Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang bertindak sebagai perantara bagi nasabah yang bertransaksi di pasar uang dan pasar valuta asing.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
66131 - Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, 66131
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66124
Kepialangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66124.
KBLI 66124 berjudul "Kepialangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing" dan didefinisikan secara resmi sebagai kegiatan pihak yang bertindak sebagai perantara bagi nasabah yang bertransaksi di pasar uang dan pasar valuta asing.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup peran sebagai perantara yang memfasilitasi transaksi nasabah di pasar uang dan pasar valuta asing, tanpa rincian tambahan mengenai bentuk perantaraannya.
Termasuk dalam KBLI 66124 adalah kegiatan perantara bagi nasabah dalam pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing sebagaimana dinyatakan dalam uraian resmi.
Uraian resmi yang disediakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan; data yang digunakan tidak menyebutkan pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah perantara yang menjalankan fungsi bagi nasabah saat melakukan transaksi di pasar uang atau di pasar valuta asing, sesuai definisi kegiatan perantara untuk nasabah tersebut.
Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin. Keterangan lebih lanjut mengenai jenis atau persyaratan Izin tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data disajikan sebagai "-", yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan pernyataan tentang kepastian waktu penerbitan.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum adalah: 66131 - Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Status perubahan yang dicantumkan dalam data adalah: Pecah Kode. Data tidak memberikan rincian tambahan mengenai alasan atau mekanisme pecah kode tersebut.
Sebelum mendaftarkan KBLI 66124, perlu diketahui bahwa uraian resmi hanya menyatakan peran sebagai perantara bagi nasabah di pasar uang dan pasar valuta asing; detail lain seperti persyaratan teknis, modal, atau jangka waktu tidak dicantumkan dalam data yang digunakan.
KBLI 66124 adalah kegiatan pihak yang bertindak sebagai perantara bagi nasabah yang bertransaksi di pasar uang dan pasar valuta asing, sesuai uraian resmi.
Data menyatakan kombinasi berikut: Usaha Mikro (Tinggi), Usaha Kecil (Tinggi), Usaha Menengah (Tinggi), dan Usaha Besar (Tinggi).
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Rincian persyaratan atau jenis Izin tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Data menampilkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan.