KBLI 65121
Asuransi Umum Konvensional
Kelompok ini mencakup usaha asuransi umum yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Baca penjelasan lengkap KBLI 65121Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 65121
KBLI 65121 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha bank umum konvensional. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia. KBLI 65121 mencakup kegiatan usaha bank umum yang menjalankan usaha secara konvensional, termasuk penghimpunan dana dari masyarakat dan penyaluran dana dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65121
Ruang lingkup KBLI 65121 meliputi seluruh aktivitas perbankan yang dilakukan oleh bank umum konvensional. Kegiatan utama yang masuk dalam klasifikasi ini antara lain:
- Penerimaan simpanan dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- Pemberian kredit kepada masyarakat, baik individu maupun badan usaha
- Penyediaan jasa pembayaran, seperti transfer dana, penagihan pembayaran, dan lain-lain
- Penerbitan surat berharga, seperti obligasi dan sertifikat deposito
- Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank umum sesuai ketentuan perundang-undangan
Seluruh aktivitas tersebut wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan diawasi oleh otoritas terkait di sektor perbankan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 65121
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 65121 antara lain:
- Bank umum nasional, baik milik pemerintah maupun swasta
- Bank umum konvensional asing yang beroperasi di Indonesia
- Bank campuran hasil kerja sama antara pihak domestik dan asing
- Bank umum daerah yang menyediakan layanan perbankan konvensional
Usaha-usaha ini wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mengikuti regulasi perbankan nasional.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 65121
Setiap badan usaha yang ingin menjalankan aktivitas dalam ruang lingkup KBLI 65121 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem terintegrasi yang dikembangkan pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun dokumen yang umumnya diperlukan dalam proses perizinan usaha KBLI 65121 antara lain:
- Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya
- Surat keterangan domisili usaha
- NPWP badan usaha
- Izin usaha dari OJK
- Dokumen pendukung lainnya sesuai regulasi perbankan
Dengan pengajuan perizinan usaha melalui OSS, proses menjadi lebih transparan, cepat, dan terintegrasi antara pelaku usaha dan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 65121
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 65121. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 65121 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dij
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.