KBLI 66131
Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyediakan teknologi dan menyelenggarakan sarana untuk melaksanakan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing terhadap rupiah. Kelompok ini mencakup antara lain: perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing; dan penyedia electronic trading platform di pasar uang dan pasar valuta asing.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66131Pengertian KBLI 66131
KBLI 66131 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan Perantara Perdagangan Efek. Kode ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam pengelompokan jenis usaha di sektor jasa keuangan, khususnya yang berhubungan dengan perdagangan efek atau surat berharga. KBLI 66131 sangat penting sebagai identitas usaha dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66131
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 66131 meliputi jasa perantara dalam jual beli efek, seperti saham, obligasi, dan surat berharga lainnya. Pelaku usaha dalam KBLI ini bertindak sebagai perantara antara pihak yang ingin menjual dan membeli efek di pasar modal. Kegiatan ini mencakup penerimaan dan pelaksanaan order dari nasabah, memberikan rekomendasi investasi, serta melakukan transaksi efek atas nama nasabah maupun perusahaan. Selain itu, ruang lingkup KBLI 66131 juga mencakup penjaminan emisi efek dan aktivitas terkait perdagangan efek lainnya sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Contoh Jenis Usaha KBLI 66131
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66131 antara lain:
- Perusahaan sekuritas atau broker saham yang menjadi perantara transaksi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia.
- Perusahaan penjamin emisi efek yang membantu emiten dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
- Perusahaan yang memberikan jasa konsultasi investasi dan rekomendasi pembelian atau penjualan efek kepada klien.
- Perusahaan perdagangan obligasi dan surat utang lainnya di pasar modal.
Seluruh usaha tersebut wajib terdaftar dan memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 66131 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 66131 wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan izin operasional atau komersial lainnya yang diperlukan.
Selain mendaftar melalui OSS, pelaku usaha di bidang perantara perdagangan efek juga diwajibkan memperoleh izin khusus dari OJK sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Proses perizinan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor ini menjalankan kegiatan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66131
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66131 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66131 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan sektor jasa keuangan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha melalui sistem OSS, sehingga pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan bidang usahanya.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.