KBLI 65133
Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan
Kelompok ini mencakup kegiatan unit usaha syariah dari perusahaan penjaminan konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha penjaminan berdasarkan prinsip syariah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 65133Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 65133
KBLI 65133 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha bank umum syariah. Kode ini secara spesifik digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, baik dalam penghimpunan dana masyarakat maupun penyaluran dana, serta layanan keuangan syariah lainnya. KBLI 65133 sangat penting sebagai dasar legalitas dan klasifikasi usaha di bidang perbankan syariah di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65133
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 65133 meliputi segala aktivitas yang dilakukan oleh bank umum syariah. Kegiatan utama mencakup penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, bank umum syariah juga menyalurkan pembiayaan atau kredit syariah kepada nasabah, menyediakan jasa pembayaran, serta layanan perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan syariah. Semua aktivitas tersebut harus mematuhi regulasi dan prinsip-prinsip syariah yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 65133
Contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 65133 adalah pendirian dan operasional bank umum syariah, baik oleh lembaga perbankan nasional maupun asing yang beroperasi di Indonesia. Beberapa contoh spesifiknya antara lain:
- Bank Syariah Mandiri
- Bank Muamalat Indonesia
- BRI Syariah
- BNI Syariah
- Unit usaha syariah dari bank umum konvensional yang melakukan spin off menjadi bank umum syariah
Semua lembaga ini menjalankan kegiatan usaha perbankan sesuai prinsip-prinsip syariah dan tunduk pada ketentuan KBLI 65133.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perbankan syariah dengan KBLI 65133 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan operasional bank umum syariah. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia terkait operasional perbankan syariah.
Proses perizinan melalui OSS memastikan bahwa seluruh aspek legalitas, kepatuhan, dan pelaporan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan syariah di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan regulasi yang berlaku, KBLI 65133 tidak dapat digabungkan dengan KBLI 65131. Artinya, pelaku usaha yang telah memiliki KBLI 65133 sebagai bank umum syariah tidak diperkenankan untuk menggabungkan kegiatan usahanya dengan KBLI 65131 yang merupakan kode untuk bank umum konvensional. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan pemisahan antara kegiatan usaha perbankan syariah dengan perbankan konvensional, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan prinsip usaha dan regulasi yang
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.