Status Perubahan
Pecah Kode, Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang melakukan transaksi efek untuk pihak lain atau nasabahnya, termasuk aktivitas perantaraan pedagang efek yang khusus didirikan di suatu wilayah tertentu. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan instrumen keuangan atas nama sendiri (selain unit karbon), lihat kelompok 64994; - kepialangan unit karbon, lihat kelompok 66127.
Status Perubahan
Pecah Kode, Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
66142 - Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), 66143 - Perusahaan Efek Daerah (PED), 66144 - Perantara Pedagang Efek Untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE- EBUS)
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66121
Kepialangan Efek selain Unit Karbon
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66121.
KBLI 66121 berjudul "Kepialangan Efek selain Unit Karbon". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang melakukan transaksi efek untuk pihak lain atau nasabahnya, termasuk aktivitas perantaraan pedagang efek yang khusus didirikan di suatu wilayah tertentu.
Ruang lingkup KBLI 66121 menurut uraian resmi adalah kegiatan perantaraan dan pelaksanaan transaksi efek atas nama pihak lain atau nasabah. Ruang lingkup ini mencakup pula perantaraan pedagang efek yang dibentuk untuk beroperasi di wilayah tertentu.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: pelaksanaan transaksi efek untuk pihak lain atau nasabah dan aktivitas perantaraan pedagang efek yang khusus didirikan di suatu wilayah tertentu. Deskripsi resmi menekankan fungsi perantara dalam melakukan transaksi efek atas nama klien.
Uraian resmi secara tegas menyebut beberapa pengecualian yang perlu dibedakan dari KBLI 66121:
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: perantara yang melakukan transaksi efek untuk nasabah dan perantaraan pedagang efek yang dibentuk khusus untuk beroperasi di suatu wilayah tertentu. Contoh ini diambil secara langsung dari deskripsi resmi tanpa penambahan kegiatan lain.
Data resmi menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua skala usaha pada KBLI 66121 memiliki tingkat risiko yang sama:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 66121 adalah: Izin. Keterangan lebih lanjut tentang jenis atau mekanisme penerbitan Izin tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tersedia dalam data adalah: "-". Data ini hanya merupakan informasi yang tercantum; keterangan tersebut bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data untuk KBLI 66121 adalah sebagai berikut:
Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 66121 adalah: Gabung Kode, Pecah Kode. Data ini menyatakan status perubahan tetapi tidak merinci proses atau implikasi administratifnya.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 66121, perhatikan poin-poin yang tercantum dalam data resmi: judul resmi "Kepialangan Efek selain Unit Karbon"; pengecualian terhadap perdagangan atas nama sendiri (lihat 64994) dan kepialangan unit karbon (lihat 66127); semua skala usaha tercatat memiliki tingkat risiko "Tinggi"; serta perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin". Selain itu, data tidak memuat informasi jangka waktu penerbitan yang spesifik.
KBLI 66121, berjudul "Kepialangan Efek selain Unit Karbon", mencakup kegiatan pihak yang melakukan transaksi efek untuk pihak lain atau nasabahnya serta perantaraan pedagang efek yang khusus didirikan di suatu wilayah tertentu, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa perdagangan instrumen keuangan atas nama sendiri (selain unit karbon) tidak termasuk dan dirujuk ke kelompok 64994.
Tidak. Kepialangan unit karbon tidak termasuk dalam KBLI 66121 dan dirujuk pada kelompok 66127 menurut uraian resmi.
Data resmi menunjukkan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) pada KBLI 66121 adalah "Tinggi".
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 66121 adalah "Izin". Data tidak merinci jenis atau proses penerbitan lebih lanjut.