← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

66124 - Kepialangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang bertindak sebagai perantara bagi nasabah yang bertransaksi di pasar uang dan pasar valuta asing.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

66131 - Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, 66131

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan badan usaha yang menyediakan teknologi dan menyelenggarakan sarana untuk melaksanakan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing terhadap rupiah. Kelompok ini mencakup antara lain: perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing; dan penyedia electronic trading platform di pasar uang dan pasar valuta asing.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 66124?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

66124

Kepialangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 66124: Kepialangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66124.

Pengertian KBLI 66124

KBLI 66124 berjudul "Kepialangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing" dan didefinisikan secara resmi sebagai kegiatan pihak yang bertindak sebagai perantara bagi nasabah yang bertransaksi di pasar uang dan pasar valuta asing.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66124

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup peran sebagai perantara yang memfasilitasi transaksi nasabah di pasar uang dan pasar valuta asing, tanpa rincian tambahan mengenai bentuk perantaraannya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 66124

Termasuk dalam KBLI 66124 adalah kegiatan perantara bagi nasabah dalam pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing sebagaimana dinyatakan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang disediakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan; data yang digunakan tidak menyebutkan pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah perantara yang menjalankan fungsi bagi nasabah saat melakukan transaksi di pasar uang atau di pasar valuta asing, sesuai definisi kegiatan perantara untuk nasabah tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin. Keterangan lebih lanjut mengenai jenis atau persyaratan Izin tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data disajikan sebagai "-", yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan pernyataan tentang kepastian waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum adalah: 66131 - Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang dicantumkan dalam data adalah: Pecah Kode. Data tidak memberikan rincian tambahan mengenai alasan atau mekanisme pecah kode tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 66124, perlu diketahui bahwa uraian resmi hanya menyatakan peran sebagai perantara bagi nasabah di pasar uang dan pasar valuta asing; detail lain seperti persyaratan teknis, modal, atau jangka waktu tidak dicantumkan dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 66124?

KBLI 66124 adalah kegiatan pihak yang bertindak sebagai perantara bagi nasabah yang bertransaksi di pasar uang dan pasar valuta asing, sesuai uraian resmi.

Apa saja skala usaha dan tingkat risikonya untuk KBLI 66124?

Data menyatakan kombinasi berikut: Usaha Mikro (Tinggi), Usaha Kecil (Tinggi), Usaha Menengah (Tinggi), dan Usaha Besar (Tinggi).

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Rincian persyaratan atau jenis Izin tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 66124?

Data menampilkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi jangka waktu tidak tercantum dalam data yang digunakan.