← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

66115 - Penyelenggaraan Sarana Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan atau penggunaan sistem untuk melakukan transaksi keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing. Penyelenggara sarana transaksi mencakup penyedia electronic trading platform, systematic internalisers, penyelenggara bursa, dan penyelenggara sarana transaksi lainnya.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

66131 - Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, 66131

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan badan usaha yang menyediakan teknologi dan menyelenggarakan sarana untuk melaksanakan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing terhadap rupiah. Kelompok ini mencakup antara lain: perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing; dan penyedia electronic trading platform di pasar uang dan pasar valuta asing.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 66115?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

66115

Penyelenggaraan Sarana Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 66115: Penyelenggaraan Sarana Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66115.

Pengertian KBLI 66115

KBLI 66115 berjudul Penyelenggaraan Sarana Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan serta penyediaan atau penggunaan sistem untuk melakukan transaksi keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing. Penyelenggara sarana transaksi mencakup penyedia electronic trading platform, systematic internalisers, penyelenggara bursa, dan penyelenggara sarana transaksi lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66115

Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: fokus utama adalah pada penyelenggaraan dan penyediaan sistem yang memungkinkan pelaksanaan transaksi keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing. Sistem yang dimaksud meliputi platform elektronik untuk perdagangan, pelaku yang berfungsi sebagai systematic internaliser, serta bursa dan entitas lain yang menyelenggarakan sarana transaksi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 66115

  • Penyediaan electronic trading platform yang digunakan untuk pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing.
  • Kegiatan systematic internaliser sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
  • Penyelenggaraan bursa yang menyelenggarakan sarana transaksi untuk pasar uang dan valuta asing.
  • Penyelenggaraan sarana transaksi lainnya yang fungsinya menyediakan atau menggunakan sistem untuk melakukan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 66115 tidak secara eksplisit mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data resmi yang digunakan tidak memberikan keterangan kegiatan yang tidak termasuk atau harus dibedakan dalam ruang lingkup ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penyedia electronic trading platform yang memungkinkan pelaku pasar melakukan transaksi mata uang dan instrumen pasar uang secara elektronik.
  • Entitas yang beroperasi sebagai systematic internaliser, melakukan pembentukan pasar internal untuk transaksi valuta asing atau instrumen pasar uang.
  • Penyelenggara bursa yang menyelenggarakan sarana transaksi khusus untuk pasar uang dan pasar valuta asing.
  • Operator sarana transaksi lain yang menyediakan sistem transaksi bagi pelaku di pasar uang dan valuta asing.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyatakan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi di atas menampilkan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; data resmi tidak membedakan tingkat risiko antar skala usaha untuk KBLI ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin. Pernyataan ini hanya merefleksikan keterangan yang tersedia dalam DATA KBLI dan bukan penjelasan tambahan mengenai jenis izin, tata cara pengajuan, atau lembaga penerbitnya.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menunjukkan nilai jangka waktu penerbitan: -. Nilai ini menandakan bahwa informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan; ini bukan pernyataan tentang kecepatan atau kepastian penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 2020 adalah:

  • 66131 - Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 66115, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha benar-benar termasuk dalam ruang lingkup resmi, yaitu penyelenggaraan atau penyediaan sistem untuk transaksi di pasar uang dan valuta asing, termasuk electronic trading platform, systematic internalisers, penyelenggara bursa, atau penyelenggara sarana transaksi lainnya.
  • Perhatikan bahwa data menyatakan perizinan berusaha bertipe Izin. Rincian jenis izin dan persyaratan teknis tidak tercantum dalam data ini.
  • Data resmi mencatat tingkat risiko sebagai Tinggi untuk semua skala usaha; hal ini penting untuk dipertimbangkan dalam perencanaan kepatuhan dan manajemen risiko, karena informasi risiko tersedia dan konsisten di seluruh skala usaha menurut data.
  • Informasi mengenai jangka waktu penerbitan izin tidak tersedia dalam data yang digunakan; rincian prosedur dan durasi penerbitan tidak diberikan dalam uraian resmi ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 66115?

KBLI 66115 berjudul "Penyelenggaraan Sarana Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing" dan mencakup kegiatan penyelenggaraan serta penyediaan atau penggunaan sistem untuk melakukan transaksi keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk electronic trading platform, systematic internalisers, penyelenggara bursa, dan penyelenggara sarana transaksi lainnya.

Siapa saja yang termasuk dalam kegiatan menurut uraian resmi?

Uraian resmi menyebutkan penyedia electronic trading platform, systematic internalisers, penyelenggara bursa, dan penyelenggara sarana transaksi lainnya sebagai entitas yang termasuk dalam kelompok kegiatan ini.

Bagaimana tingkat risikonya untuk berbagai skala usaha?

Menurut data, tingkat risiko untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar semuanya tercantum sebagai "Tinggi".

Apa jenis perizinan berusaha yang dicantumkan?

Data hanya mencantumkan istilah perizinan berusaha: "Izin". Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai jenis izin atau prosedur dalam data yang digunakan.

Apakah jangka waktu penerbitan izin tercantum?

Data menunjukkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi mengenai jangka waktu tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan.