KBLI 65111

Asuransi Jiwa Konvensional

Kelompok ini mencakup usaha asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Baca penjelasan lengkap KBLI 65111
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 65111

KBLI 65111 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha Bank Umum. KBLI ini mengacu pada kegiatan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti giro, deposito, dan tabungan, serta penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya. KBLI 65111 berfungsi sebagai acuan utama dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65111

Ruang lingkup KBLI 65111 mencakup seluruh aktivitas operasional bank umum, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melayani masyarakat secara konvensional maupun syariah. Kegiatan usaha ini meliputi penghimpunan dana, penyaluran kredit, jasa transfer dana, layanan giro, penerbitan kartu kredit, serta aktivitas lain yang berkaitan dengan jasa keuangan. Selain itu, bank umum yang terdaftar dalam KBLI 65111 juga dapat menawarkan produk investasi, penitipan harta, serta layanan perbankan elektronik.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 65111

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 65111 antara lain:

  • Bank Umum Konvensional (misalnya: PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk)
  • Bank Umum Syariah (misalnya: PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk)
  • Bank Campuran dan Bank Asing yang beroperasi di Indonesia
  • Unit usaha perbankan yang menawarkan produk tabungan, deposito, pinjaman, dan layanan transaksi keuangan lainnya

Semua lembaga perbankan yang menjalankan kegiatan sebagaimana tercantum dalam KBLI 65111 wajib mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku di sektor perbankan nasional.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 65111

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 65111 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi penerbitan perizinan berusaha secara elektronik, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan operasional sektor perbankan. Proses perizinan usaha melalui OSS memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan legalitas, pengurusan izin prinsip, izin usaha, serta izin operasional yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 65111 dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perbankan, perlindungan konsumen, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 65111

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 65111 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnisnya selama tetap mematuhi regulasi yang berlaku di sektor perbankan dan sektor lainnya. Namun, penggabungan KBLI tetap harus mempertimbangkan ketentuan perizinan usaha yang relevan, baik dalam proses pengajuan melalui OSS maupun dalam pelaksanaan operasional sehari-hari.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.