Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional, termasuk - penjaminan kredit dan pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan;
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
65131 - Perusahaan Penjaminan Konvensional, 65131
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
65131
Penjaminan Konvensional
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65131.
KBLI 65131 berjudul "Penjaminan Konvensional". Data resmi mendeskripsikan kelompok ini sebagai kegiatan pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi: "Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional, termasuk - penjaminan kredit dan pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan;". Uraian ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan masuk dalam KBLI 65131.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Data KBLI 65131 tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang harus dibedakan secara eksplisit. Oleh karena itu, uraian resmi tidak memberikan batasan eksplisit terhadap kegiatan lain yang mungkin serupa; rincian perbedaan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi:
Data menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:
Menurut data KBLI, jenis perizinan berusaha untuk KBLI 65131 tercantum sebagai: Izin. Keterangan ini berasal dari data resmi dan disajikan apa adanya tanpa penambahan detail prosedural atau administratif lain yang tidak tercantum.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data KBLI adalah "-". Artinya, data yang digunakan tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan. Pernyataan ini bukan jaminan terkait waktu proses penerbitan perizinan.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 65131 adalah: "65131 - Perusahaan Penjaminan Konvensional". Ini merupakan padanan resmi yang ada dalam data.
Bagian jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-". Dengan demikian, data tidak mencantumkan keterangan perubahan untuk entri ini.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 65131, perhatikan hal-hal berikut sesuai dengan data resmi: pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi yang menyebutkan penjaminan konvensional termasuk penjaminan kredit dan penjaminan pembiayaan oleh lembaga keuangan; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; dan perhatikan bahwa semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko "Tinggi" menurut data. Untuk rincian administratif dan persyaratan operasional lebih lanjut, data ini tidak memuat informasi tambahan sehingga verifikasi pada sumber resmi yang relevan diperlukan.
KBLI 65131 adalah entri berjudul "Penjaminan Konvensional" yang, menurut uraian resmi, mencakup pemberian penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin secara konvensional, termasuk penjaminan kredit dan penjaminan pembiayaan oleh lembaga keuangan.
Data resmi menyebutkan secara khusus: pemberian penjaminan atas kewajiban finansial secara konvensional, penjaminan kredit, dan penjaminan pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan.
Dalam data KBLI untuk kode ini, perizinan berusaha tercatat sebagai "Izin". Data tidak menyediakan rincian prosedural atau jangka waktu penerbitan.
Data menunjukkan bahwa untuk semua skala usaha — Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar — tingkat risikonya tercatat sebagai "Tinggi".
Tidak. Field jangka waktu penerbitan pada data berisi "-" sehingga tidak tercantum informasi mengenai jangka waktu penerbitan dalam data yang digunakan.