KBLI 65131
Perusahaan Penjaminan Konvensional
Kelompok ini mencakup usaha penjaminan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai berikut: penjaminan kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan; penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan. Selain ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan penjaminan dapat melakukan kegiatan penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 65131Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 65131
KBLI 65131 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha bank umum konvensional. KBLI 65131 masuk dalam sektor jasa keuangan dan perbankan, dan menjadi acuan utama dalam proses pendaftaran serta perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 65131, pelaku usaha dapat memastikan legalitas usahanya sesuai regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65131
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 65131 meliputi seluruh aktivitas bank umum konvensional yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya. Kegiatan ini mencakup penghimpunan dana, penyaluran kredit, jasa transfer, layanan pembayaran, serta aktivitas perbankan umum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor perbankan Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 65131
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 65131 antara lain:
- Bank umum nasional konvensional
- Bank umum milik pemerintah pusat maupun daerah
- Bank umum milik swasta nasional
- Bank umum milik asing yang beroperasi di Indonesia
- Bank campuran yang melakukan kegiatan usaha perbankan konvensional
Seluruh jenis usaha ini wajib mengacu pada ketentuan KBLI 65131 dalam proses pendirian dan operasionalnya, serta harus memperoleh izin resmi sesuai regulasi.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin mendirikan dan menjalankan usaha di bidang perbankan konvensional berdasarkan KBLI 65131 wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia, termasuk untuk sektor perbankan. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi:
- Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Pengajuan izin usaha sektor perbankan
- Pemenuhan komitmen dan persyaratan khusus sesuai regulasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Pelaporan dan pembaruan data usaha secara berkala melalui OSS
Melalui OSS, pengurusan perizinan usaha untuk KBLI 65131 menjadi lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 65131
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 65131. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 65131 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan spesifik dari regulator sektor keuangan. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam mengembangkan lini bisnisnya, namun tetap wajib mematuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.