← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

65111 - Asuransi Jiwa Konvensional

Kelompok ini mencakup asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional, meliputi penyelenggaraan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

65111 - Asuransi Jiwa Konvensional, 65111

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 65111?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

65111

Asuransi Jiwa Konvensional

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 65111: Asuransi Jiwa Konvensional

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65111.

Pengertian KBLI 65111

KBLI 65111 — Asuransi Jiwa Konvensional mencakup penyelenggaraan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, serta pembayaran lain kepada pihak yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 65111

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah penyelenggaraan asuransi jiwa secara konvensional. Cakupan mencakup mekanisme pembayaran manfaat atas peristiwa kematian maupun kelangsungan hidup tertanggung, serta pembayaran periodik atau yang ditentukan oleh perjanjian polis, dengan besaran manfaat yang sudah ditetapkan atau bergantung pada hasil pengelolaan dana.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 65111

  • Penyelenggaraan asuransi jiwa konvensional yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak saat tertanggung meninggal dunia.
  • Penyelenggaraan asuransi jiwa konvensional yang memberikan pembayaran jika tertanggung tetap hidup pada waktu tertentu sesuai perjanjian.
  • Penyelenggaraan bentuk pembayaran lain yang diatur dalam perjanjian polis, di mana besaran manfaat ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 65111. Oleh karena itu, informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk atau kode KBLI lain yang berdekatan tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi penyusunan dan penjualan produk polis asuransi jiwa konvensional dengan ketentuan pembayaran manfaat kematian kepada penerima yang ditunjuk; produk polis yang menetapkan pembayaran manfaat pada saat tertanggung mencapai usia atau masa tertentu; serta produk polis yang manfaatnya besarnya ditetapkan atau dikelola berdasarkan hasil investasi dana yang dikelola perusahaan asuransi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data KBLI ini, tingkat risiko untuk setiap skala usaha adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Catatan: data hanya menyatakan tingkat risiko per skala usaha seperti tercantum di atas. Perbedaan risiko antar skala telah disajikan oleh data; jangan diartikan bahwa seluruh aspek operasional atau persyaratan perizinan identik antar skala tanpa merujuk pada data atau ketentuan tambahan lain.

Perizinan Berusaha

Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 65111 adalah: Izin.

Informasi ini sesuai dengan data KBLI yang digunakan dan tidak menjelaskan detail jenis izin sektoral, persyaratan teknis, atau dokumen pelengkap lainnya.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyajikan informasi jangka waktu penerbitan sebagai: -. Informasi tersebut merupakan nilai yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian mengenai waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 65111 adalah: 65111 - Asuransi Jiwa Konvensional (padanan tetap dengan KBLI 2020).

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk entri ini menurut data adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan deskripsi kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 65111, yaitu penyelenggaraan asuransi jiwa konvensional dengan karakteristik pembayaran seperti disebutkan dalam uraian resmi.
  • Perhatikan bahwa data menyatakan jenis perizinan berusaha sebagai Izin; rincian persyaratan untuk memperoleh izin tidak tercantum dalam data ini.
  • Data ini menyebut tingkat risiko sebagai Tinggi untuk semua skala usaha; informasi operasional atau kepatuhan teknis lain yang terkait tingkat risiko tidak disediakan dalam data.
  • Jika ada kebutuhan untuk membedakan kegiatan dengan KBLI lain atau menentukan pengecualian, informasi tersebut tidak tersedia dalam data dan perlu diverifikasi melalui sumber resmi terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 65111?

KBLI 65111 adalah entri yang berjudul "Asuransi Jiwa Konvensional" dan mencakup penyelenggaraan asuransi jiwa konvensional yang memberikan pembayaran pada peristiwa kematian, kelangsungan hidup, atau pembayaran lain sesuai perjanjian, dengan besaran yang ditetapkan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.

Jenis perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 65111?

Menurut data yang digunakan, jenis perizinan berusaha untuk KBLI 65111 tercantum sebagai "Izin". Data tidak merinci jenis izin sektoral atau persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 65111?

Data menyatakan tingkat risiko untuk KBLI 65111 adalah "Tinggi" untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.

Apakah ada informasi tentang jangka waktu penerbitan izin?

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data disajikan sebagai "-" dan tidak memberikan rincian waktu. Ini merupakan nilai yang tercantum dalam data, bukan jaminan waktu penerbitan.