← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

65121 - Asuransi Umum Konvensional

Kelompok ini mencakup asuransi umum selain asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian terhadap tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

65121 - Asuransi Umum Konvensional, 65121

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha asuransi umum yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 65121?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

65121

Asuransi Umum Konvensional

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 65121: Asuransi Umum Konvensional

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65121.

Pengertian KBLI 65121

KBLI 65121 — Asuransi Umum Konvensional mengacu pada kelompok kegiatan usaha asuransi umum selain asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional. Menurut uraian resmi, kegiatan ini meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65121

Ruang lingkup KBLI 65121 berbasis uraian resmi mencakup seluruh aktivitas usaha jasa pertanggungan risiko dengan tujuan memberikan penggantian finansial kepada tertanggung atau pemegang polis. Bentuk penggantian yang tercantum meliputi penggantian untuk: kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibat peristiwa tak pasti.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 65121

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian terhadap tertanggung atau pemegang polis terkait:

  • Kerugian yang diderita tertanggung;
  • Kerusakan yang dialami harta atau objek pertanggungan;
  • Biaya yang timbul akibat peristiwa yang diasuransikan;
  • Kehilangan keuntungan yang disebabkan oleh peristiwa tak pasti;
  • Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa tak pasti.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup asuransi umum selain asuransi jiwa. Dengan demikian, kegiatan asuransi jiwa tidak termasuk dalam KBLI 65121. Selain itu, data yang digunakan tidak mencantumkan daftar tambahan kegiatan yang perlu dibedakan atau dikecualikan secara rinci.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha pertanggungan yang memberikan penggantian atas:

  • Kerusakan pada aset atau properti akibat peristiwa tidak pasti;
  • Biaya yang timbul sebagai akibat langsung dari peristiwa yang diasuransikan;
  • Kehilangan keuntungan yang dialami oleh pemegang polis karena gangguan yang tidak terduga;
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang menghasilkan klaim ganti rugi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko secara eksplisit. Untuk KBLI 65121, seluruh skala usaha tercantum memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu tinggi. Rinciannya:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Menurut data, perizinan berusaha untuk KBLI 65121 adalah: Izin. Data ini menyajikan jenis perizinan secara ringkas dan tidak memuat rincian dokumen atau langkah prosedural lain yang diperlukan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam DATA KBLI untuk KBLI 65121 tercantum sebagai tanda hubung ("-"). Data tersebut tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai durasi atau jaminan waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tertera adalah:

  • 65121 - Asuransi Umum Konvensional

Status Perubahan KBLI

DATA KBLI menyatakan jenis perubahan untuk kode ini sebagai: Tetap. Artinya judul dan uraian resmi untuk KBLI 65121 dipertahankan dalam pembaruan KBLI yang digunakan sebagai sumber data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, beberapa catatan penting yang tercantum dalam sumber adalah:

  • KBLI 65121 ditetapkan untuk kegiatan asuransi umum konvensional, bukan asuransi jiwa.
  • Semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko tinggi menurut DATA KBLI.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin, dan jangka waktu penerbitan tidak diuraikan dalam data (ditandai dengan "-").
  • DATA KBLI tidak memuat rincian persyaratan teknis, dokumen spesifik, NIB, atau Sertifikat Standar; informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 65121 mencakup asuransi jiwa?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup asuransi umum selain asuransi jiwa, sehingga asuransi jiwa tidak termasuk dalam KBLI 65121.

Apa tingkat risiko untuk kegiatan ini?

Menurut DATA KBLI, semua skala usaha — Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar — tercantum memiliki tingkat risiko Tinggi untuk KBLI 65121.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 65121?

DATA KBLI mencantumkan jenis perizinan sebagai Izin. Data tersebut tidak merinci dokumen, mekanisme penerbitan, atau persyaratan tambahan yang mungkin berlaku.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin?

Jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-". Ini berarti DATA KBLI tidak menyediakan informasi mengenai durasi atau jangka waktu penerbitan perizinan untuk kode ini.