Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan atau penggunaan sistem untuk melakukan transaksi keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing. Penyelenggara sarana transaksi mencakup penyedia electronic trading platform, systematic internalisers, penyelenggara bursa, dan penyelenggara sarana transaksi lainnya.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
66131 - Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, 66131
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66115
Penyelenggaraan Sarana Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66115.
KBLI 66115 berjudul Penyelenggaraan Sarana Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan serta penyediaan atau penggunaan sistem untuk melakukan transaksi keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing. Penyelenggara sarana transaksi mencakup penyedia electronic trading platform, systematic internalisers, penyelenggara bursa, dan penyelenggara sarana transaksi lainnya.
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: fokus utama adalah pada penyelenggaraan dan penyediaan sistem yang memungkinkan pelaksanaan transaksi keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing. Sistem yang dimaksud meliputi platform elektronik untuk perdagangan, pelaku yang berfungsi sebagai systematic internaliser, serta bursa dan entitas lain yang menyelenggarakan sarana transaksi.
Uraian resmi untuk KBLI 66115 tidak secara eksplisit mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data resmi yang digunakan tidak memberikan keterangan kegiatan yang tidak termasuk atau harus dibedakan dalam ruang lingkup ini.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data resmi menyatakan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha berikut:
Informasi di atas menampilkan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; data resmi tidak membedakan tingkat risiko antar skala usaha untuk KBLI ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin. Pernyataan ini hanya merefleksikan keterangan yang tersedia dalam DATA KBLI dan bukan penjelasan tambahan mengenai jenis izin, tata cara pengajuan, atau lembaga penerbitnya.
Data menunjukkan nilai jangka waktu penerbitan: -. Nilai ini menandakan bahwa informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan; ini bukan pernyataan tentang kecepatan atau kepastian penerbitan perizinan.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 2020 adalah:
Status perubahan yang tercantum dalam data: Pecah Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 66115, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
KBLI 66115 berjudul "Penyelenggaraan Sarana Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing" dan mencakup kegiatan penyelenggaraan serta penyediaan atau penggunaan sistem untuk melakukan transaksi keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk electronic trading platform, systematic internalisers, penyelenggara bursa, dan penyelenggara sarana transaksi lainnya.
Uraian resmi menyebutkan penyedia electronic trading platform, systematic internalisers, penyelenggara bursa, dan penyelenggara sarana transaksi lainnya sebagai entitas yang termasuk dalam kelompok kegiatan ini.
Menurut data, tingkat risiko untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar semuanya tercantum sebagai "Tinggi".
Data hanya mencantumkan istilah perizinan berusaha: "Izin". Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai jenis izin atau prosedur dalam data yang digunakan.
Data menunjukkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi mengenai jangka waktu tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan.