KBLI 65123

Unit Syariah Asuransi Umum

Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan asuransi umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat yang melaksanakan kegiatan usaha asuransi umum berdasar prinsip syariah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 65123
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 65123

KBLI 65123 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha bank pembiayaan rakyat syariah. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Kode KBLI 65123 secara spesifik mengatur kegiatan usaha lembaga keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi keuangan berdasarkan prinsip syariah, khususnya dalam lingkup bank pembiayaan rakyat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65123

Ruang lingkup KBLI 65123 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penghimpunan dana dari masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan syariah. Kegiatan utama dalam KBLI ini adalah menerima simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka, serta memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, bank pembiayaan rakyat syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 65123

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 65123 antara lain:

  • Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi di tingkat daerah
  • Lembaga keuangan mikro syariah yang menjalankan fungsi perbankan rakyat
  • Kantor cabang BPRS yang melayani penghimpunan dan penyaluran dana berbasis syariah
  • Unit usaha syariah yang menyediakan layanan pembiayaan mikro kepada masyarakat

Semua entitas usaha tersebut wajib terdaftar dengan kode KBLI 65123 pada saat pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 65123 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha di bidang bank pembiayaan rakyat syariah wajib memperoleh perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memfasilitasi proses pendaftaran, perizinan, dan pelaporan usaha secara terintegrasi. Dalam hal ini, pelaku usaha harus memilih KBLI 65123 sebagai kode utama saat melakukan registrasi. Selain izin usaha dasar, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan khusus yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk perizinan operasional dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 65123 meliputi pengajuan dokumen legalitas, pemenuhan persyaratan modal minimum, serta pelaporan kegiatan usaha secara berkala. Dengan demikian, kepatuhan terhadap peraturan perizinan usaha sangat penting agar entitas usaha dapat beroperasi secara sah dan sesuai regulasi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 65123

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 65123 tidak dapat digabungkan dengan KBLI 65121. Artinya, pelaku usaha yang telah memilih atau menggunakan KBLI 65123 untuk kegiatan bank pembiayaan rakyat syariah tidak diperkenankan mencantumkan atau menggabungkan kode KBLI 65121, yang merupakan kode untuk bank umum syariah. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan spesifikasi jenis usaha yang dijalankan, serta memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pengelompokan usaha di Indonesia.

Oleh sebab itu, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan pemilihan kode KBLI yang tepat dan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.