KBLI 65113

Unit Syariah Asuransi Jiwa

Kelompok ini mencakup kegiatan unit syariah dari kantor pusat perusahaan asuransi jiwa konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat yang menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa syariah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 65113
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 65113

KBLI 65113 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha tertentu di bidang perbankan. Kode ini secara khusus merujuk pada kegiatan usaha Bank Umum Syariah. Bank Umum Syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam, di mana produk dan layanannya tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir. KBLI 65113 menjadi pedoman bagi pelaku usaha maupun regulator dalam mengidentifikasi dan mengatur aktivitas usaha perbankan syariah di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65113

Ruang lingkup kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 65113 mencakup seluruh aktivitas perbankan yang diselenggarakan oleh Bank Umum Syariah. Kegiatan ini meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti giro, tabungan, dan deposito berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, Bank Umum Syariah juga menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, investasi, atau bentuk lain sesuai prinsip syariah. Layanan lainnya termasuk jasa transfer, pembayaran, penerbitan kartu pembiayaan, hingga layanan keuangan elektronik yang semuanya dijalankan dengan ketentuan syariah.

Contoh Jenis Usaha KBLI 65113

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 65113 antara lain:

  • Pendirian dan operasional Bank Umum Syariah nasional dan asing
  • Penyediaan layanan tabungan dan deposito berbasis syariah
  • Pembiayaan kepemilikan rumah, kendaraan, atau modal kerja dengan akad syariah
  • Penyelenggaraan jasa transfer dana dan pembayaran melalui sistem syariah
  • Penerbitan kartu pembiayaan syariah dan layanan perbankan digital syariah

Semua jenis usaha tersebut wajib beroperasi sesuai prinsip dan ketentuan syariah Islam yang diatur oleh otoritas terkait.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 65113

Setiap pelaku usaha yang ingin mendirikan dan mengoperasikan usaha dengan KBLI 65113 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memproses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya yang diperlukan, seperti izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan izin usaha dari Bank Indonesia, sesuai regulasi yang berlaku bagi sektor perbankan syariah. Proses perizinan melalui OSS memastikan legalitas usaha dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 65113

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 65113 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 65111. Artinya, pelaku usaha yang telah memiliki atau mengajukan KBLI 65113 untuk Bank Umum Syariah tidak dapat menggabungkan kegiatan usahanya dengan Bank Umum Konvensional yang tercakup dalam KBLI 65111 dalam satu entitas usaha yang sama. Ketentuan ini bertujuan menjaga kejelasan dan kepatuhan terhadap prinsip syariah serta peraturan perbankan di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.