Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional, meliputi penyelenggaraan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
65111 - Asuransi Jiwa Konvensional, 65111
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
65111
Asuransi Jiwa Konvensional
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 65111.
KBLI 65111 — Asuransi Jiwa Konvensional mencakup penyelenggaraan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, serta pembayaran lain kepada pihak yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah penyelenggaraan asuransi jiwa secara konvensional. Cakupan mencakup mekanisme pembayaran manfaat atas peristiwa kematian maupun kelangsungan hidup tertanggung, serta pembayaran periodik atau yang ditentukan oleh perjanjian polis, dengan besaran manfaat yang sudah ditetapkan atau bergantung pada hasil pengelolaan dana.
Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 65111. Oleh karena itu, informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk atau kode KBLI lain yang berdekatan tidak tersedia dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi penyusunan dan penjualan produk polis asuransi jiwa konvensional dengan ketentuan pembayaran manfaat kematian kepada penerima yang ditunjuk; produk polis yang menetapkan pembayaran manfaat pada saat tertanggung mencapai usia atau masa tertentu; serta produk polis yang manfaatnya besarnya ditetapkan atau dikelola berdasarkan hasil investasi dana yang dikelola perusahaan asuransi.
Berdasarkan data KBLI ini, tingkat risiko untuk setiap skala usaha adalah sebagai berikut:
Catatan: data hanya menyatakan tingkat risiko per skala usaha seperti tercantum di atas. Perbedaan risiko antar skala telah disajikan oleh data; jangan diartikan bahwa seluruh aspek operasional atau persyaratan perizinan identik antar skala tanpa merujuk pada data atau ketentuan tambahan lain.
Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 65111 adalah: Izin.
Informasi ini sesuai dengan data KBLI yang digunakan dan tidak menjelaskan detail jenis izin sektoral, persyaratan teknis, atau dokumen pelengkap lainnya.
Data menyajikan informasi jangka waktu penerbitan sebagai: -. Informasi tersebut merupakan nilai yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian mengenai waktu penerbitan izin.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 65111 adalah: 65111 - Asuransi Jiwa Konvensional (padanan tetap dengan KBLI 2020).
Status perubahan untuk entri ini menurut data adalah: Tetap.
KBLI 65111 adalah entri yang berjudul "Asuransi Jiwa Konvensional" dan mencakup penyelenggaraan asuransi jiwa konvensional yang memberikan pembayaran pada peristiwa kematian, kelangsungan hidup, atau pembayaran lain sesuai perjanjian, dengan besaran yang ditetapkan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.
Menurut data yang digunakan, jenis perizinan berusaha untuk KBLI 65111 tercantum sebagai "Izin". Data tidak merinci jenis izin sektoral atau persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
Data menyatakan tingkat risiko untuk KBLI 65111 adalah "Tinggi" untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data disajikan sebagai "-" dan tidak memberikan rincian waktu. Ini merupakan nilai yang tercantum dalam data, bukan jaminan waktu penerbitan.