Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup asuransi umum selain asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian terhadap tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
65121 - Asuransi Umum Konvensional, 65121
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
65121
Asuransi Umum Konvensional
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65121.
KBLI 65121 — Asuransi Umum Konvensional mengacu pada kelompok kegiatan usaha asuransi umum selain asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional. Menurut uraian resmi, kegiatan ini meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Ruang lingkup KBLI 65121 berbasis uraian resmi mencakup seluruh aktivitas usaha jasa pertanggungan risiko dengan tujuan memberikan penggantian finansial kepada tertanggung atau pemegang polis. Bentuk penggantian yang tercantum meliputi penggantian untuk: kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibat peristiwa tak pasti.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian terhadap tertanggung atau pemegang polis terkait:
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup asuransi umum selain asuransi jiwa. Dengan demikian, kegiatan asuransi jiwa tidak termasuk dalam KBLI 65121. Selain itu, data yang digunakan tidak mencantumkan daftar tambahan kegiatan yang perlu dibedakan atau dikecualikan secara rinci.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha pertanggungan yang memberikan penggantian atas:
DATA KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko secara eksplisit. Untuk KBLI 65121, seluruh skala usaha tercantum memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu tinggi. Rinciannya:
Menurut data, perizinan berusaha untuk KBLI 65121 adalah: Izin. Data ini menyajikan jenis perizinan secara ringkas dan tidak memuat rincian dokumen atau langkah prosedural lain yang diperlukan.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam DATA KBLI untuk KBLI 65121 tercantum sebagai tanda hubung ("-"). Data tersebut tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai durasi atau jaminan waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tertera adalah:
DATA KBLI menyatakan jenis perubahan untuk kode ini sebagai: Tetap. Artinya judul dan uraian resmi untuk KBLI 65121 dipertahankan dalam pembaruan KBLI yang digunakan sebagai sumber data.
Berdasarkan data yang tersedia, beberapa catatan penting yang tercantum dalam sumber adalah:
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup asuransi umum selain asuransi jiwa, sehingga asuransi jiwa tidak termasuk dalam KBLI 65121.
Menurut DATA KBLI, semua skala usaha — Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar — tercantum memiliki tingkat risiko Tinggi untuk KBLI 65121.
DATA KBLI mencantumkan jenis perizinan sebagai Izin. Data tersebut tidak merinci dokumen, mekanisme penerbitan, atau persyaratan tambahan yang mungkin berlaku.
Jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-". Ini berarti DATA KBLI tidak menyediakan informasi mengenai durasi atau jangka waktu penerbitan perizinan untuk kode ini.