses atau implikasi administratifnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 66121, perhatikan poin-poin yang tercantum dalam data resmi: judul resmi "Kepialangan Efek selain Unit Karbon"; pengecualian terhadap perdagangan atas nama sendiri (lihat 64994) dan kepialangan unit karbon (lihat 66127); semua skala usaha tercatat memiliki tingkat risiko "Tinggi"; serta perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin". Selain itu, data tidak memuat informasi jangka waktu penerbitan yang spesifik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 66121?

KBLI 66121, berjudul "Kepialangan Efek selain Unit Karbon", mencakup kegiatan pihak yang melakukan transaksi efek untuk pihak lain atau nasabahnya serta perantaraan pedagang efek yang khusus didirikan di suatu wilayah tertentu, sesuai uraian resmi.

Apakah perdagangan atas nama sendiri termasuk dalam KBLI 66121?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa perdagangan instrumen keuangan atas nama sendiri (selain unit karbon) tidak termasuk dan dirujuk ke kelompok 64994.

Apakah kepialangan unit karbon termasuk dalam KBLI 66121?

Tidak. Kepialangan unit karbon tidak termasuk dalam KBLI 66121 dan dirujuk pada kelompok 66127 menurut uraian resmi.

Apa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 66121?

Data resmi menunjukkan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) pada KBLI 66121 adalah "Tinggi".

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 66121?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 66121 adalah "Izin". Data tidak merinci jenis atau proses penerbitan lebih lanjut.